DENDA Capai Rp775 Miliar, 97 Perusahaan Pinjol Terbukti Bersalah Kasus Kartel Bunga, Ini Datanya
Sekar KinasihBambang March 28, 2026 07:10 PM

Adapun seluruh perusahaan pinjol itu terbukti melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Sementara, putusan ini dibacakan hakim dalam sidang majelis komisi yang digelar pada Kamis (26/3/2026).

"KPPU memutuskan 97 pelaku usaha layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait penetapan harga dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025," demikian tertulis dalam siaran pers KPPU, dikutip pada Sabtu (28/3/2026).

KPPU menjatuhkan sanksi denda terhadap seluruh perusahaan pinjol yang dinyatakan bersalah dengan total nilai mencapai Rp755 miliar.

Selain sanksi denda, KPPU juga memberikan rekomendasi terhadap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar melakukan fungsi pengawasan secara optimal terhadap perusahaan pinjol sesuai dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.

Dalam putusannya, majelis komisi KPPU menyimpulkan terjadinya perjanjian penetapan suku bunga yang berada jau di atas tingkat keseimbangan pasar.

Majelis menganggap kebijakan ini membuat terhambatnya dinamika kompetisi di pasar pinjol.

"Penetapan batas atas suku bunga yang berada jauh di tas tingkat keseimbangan pasar, tidak hanya bersifat non-binding dan tidak efektif dalam melindungi konsumen, tetapi juga berpotensi berfungsi sebagai mekanisme yang memfasilitas koordinasi penetapan harga di antara pra pelaku usaha," kata KPPU."

"Akibatnya, kebijakan tersebut mengurangi intensitas persaingan harga dan menghambat dinamika kompetisi di pasar pinjaman daring," tuturnya.

Majelis komisi turut menyatakan tindakan terlapor tidak memenuhi ketentuan pengecualian terhadap Pasal 5 ayat 2 dan Pasal 50 UU Nomor 5 Tahun 1999 seperti yang diajukan para terlapor.

Menurutnya, tidak aturan perundang-undangan yang mengatur soal pemberian kewenangan terhadap perusahaan tertentu untuk menentukan suku bunga dalam jasa pinjol.

"Majelis Komisi juga menyatakan tindakan para Terlapor tidak memenuhi ketentuan
pengecualian terhadap Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 50 UU No. 5 Tahun 1999 yang diajukan oleh para Terlapor, karena tidak terdapat peraturan perundangan yang mengatur mengenai pemberian kewenangan kepada pelaku usaha tertentu dan/atau kumpulan pelaku usaha tertentu dengan nama dan/atau sebutan apapun untuk mengatur besaran suku bunga dalamjasa layanan fintech P2P lending," katanya.

Dalam perkara ini, total ada 52 pinjol yang dijatuhi sanksi denda dengan besaran minimal sebesar Rp1 miliar.

Sementara pinjol yang disanksi terbanyak yaitu PT Pembiayaan Digital Indonesia yakni sebesar Rp102,3 miliar.

Perusahaan ini juga dikenal dengan AdaKami dan berdiri pada tahun 2018.

Selanjutnya perusahaan yang turut didenda hingga ratusan miliar rupiah yakni PT Pintar Inovasi Digital atau yang lebih dikenal dengan AsetKu.

Perusahaan yang berdiri sejak tahun 2017 ini dijatuhi dendan sebesar Rp100,9 miliar.

Selengkapnya berikut daftar 97 perusahaan pinjol yang disanksi serta nominal denda yang dijatuhkan:

PT Abadi Sejahtera Finansindo: Rp2,1 miliar
PT Adiwisista Finansial Teknologi: Rp1 miliar
PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia: Rp3,4 miliar
PT Aktivaku Investama Teknologi: Rp1 miliar
PT Alami Fintek Sharia: Rp3 miliar.
PT Aman Cermat Cepat: Rp1 miliar
PT Amartha Mikro Fintek: Rp48,8 miliar
PT Ammana Fintek Syariah: Rp1 miliar
PT Anugerah Digital Indonesia: Rp1 miliar
PT Artha Dana Teknologi: Rp22,9 miliar
PT Artha Permata Makmur: Rp1 miliar
PT Astra Welab Digital Arta: Rp13,5 miliar
PT Berdayakan Usaha Indonesia: Rp3,6 miliar
PT Bursa Akselerasi: Rp1 miliar
PT Cerita Teknologi Indonesia: Rp1 miliar
PT Cicil Solusi Mitra Teknologi: Rp1 miliar
PT Creative Mobile Adventure: Rp 1 mimliar
PT Crowde Membangun Bangsa: Rp1 miliar
PT Dana Bagus Indonesia: Rp1 miliar
PT Dana Kini Indonesia: Rp2,3 miliar
PT Dana Pinjaman Inklusif: Rp2,1 miliar
PT Dana Syariah Indonesia: Rp3,7 miliar
PT Digital Micro Indonesia: Rp1,3 miliar
PT Doeku Peduli Indonesia: Rp1 miliar
PT Duha Madani Syariah: Rp1 miliar
PT Esta Kapital Fintek: Rp1 miliar
PT Ethis Fintek Indonesia: Rp1 miliar
PT Fidac Inovasi Teknologi: Rp1 miliar
PT Finansia Aira Teknologi: Rp1 miliar
PT Finansial Integrasi Teknologi: Rp1 miliar
PT Fintech Bina Bangsa: Rp1 miliar
PT Fintegra Homido Indonesia: Rp1 miliar
PT Fintek Digital Indonesia: Rp11,1 miliar
PT Gradana Teknoruci Indonesia: Rp1 miliar
PT Grha Dana Bersama: Rp1 miliar
PT Harapan Fintech Indonesia: Rp2,8 miliar
PT Idana Solusi Sejahtera: Rp6,5 miliar
PT Iki Karunia Indonesia: Rp1 miliar
PT Inclusife Finance Group: Rp1 miliar
PT Indo Fin Tek: Rp1 miliar
PT Indonesia Fintopia Technology: Rp49,1 miliar
PT Indonusa Bara Sejahtera: Rp1 miliar
PT Indosaku Digital Teknologi: Rp2,6 miliar
PT Info Tekno Siaga: Rp10,6 miliar
PT Inovasi Terdepan Nusantara: Rp3 miliar
PT Intekno Raya: Rp1 miliar
PT Julo Teknologi Finansial: Rp12,2 miliar
PT Kawan Cicil Teknologi Utama: Rp1 miliar
PT Klikcair Magga Jaya: Rp1 miliar
PT Komunal Finansial Indonesia: Rp2,4 miliar
PT Kreasi Anak Indonesia: Rp1 miliar
PT Kredifazz Digital Indonesia: Rp42,4 miliar
PT Kredit Pintar Indonesia: Rp93,6 miliar
PT Kredit Plus Teknologi: Rp1,6 miliar
PT Kredit Utama Fintech Indoensia: Rp25,6 miliar
PT Kreditku TEknologi Indonesia: Rp2,3 miliar
PT Kuaikuai Tech Indonesia: Rp10,8 miliar
PT Lampung Berkah Finansial Teknologi: Rp1 miliar
PT Pindar Berbagi Bersama: Rp13,9 miliar
PT Lentera Dana Nusantara: Rp11,3 miliar
PT Linkaja Modalin NUsantara: Rp1 miliar
PT Lumbung Dana Indonesia: Rp1 miliar
PT Lunaria Annua Teknologi: Rp9,2 miliar
PT Mapan Global Reksa: Rp12,8 miliar
PT Mediator Komunitas Indonesia: Rp1,6 miliar
PT Mekar Investama Teknologi: Rp1 miliar
PT Mitrausaha Indonesia Grup: Rp2,6 miliar
PT Modal Rakyat Indonesia: Rp2,3 miliar
PT Mulia Inovasi Digital: Rp1 miliar
PT Oriente Mas Sejahtera: Rp2 miliar
PT Pasar Dana Pinjaman: Rp1 miliar
PT Pembiayaan Digital Indonesia: Rp102,3 miliar
PT Pendanaan Teknologi Nusa: Rp6,6 miliar
PT Pinduit Teknologi Indonesia: Rp1 miliar
PT Pinjaman Kemakmuran Rakyat: Rp1 miliar
PT PT Pintar Inovasi Digital: Rp100,9 miliar
PT Piranti Alphabet Perkasa: Rp1 miliar
PT Plus Ultra Abadi: Rp1 miliar
PT Pohon Dana Indonesia: Rp1 miliar
PT Progo Puncak Group: Rp1 miliar
PT Qazwa Mitra Hasanah: Rp1 miliar
PT Rezeki Bersama Teknologi: Rp2,6 miliar
PT Ringan Teknologi Indonesia: Rp1 miliar
PT Sahabat Mikro Fintek: Rp1,3 miliar
PT Satustop Finansial Solusi: Rp1,1 miliar
PT Sejahtera Sama Kita: Rp1 miliar
PT Simlefi Teknologi Indonesi: Rp2,9 miliar
PT Smartec Teknologi Indonesia: Rp4,8 miliar
PT Sol Mitra Fintec: Rp1 miliar
PT Solid Fintek Indonesia: Rp1 miliar
PT Solusi Teknologi Finansial: Rp1 miliar
PT Stanford Teknologi Indonesia: Rp8,7 miliar
PT Teknologi Merlin Sejahtera: Rp9,3 miliar
PT Toko Modal Mitra Usaha: Rp1 miliar
PT Tri Digi Fin: Rp1 miliar 
PT Trust Teknologi Finansial: Rp1 miliar
PT Uangme Fintek Indonesia: Rp23,5 miliar


(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

# Perusahaan # Pinjol # Bersalah # Kartel # Bunga # Denda # KPPU # 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.