TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Dua orang pria asal Pemulutan, Ogan Ilir, dibekuk oleh Tim gabungan Satreskrim Polres Ogan Ilir dan Polsek Pemulutan pada Jumat (27/3/2026) malam sekira pukul 23.30 wib.
Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir, Iptu Surya Atmaja menerangkan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti.
"BB (barang buktinya) sabu seberat 1,26 gram dan seperangkat alat hisap sabu. Ada bong, pirek, korek api, sampai kompor juga ada," terang Surya di Mapolres Ogan Ilir, Sabtu (28/3/2026).
Dua tersangka yakni berinisial berinisial SA (52 tahun) dan SS (45 tahun) kini diamankan di Mapolres Ogan Ilir.
Hasil penyelidikan, transaksi jual-beli sabu dilakukan di rumah tersangka SA.
"Berdasarkan laporan masyarakat, rumah tersangka SA sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Sehingga tindak lanjut dari anggota akhirnya membuahkan hasil," ungkap Surya.
Baca juga: Polres Ogan Ilir Perketat Pengamanan di Danau Biru Indralaya Selama Libur Idulfitri 1447 H
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Ogan Ilir tengah melakukan pendalaman, termasuk pengembangan jaringan pemasok sabu kepada kedua tersangka.
Keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (1) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika terkait permufakatan jahat.
"Tentunya para tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Surya menegaskan.