TRIBUNTRENDS.COM - Di tengah kabar tak pasti soal nasib dua kapal tanker Pertamina yang belum bisa melewati Selat Hormuz, muncul narasi di media sosial tentang kapal tanker Iran yang ditangkap di Indonesia pada 2023 lalu.
Kapal tanker bernama MT Arman 114 tersebut dilelang oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) seniali Rp 1,1 triliun pada Januari 2026 lalu.
Saat ini, MT Arman 114 masih tertambat di pelabuhan Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Lantas mengapa dan bagaimana kronologi Indonesia menahan kapal tanker milik Iran ini? Berikut penjelasannya:
Kapal supertanker MT Arman 114 milik Iran ini ditangkap Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI pada Selasa 11 Juli 2023.
Baca juga: Kabar Simpang Siur, Iran Beri Jawaban Nasib 2 Kapal Tanker Pertamina yang Tertahan di Selat Hormuz
Kapal tanker raksasa itu diduga terlibat dalam pengiriman ilegal minyak mentah.
Kapal Arman 114 itu membawa 272.569 metrik ton minyak mentah ringan senilai Rp4,6 triliun ketika disita pihak berwenang Indonesia.
"Kapal pengangkut minyak mentah berukuran sangat besar itu diduga mentransfer minyak ke kapal lain tanpa izin," kata Bakamla saat itu dikutip dari VOA Indonesia.
Kapal itu ditangkap setelah terlihat di Laut Natuna sedang melakukan transfer minyak ke supertanker S Tinos yang berbendera Kamerun, kata kepala Bakamla Laksdya TNI Aan Kurnia.
Kapal Arman memalsukan sistem identifikasi otomatis (AIS) mereka untuk menunjukkan posisinya di Laut Merah tetapi kenyataannya ada di sini.
Kapal yang dilelang tersebut dibuat pada 1997 di Korea Selatan, berbahan baja, dengan panjang 330,27 meter, lebar 58 meter, dan kedalaman 20 meter.
Kapal memiliki tonase kotor 156.880 ton dan tonase bersih 107.698 ton, serta call sign EPLQ7.
Saat dilelang, kapal dalam kondisi bermuatan light crude oil dengan volume mencapai 166.975,36 metrik ton atau setara 1.245.166,9 barel.
Saat ini kapal tersebut berada di Perairan Batu Ampar, Kelurahan Batu Merah, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Dikutip dari Tribun Batam, saat ini kapal super tanker MT Arman 114 masih berada di Perairan Batu Ampar, Kelurahan Batu Merah, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Baca juga: Niat Menikah Setelah Lebaran Pupus, Pasangan Kekasih Asal Sumut Meninggal Bersama Karena Kecelakaan
Kapal yang panjangnya kurang lebih 330 meter itu kondisinya mulai memprihatinkan setelah kurang lebih dua tahun disita pemerintah Indonesia.
Belum lama ini, Tribun Batam melihat dari dekat kondisi kapal.
Lambung kapal yang menghitam tampak mulai berkarat, khususnya di bagian bawah dekat permukaan laut.
Tak hanya berkarat, si kecil moluska laut yakni teritip banyak hinggap di tubuh bawah kapal.
Jangkarnya pun hanya satu bagian yang menancap didasar laut dengan kondisi berkarat dan berlumut, sedang satunya hanya menggantung bak hiasan.
Suasana sekitar kapal sangat sepi.
Hanya ada kapal nelayan yang sekedar melintas mencari ikan.
Namun kapal ini tidak sepenuhnya kosong.
Diketahui dalamnya, terdapat beberapa anak buah kapal yang bertugas menjaga, merawat dan menjalankan fungsi operasional dasar.
Seorang pengemudi boat pancung mengaku pernah mengantar logistik ke kapal tersebut pada akhir Juni 2025.
Ia menyebut butuh waktu setidaknya 15 menit untuk sampai ke terpancangnya kapal di perairan Batuampar tersebut dari pelabuhan Pancung, Concong Batuampar.
Baca juga: Beda Nasib! Kapal Malaysia Diizinkan Iran Lewat Selat Hormuz, Kapal Pertamina Masih Terkatung-katung
"Saya mengantarkan bahan makanan, akhir Juni 2025 lalu saya antar enggak naik juga ke kapal," ujar Rustam saat ditemui di lokasi akhir tahun lalu.
Ia menyampaikan bahwa bahan makanan yang diantarkan bernilai tinggi dan bukan makanan biasa.
"Pas antar itu bahan makanannya juga makanan enak gitu. Ada beras yang biasanya dimakan orang-orang Arab (nasi briani), ada daging, makanan enak dan mahal pokoknya," tambah Rustam.
Kasus kapal tanker MT Arman 114 bermula dari dugaan pembuangan limbah di laut Natuna Utara, Kepulauan Riau pada Juli 2023.
Kapal ditangkap Bakamla dan setahun kemudian, pada Juli 2024, nahkoda kapal yakni Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba diputus bersalah secara pidana.
Kapal serta muatannya dirampas untuk negara, dan putusan itu telah inkrah.
Namun pada Agustus 2024, Ocean Mark Shipping Inc (OMS) menggugat secara perdata, mengklaim sebagai pemilik sah kapal.
Gugatan dikabulkan sebagian pada Juni 2025, menyatakan OMS sebagai pemilik sah, dan menilai perampasan lewat putusan pidana tidak mengikat secara hukum perdata.
Namun Januari 2026, Kejaksaan Agung RI melelang kapal itu Rp 1,1 triliun.
Beberapa waktu lalu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kepala BP Batam, Anggota Komisi VI DPR RI, Mulyadi, meminta agar dibentuk tim khusus menangani perkara kapal tanker Iran.
"Ada minyak tanker milik Iran, hampir dua tahun di Perairan Batam. Ekstrimnya itu saya dengar katanya pemiliknya jadi ATM," ujar Mulyadi dalam RDP dikutip dari Tribun Batam.
Politisi Gerindra ini mengaku mendapat informasi bahwa kapal MT Arman 114 membawa lebih dari 1,6 juta barel minyak mentah dan hingga kini penanganannya dinilai belum signifikan.
"Kalau itu bocor, bisa membahayakan ekosistem laut dan bahkan mengganggu hubungan dengan negara tetangga. Jadi, bapak (Kepala BP Batam) tolong bikin timsus (tim khusus)," tambahnya.
Bahkan, menurutnya, apabila ditemukan indikasi kebocoran atau pelanggaran, negara harus segera mengambil alih dan melakukan penyitaan. (Tribun Trends/Tribunnews)