Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kasus kepemilikan sianida di Ruko Pasar Mardika kembali mencuat ke Publik.
Tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Pelelala Attorney At Law secara resmi mengajukan permohonan penangguhan proses penyidikan terhadap klien mereka Hj. Hartini, yang saat ini berstatus tersangka kasus dugaan kepemilikan dan atau pengguna bahan kimia berbahaya jenis sianida.
Permohonan tersebut diajukan kepada Kepala Bito Pengawasan Penyidikan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, dengan merujuk pada ketentuan peraturan undang-undang yang berlaku, diantarnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Sebagaimana diketahui dalam laporan Polisi Nomor: LP/A/12/X/2025/SPKT DITRESKRIMSUS POLDA MALUKU, Tanggal 10 Oktober2025.
Dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap.Tsk / 09 / III / RES.5 / 2026 / Ditreskrimsus Polda Maluku Tertanggal 12 Maret 2026.
Tim kuasa hukum terdiri dari M. Nur Latuconsina, Fi’ili Latuamury, Akbar Hatapayo, dan Alfin M.Reniwurwarin.
Baca juga: 2 Proyek Strategis Nasional di Malteng Diproyeksi Bakal Serap 10 Ribu Tenaga Kerja
Baca juga: Simak Jadwal Terbaru Kapal Perintis Sabuk Nusantara 72 Rute TNS hingga ke Ambon
Informasi ini disampaikan kuasa hukum Hj. Hartini, M. Nur Latuconsina, kepada TribunAmbon.com, Jumat (27/3/2026).
Dalam permohonan penangguhan tersebut ditegaskan bahwa klien mereka tidak pernah memiliki maupun menyimpan bahan kimia jenis sianida sebagaimana yang dituduhkan.
“Bahwa tuduhan tindak pidana yang ditujukan kepada klien kami sebagaimana dimuat dalam LaporanPolisi a quo, tidaklah benar dan tidak sesuai dengan fakta. Dikarenakan klien kami tidak pernah memiliki dan/atau menyimpan bahan kimia jenis sianida sebagamana dituduhkan,” tulis Kuasa hukum dalam permohonan penangguhan itu.
Lebih lanjut kuasa hukum juga menyampaikan bahwa kliennya diduga merupakan korban dari serangkaian peristiwa, termasuk dugaan penipuan, pemerasan, serta dugaan tindakan yang mereka nilai sebagai bentuk kriminalisasi.
Dan disebutkan bahwa diduga barang tersebut milik dari seorang oknum polisi di Maluku berinisial ER berpangkat Bripka.
Sebagai bagian dari upaya hukum, tim kuasa hukum juga telah melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan sejumlah oknum anggota kepolisian di Maluku ke Devisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri pada 25 Maret 2026.
Maka sehubungan dengan adanya proses laporan tersebut, kuasa hukum memohon agar proses penyidikan terhadap klien mereka dapat ditangguhkan sementara.
“Bahwa oleh karena klien kami sedang melakukan upaya hukum untuk mendapatkan keadilan atas dirinya yang telah di kriminalisasi oleh Oknum-Oknum anggota Polisi Polda Maluku, maka kami hendak memohon dan/atau meinta kepada Kepala Biro Pengawasan Penyidikan BareskrimPolri guna menangguhkan proses penyidikan Ditreskrimsus Polda Maluku terhadap klien kami sampai dengan adanya putusan terhadap Laporan Pelanggaran Kode Etik pada Divisi Propam Mabes Polri terhadap Oknum-Oknum anggota Polisi Polda Maluku yang telah klien kami laporkan,” pinta kuasa hukum.
Hj. Suhartini selaku penyewa ruko di kawasan Mardika itu tampak geram.
Kepada TribunAmbon.com, Suhartini menegaskan, penggerebekan itu adalah bagian dari modus pemerasan yang kerap dilakukan aparat kepolisian.
Dasarannya, penggerebekan hingga penangkapan sudah berulang terjadi saat distribusi namun selesai dengan "86" atau diselesaikan dengan membayar sejumlah uang.
Terlebih pemesan bahan berbahaya dan beracun (B3) itu adalah oknum anggota polisi.
Bripka Erik Risakotta, anggota Polres Maluku Barat Daya (MBD) itu diyakininya sebagai dalang penggerebekan.
Bripka Erik Risakotta, adalah si pemesan bahan berbahaya dan beracun (B3) itu.
Diceritakan, bahwa kisah bermula dari Januari 2025, ketika satu paket barang berisi sianida dikirimkan dari Surabaya menuju Ambon dengan tujuan Namlea.
Barang tersebut dipesan oleh Bripka Erik Risakota, anggota Polres Maluku Barat Daya (MBD).
Namun, alih-alih ditindak secara hukum, justru penyelesaian perkara secara ilegal.
“Sudah di 86kan. Mereka sudah 86 sejak Januari. Itu barang yang minta itu Bripka Erik Risakota. Dia juga yang suruh tangkap. Tapi belakang baru kita tau, dia yang suruh tangkap. Tapi dia bilang, alasannya dari Krimsus (Kriminal Khusus) yang suruh tangkap,” tutur Suhartini.
Setelah penangkapan dilakukan, Erik diduga langsung meminta uang sebesar Ro. 100 juta, sebagai uang damai.
Permintaan tak sampai disitu, pemilik barang melalui Suhartini dipaksa membayar hingga Rp. 500 juta agar barang dilepas dan kasus dianggap selesai.
Lobi-lobi berhasil dijalankan. Sianida berjumlah ratusan karung itu berhasil masuk hingga ke Namlea.
Namun sesampainya Namlea, Sianida itu kembali ditahan oleh Polres Buru.
“Saat itu dong (oknum polisi) suruh yang punya barang bayar Rp. 500 juta, saat itu Malam itu. Itu dibulan Januari. Langsung dorang sudah kasih. Setelah itu sudah aman. Dong kirim ke Namlea. Saat di Namlea, Erik Risakota dan Irvan suruh tangkap lagi di Polres Namlea,” jelasnya, Kamis (25/9/2025).
Lebih lanjut setelah penangkapan itu, proses lobi-lobi kembali dilakukan untuk membebaskan barang tersebut.
Namun saat barang hendak dipulangkan, ternyata tidak dikembalikan secara utuh.
Sebagian justru dititipkan ke Namlea, dan sisanya ditaruh di ruko yang disewakan Hj. Suhartini di kawasan Kelurahan Rijali, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku karena belum lengkap.
Namun, lebih mengejutkan barang sisanya dikabarkan Erik Risakota malah menjual untuk kebutuhan aktivitas pertambangan ilegal di Gunung Botak kabupaten Buru.
Modus pemerasan ini disebut Suhartini bukan hanya sekali, melainkan berlangsung terus-menerus.
Total uang yang dikeluar dari pihaknya ditaksir hampir Rp. 1 miliar, mengalir ke berbagai pihak melalui Erik dan rekannya Irvan.
Karena merasa terus diperas dengan modus penangkapan, Suhartini bahkan menduga Sianida sisa pengiriman dari Buru yang diamankan di sebuah ruko yang disewanya di Kelurahan Rijali, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, sekitar pukul 11.00 WIT pada Kamis (25/9/2025) oleh Polda Maluku, merupakan bentuk tekanan agar kembali membayar sejumlah uang sebagai tembusan.
Barang bukti yang diamankan sebanyak 46 karung ukuran besar yang berisi sianida.
Jika hal ini terbukti kebenarannya, maka sangsi tegas dari pihak kepolisian Republik Indonesia dalam penegakan hukum harus ditegakkan.
Agar hukum berpihak pada keadilan, bukan pada kekuasaan.
Sekedar mengetahui, pada Januari 2025 lalu, Polres Buru mengamankan 150 karton berisi sianida dimuat penuh pada sebuah truk.
Namun hingga kini 8 bulan berlalu, kasus tersebut belum dapat terungkap titik terang. (*)