Laporan Wartawan Tribun Gayo Asnawi Luwi | Aceh Tenggara
TribunGayo.com, KUTACANE - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara, berhasil mengamankan narkoba jenis ganja seberat 17,80 kilogram (Kg) dari tangan tersangka berinisial AN (21) warga Kisaran Sumatera Utara (Sumut).
Baca juga: Stok BBM di SPBU Aceh Tenggara Aman, Distribusi Lancar dan Lalu Lintas Normal
AN ditangkap pada Jumat (27/3/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, di Desa Lawe Sembah Ikan, Kecamatan Ketambe, Aceh Tenggara.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri SIK, melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Humas, Ipda Patar Erwinsyah Nababan mengatakan keberhasilan tersebut merupakan bentuk keseriusan polisi dalam memerangi penyalahgunaan narkoba di Aceh Tenggara.
Plt Kasi Humas Polres Aceh Tenggara berharap, dengan pengungkapan tersebut dapat memberikan efek jera serta mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkoba, khususnya di wilayah Aceh Tenggara dan sekitarnya.
Dari hasil penindakan petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
Baca juga: Pasca Hari Raya Idul Fitri 1447 H, Harga Kakao Kering di Aceh Tenggara Stabil
Lebih lanjut, Ipda Patar Erwinsyah Nababan menjelaksan kronologi penangkapan.
Sekitar pukul 13.00 WIB, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara menerima informasi terkait adanya kendaraan yang digunakan untuk mengangkut ganja.
Kemudian, petugas melakukan pemantauan hingga akhirnya mendapati kendaraan yang dimaksud melintas.
Saat dilakukan penghentian dan pemeriksaan, ditemukan tiga karung di bagian jok belakang mobil yang setelah dibuka berisi paket ganja siap edar.
Tersangka AN (21) warga Desa Kisaran Baru, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, mengakui bahwa barang haram tersebut dibelinya untuk dibawa ke Kota Medan dan rencananya akan dijual kembali guna memperoleh keuntungan.
Kini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Tenggara.
Sementara itu, Kepala Satuan (Kasat) Narkoba, Iptu Hengki Harianto SH MH, kepada TribunGayo.com, Sabtu (28/3/2026), membenarkan telah mengamankan tersangka AN bersama barang bukti ganja seberat 17,80 kg.
Iptu Hengki Harianto mengunkapkan bahwa berdasarkan keterangan tersangka, ganja dibeli di Ketambe, Aceh Tenggara, dengan harga Rp650.000 per kg.
Dijelaskan, ganja tersebut hendak dijual ke Kota Medan.
"Ganja itu dia beli untuk dia jual di Medan dengan paket kecil-kecil. Dan, tersangka sudah dua kali berhasil membawa ganja ke Medan," ujarnya. (*)
Baca juga: Harga Kakao Kering di Aceh Tenggara Turun Rp 2.000/Kg