Buron 2 Tahun, Polisi Tangkap Pria Pelaku Pencabulan Anak 6 Tahun di Karawang
Joseph Wesly March 28, 2026 08:50 PM

 

Laporan Muhammad Azzam

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG- Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pidana Perdagangan Orang (PPO) Polres Karawang akhirnya menangkap pria usia 40 tahun pelaku pencabulan anak usia 6 tahun.

Pria pelaku pencabulan berinisial AH (40), diamankan oleh pihak kepolisian setelah buron dua tahun.

Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, mengungkapkan, kasus tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak perempuan di bawah umur terjadi di wilayah Kecamatan Cilamaya Wetan, Karawangm

Pengungkapan ini berawal dari laporan orang tua korban (ES). Korban diketahui merupakan seorang anak perempuan saat ini berusia 8 tahun berinisial KPA, pada saat kejadian  berusia 6 tahun.

"Benar, kami telah mengamankan tersangka AH atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur," kata Wildan dalam keterangan pada Sabtu (28/3/2026).

Ia menjelaskan, peristiwa ini bermula pada Jumat, 31 Mei 2024. Saat itu, tersangka mendatangi rumah pelapor di Kecamatan Banyusari dengan dalih rindu dan mengajak korban untuk menginap di rumahnya yang berlokasi di wilayah Cilamaya Wetan.

Pelaku memanfaatkan kedekatan dan kepercayaan keluarga untuk melancarkan aksinya.

"Karena pelaku dan keluarga sudah dekat, dan tidak ada kecurigaan ternyataan melakukan aksi pencabulan," kata dia.

Kata Wildan, kecurigaan orangtua muncul saat korban pulang ke rumah dan mengeluh kesakitan setiap kali buang air kecil.

Setelah dilakukan pemeriksaan medis ke bidan setempat, ditemukan luka pada bagian alat vital korban.

"Berdasarkan pengakuan korban, tersangka melakukan perbuatan cabul tersebut saat korban sedang tidur di rumah tersangka. Tersangka juga sempat meminta korban untuk merahasiakan aksi bejat tersebut," jelas Kasi Humas.

Barang bukti dan penanganan hukum dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu potong kaos dalam warna biru muda, satu potong celana dalam warna cream, serta satu potong celana pendek warna hijau toska milik korban.

Pihak kepolisian juga telah melakukan langkah-langkah penyidikan, mulai dari pemeriksaan pelapor dan saksi-saksi, hingga melakukan Visum Et Repertum (VeR) terhadap korban.

Saat ini, tersangka AH sudah ditangkap dan menjalani masa penahanan untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 415 huruf b atau Pasal 414 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maksimal 9 tahun penjara.

"Rencana tindak lanjut kami akan segera melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar kasus ini bisa segera disidangkan," tutup Ipda Cep Wildan. (MAZ)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.