SURYA.CO.ID, BOJONEGORO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro di Jawa Timur (Jatim) resmi menerbitkan aturan baru, yang mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) bersepeda ke kantor.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 065/132/412.032/2026 yang ditandatangani Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono.
Aturan bertajuk Bike to Work (B2W) tersebut mulai diberlakukan pada Senin, 30 Maret 2026 besok untuk seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Tuban.
Bupati Setyo Wahono menjelaskan, bahwa penerapan kebijakan ini dilakukan secara terukur dengan mempertimbangkan jarak tempuh para pegawai.
Menurut Wahono, kebijakan ini bukan sekadar urusan administrasi, melainkan upaya mengubah budaya kerja menjadi lebih sehat dan dinamis.
“Kami mendorong program ini untuk membangun kebiasaan hidup sehat, sekaligus menjaga lingkungan dengan menekan polusi udara,” ujar Setyo Wahono, Sabtu (28/3/2026).
Langkah Pemkab Bojonegoro ini, sejalan dengan arahan Presiden RI terkait penghematan energi nasional dan pengurangan beban subsidi bahan bakar.
Bojonegoro menjadi salah satu daerah pionir di Jawa Timur, yang mengintegrasikan kewajiban bersepeda dengan kebijakan efisiensi anggaran daerah secara formal.
Selain dampak ekonomi, gerakan ini diprediksi mampu memperbaiki kualitas udara di kawasan perkotaan Bojonegoro, seiring berkurangnya volume kendaraan bermotor.
Bagi Anda yang akan memulai rutin bersepeda ke kantor, pastikan kondisi fisik prima dan lakukan pengecekan rutin pada sistem pengereman serta tekanan ban sepeda.
Gunakan perlengkapan keselamatan seperti helm dan pakaian yang menyerap keringat, serta siapkan baju ganti di kantor agar tetap nyaman saat mulai bekerja.