TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Reaksi Nagita Slavina ketika Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegur Rafathar.
Pemerintah kini melarang anak di bawah 16 tahun memiliki akun media sosia.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.
Peraturan itu mulai berlaku pada Sabtu (28/3/2026).
Saat menerima kunjungan dari keluarga Utusan Khusus Presiden Raffi Ahmad, Dedi Mulyadi sempat mengingatkan soal aturan tersebut.
KDM berkata ke Rafathar Malik Ahmad, anak pertama Raffi Nagita, untuk tidak memiliki akun media sosial.
"Sekarang kan peraturan tuh dari Menteri Kominfo, yang di bawah 16 tahun tidak boleh akun sendiri, harus atas orang tua," kata Dedi Mulyadi.
Spontan Nagita Slavina langsung membela Rafathar.
"Gak punya, emang gak punya dia (Rafathar). Gak punya akun instagram," kata Gigi.
Lalu Raffi Ahmad mengatakan bahwa sebaiknya Rafathar hanya main game saja.
"Main game aja yah izin sama mama papa yah," kata Raffi.
Dedi Mulyadi pun langsung menegur.
Ia menyarankan agar sang anak tidak dibiarkan main game di handphone.
"Jangan main game aja atuh," kata KDM.
"Nah bener-bener," timpal Raffi.
Baca juga: Raffi Ahmad Bahas Kemacetan di Jabar Saat Lebaran 2026, Dedi Mulyadi Buka Rahasia : Macetnya Tertata
Dedi Mulyadi menyarankan sebaiknya Rafathar bermain di rumah.
"Mending sepak bola, bulu tangkis," kata Dedi.
Sekali lagi Nagita Slavina pun memberi pembelaan.
Ia menekankan bahwa sang anak juga sudah menjalankan rutinitas, tidak hanya bermain game di handphone.
"Main dia main, basket sama bola ya a yah," kata Nagita.
Pemerintah mewajibkan platform digital untuk menonaktifkan akun pengguna anak di bawah usia 16 tahun sebagai bagian dari upaya perlindungan anak di ruang digital.
Baca juga: Diam-diam Sus Rini Anak Buah Raffi Ahmad Suka Dedi Mulyadi, Rencananya Dibocorkan Nagita Slavina
Sebagai tahap awal implementasi, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyasar delapan platform digital besar yang dinilai memiliki risiko tinggi terhadap anak.
Kedelapan aplikasi tersebut adalah:
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan, per 27 Maret 2026, empat platform telah menyatakan komitmen untuk mematuhi aturan ini dan mulai melakukan pembatasan akun anak.
Keempat platform tersebut adalah yakni X/Twitter, Bigo Live, TikTok, dan Roblox.
Platform X dilaporkan telah mengubah batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun sejak 17 Maret dan mulai mengidentifikasi serta menonaktifkan akun anak di bawah umur mulai hari ini.
Sementara itu, Bigo Live menaikkan batas usia pengguna menjadi 18+ dalam kebijakan pengguna dan privasi, serta menerapkan sistem moderasi berlapis yang memadukan teknologi kecerdasan buatan (AI) dan verifikasi manusia.
Selain itu, Bigo Live juga telah menyurati App Store untuk menaikkan klasifikasi usia aplikasinya dari 13 menjadi 18+.
TikTok juga menyatakan komitmennya untuk mematuhi PP Tunas yang mulai berlaku hari ini.
"Termasuk mengambil langkah-langkah kepatuhan terkait akun remaja di bawah 16 tahun setelah proses penilaian mandiri, dan melalui proses konsultasi erat dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)," kata TikTok dalam laman resminya.
"Kami juga menggunakan teknologi paling inovatif untuk mendeteksi akun yang melanggar kebijakan batas usia, dan menangguhkan akun yang teridentifikasi tidak patuh," imbuh TikTok.
TikTok menyebut akan terus melakukan penyesuaian sesuai regulasi.
"Kami akan terus terlibat secara konstruktif dengan Komdigi dalam proses penilaian mandiri, dan berharap aturan ini akan diterapkan secara adil dan konsisten pada semua platform media sosial," pungkas TikTok.
https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t