TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Medan Kota menangkap pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di sebuah toko kue, Jalan Bahagia By Pass, Kelurahan Sudirejo II, Kecamatan Medan Kota.
Dua pelaku bernama Wildan Jaki Hamdani (19) dan Aditya Gilang (18), warga Kecamatan Medan Tembung ditangkap.
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Poltak Tambunan mengatakan, keduanya ditangkap 28 Maret, atau 3 hari setelah kejadian.
Usai ditangkap, mereka mengaku sudah menjual sepeda motor curian milik Ramlan (51) kepada senilai Rp 4 juta.
Uangnya digunakan, untuk bermain judi hingga foya-foya.
"hasil uang tersebut dibagi 2 dan sudah habis untuk berjudi dan foya-foya,"kata Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Poltak Tambunan, Sabtu (28/3/2026).
Poltak menjelaskan pencurian bermula pada Rabu 25 Maret lalu, ketika korban Ramlan (51) datang ke toko kue.
Begitu keluar, ia melihat motornya sudah hilang dari parkiran.
Ia menyebut lupa mencabut kunci sepeda motor saat masuk, sehingga pelaku leluasa.
"Korban lupa mencabut kunci sepeda motornya," katanya.
(Cr25/Tribun-medan.com)