WARTAKOTALIVE.COM, KARAWANG - Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pidana Perdagangan Orang (PPO) Polres Karawang menangkap pria usia 40 tahun pelaku pencabulan anak usia 6 tahun.
Pria pelaku pencabulan berinisial AH diamankan polisi setelah buron dua tahun.
Kepala Seksi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, mengatakan, kasus tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak perempuan dibawah umur terjadi di wilayah Cilamaya Wetan, Karawang.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan orang tua korban (ES).
Baca juga: Balita Perempuan 1 Tahun Diduga Jadi Korban Pencabulan di Bekasi, Ini Kendala Polisi Ungkap Kasusnya
Korban diketahui merupakan anak perempuan yang saat ini berusia 8 tahun berinisial KPA.
"Kami mengamankan tersangka AH atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur," kata Wildan, Sabtu (28/3/2026).
Peristiwa ini bermula pada 31 Mei 2024, saat tersangka mendatangi rumah pelapor di Banyusari dengan dalih rindu dan mengajak korban untuk menginap di rumahnya di Cilamaya Wetan.
Pelaku memanfaatkan kedekatan dan kepercayaan keluarga untuk melancarkan aksinya.
Baca juga: Balita di Bekasi Diduga Jadi Korban Pencabulan, Polisi Periksa Ibu Korban dan Seorang Tetangga
"Pelaku dan keluarga sudah dekat, dan tidak ada kecurigaan," kata Wildan.
Kecurigaan orang tua muncul saat korban pulang ke rumah dan mengeluh kesakitan setiap kali buang air kecil.
Setelah dilakukan pemeriksaan medis ke bidan, ditemukan luka pada bagian alat vital korban.
Berdasarkan pengakuan korban, tersangka melakukan perbuatan cabul tersebut saat korban sedang tidur di rumah tersangka.
Baca juga: Kronologi 3 Anak Laki-laki Dibawah Umur Diduga Menjadi Korban Pencabulan di Serpong Utara Tangsel
"Tersangka sempat meminta korban untuk merahasiakan aksi bejat tersebut," ucap Wildan.
Tersangka AH sudah ditahan dan dijerat Pasal 415 huruf b atau Pasal 414 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maksimal 9 tahun penjara. (maz)