TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tana Tidung terus mendorong pemanfaatan Layanan administrasi kependudukan berbasis digital.
Melalui sistem berbasis digital tersebut, dokumen seperti Kartu Keluarga (KK) dan akta kelahiran kini dapat diterima masyarakat dalam bentuk file PDF, sehingga dapat dicetak secara mandiri kapan saja dibutuhkan.
Perubahan ini menandai berakhirnya era dokumen lama yang menggunakan kertas security berwarna biru dengan hologram yang bergambarkan burung garuda.
Kini, dokumen kependudukan beralih ke format digital yang dicetak pada kertas HVS putih polos dan dilengkapi kode QR (QR Code) sebagai pengganti tanda tangan serta stempel basah.
Baca juga: Disdukcapil Jemput Bola Layani Administrasi Kependudukan di Desa Binai dan Tanah Kuning--Bulungan
Kepala Disdukcapil Tana Tidung, Rahmawani mengatakan, kebijakan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses dokumen kependudukan tanpa harus bergantung pada pencetakan di kantor.
“Kalau kartu keluarga dan akta kelahiran sekarang kami bisa kirim dalam bentuk file PDF, jadi masyarakat bisa print sendiri kapan pun mereka mau,” ujar Rahmawani kepada TribunKaltara.com, Sabtu (28/3/2026).
Rahmawani menjelaskan, dokumen yang dicetak mandiri tersebut tetap sah digunakan, meskipun hanya menggunakan kertas HVS biasa.
Menurutnya, saat ini hanya dokumen tertentu seperti Kartu Identitas Anak (KIA) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih menggunakan blanko khusus.
“Sekarang kertasnya cukup HVS biasa, HVS A4 80 gram. Kecuali KIA dan KTP yang masih menggunakan blanko khusus,” jelasnya.
Baca juga: Urus Administrasi Kependudukan, Pemkab Bulungan Sediakan Mobil Layanan Disdukcapil Keliling
Rahmawani menambahkan, penerapan tanda tangan elektronik juga menjadi salah satu faktor yang mempermudah proses pelayanan administrasi kependudukan.
Dengan sistem tersebut, dokumen dapat langsung diproses dan didistribusikan secara digital tanpa harus melalui proses manual seperti sebelumnya.
“Sejak menggunakan tanda tangan elektronik, pelayanan jadi lebih mudah dan tidak lagi menggunakan kertas khusus, kecuali untuk KIA dan KTP,” ungkapnya.
Ia menilai, sistem digital ini juga lebih efisien karena masyarakat dapat menyimpan dokumen secara mandiri dan mencetak ulang jika diperlukan.
Selain itu, langkah ini juga mendukung upaya efisiensi serta percepatan pelayanan kepada masyarakat.
“Jadi sebenarnya lebih nyaman kalau simpan file sendiri, karena kapan pun dibutuhkan bisa langsung dicetak,” pungkasnya.
(*)
Penulis: Rismayanti