SURYA.co.id – Penyidik Bidang Propam Polda Jawa Timur masih memeriksa Aipda RD, anggota Satlantas Polres Pacitan, terkait tewasnya pemotor Diva Tri Herianto (21) di jalan sempit kawasan Dusun Pager, Desa Arjowinangun, Pacitan, Rabu (25/3/2026) siang.
Korban diduga mengalami kecelakaan tunggal setelah menabrak tiang listrik dan tangga rumah warga di gang permukiman tersebut.
Benturan keras itu diduga menyebabkan korban mengalami luka parah pada bagian tubuh atas, mulai dari dada hingga kepala, hingga meninggal dunia di lokasi kejadian.
Pemotor Diva Tri diduga menggeber motornya karena panik saat dikejar anggota polisi, Aipda RD, yang mengendarai motor dinas patroli.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap Aipda RD di Mapolda Jatim.
Proses pemeriksaan tersebut berlangsung sejak hari kejadian pada Rabu (25/3/2026) hingga Kamis (26/3/2026).
"Terkait adanya petugas di lapangan (Aipda RD) yang melakukan upaya penghentian terhadap pelanggaran yang berpotensi membahayakan pengguna jalan lain, masih dilakukan proses pendalaman menyeluruh untuk memastikan kronologi dan kesesuaian prosedur," ujarnya saat dihubungi SURYA.co.id, Kamis (26/3/2026).
Baca juga: Profil Kapolres Pacitan AKBP Ayub yang Minta Maaf Soal Pemuda Tewas Tabrak Tiang Saat Dikejar Polisi
Menurut Jules, pemeriksaan oleh Bidang Propam Polda Jatim bertujuan untuk menilai kesesuaian prosedur kerja petugas dengan kronologi kejadian di lapangan.
"Terhadap Aipda RD sedang dilakukan proses pemeriksaan internal sebagai bagian dari proses evaluasi yang sedang berjalan," katanya.
Mengingat proses pemeriksaan internal masih berlangsung, pihaknya belum dapat menyampaikan perkembangan terbaru.
Namun, ia mewakili Polda Jatim menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban dan memastikan komunikasi terus dilakukan.
"Kami juga menyampaikan belasungkawa yang mendalam dan akan terus berkomunikasi dengan pihak keluarga," pungkasnya.
Sebelumnya, Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar menjelaskan kejadian bermula saat petugas menduga korban melakukan pelanggaran lalu lintas.
Aipda RD yang saat itu bertugas berupaya memberikan teguran, namun korban diduga tidak mengindahkan.
Korban justru memacu sepeda motornya dengan kecepatan tinggi ke arah jalan lingkungan sempit di kawasan Dusun Pager, Desa Arjowinangun.
"Petugas kemudian melakukan upaya penghentian dengan mengejar korban," ujarnya di Mapolres Pacitan, Rabu (25/3/2026).
Saat pengejaran melintasi ruas jalan sempit, korban diduga kehilangan kendali saat bermanuver hingga menabrak tiang dan pagar tembok.
Benturan tersebut menyebabkan korban mengalami luka berat di bagian kepala dan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Ayub menegaskan pihaknya akan mengusut tuntas insiden ini, termasuk mendalami kemungkinan adanya pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) oleh anggotanya saat melakukan pengejaran di area permukiman.
Selain proses hukum, Polres Pacitan juga telah berkoordinasi dengan pihak keluarga korban di Brebes, termasuk terkait pemberian santunan melalui Jasa Raharja.
"Apabila ditemukan adanya tindakan yang tidak sesuai SOP, akan kami proses sesuai ketentuan dan kami sampaikan secara terbuka," ungkap Ayub.