TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Seorang pria paruh baya diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Padang dalam dugaan tindak pidana pencabulan di Kota Padang, Sumatera Barat.
Informasi yang dihimpun TribunPadang.com, pelaku diduga melakukan pencabulan terhadap cucunya sendiri di Kecamatan Bungus Teluk Kabung.
Kemudian, terduga pelaku diamankan oleh warga sehingga diikat ke sebuah tiang pada Jumat (27/3/2026).
Sedangkan untuk korbannya merupakan anak cucunya sendiri yang masih berusia 3 tahun.
Baca juga: Damkar Payakumbuh Bantu Padamkan Api yang Hanguskan Lima Ruko dan Tiga Kendaraan di Limapuluh Kota
Saat ini, terduga pelaku sudah dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian.
Kanit PPA (Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polresta Padang, Ipda Nofiendri, membenarkan terkait penangkapan terduga pelaku pencabulan tersebut.
"Benar, pelaku sudah kita amankan pada Jumat sekitar pukul 23.00 WIB malam," katanya saat dikonfirmasi, Sabtu (28/3/2036).
Kata dia, terduga pelaku berinisial FRS (64) melakukan dugaan pencabulan terhadap cucunya sendiri yang baru berusia 3 tahun.
Terduga pelaku juga sempat diamankan oleh massa, setelah menerima informasi dari keluarga korban.
Baca juga: Minibus Terbakar di Payakumbuh Barat, Api Berhasil Padam dalam Setengah Jam
Akan tetapi saat dilakukan proses interogasi, terduga pelaku masih belum mengakui perbuatannya dalam dugaan tindak pidana pencabulan.
"Sedangkan untuk korban belum dilakukan visum. Rencananya visum dilakukan pada hari Senin (30/3/2026) mendatang," sebutnya.
Pihaknya menyebut bahwa terduga pelaku saat ini ditahan di Polsek Padang Barat, khusus kasus pencabulan.
Selanjutnya, pihaknya akan melengkapi berkas lain dan mengumpulkan saksi-saksi untuk dilimpahkan ke pengadilan.
"Kita juga akan melengkapi saksi-saksi lain, mengirim berkas, pelaku saat ini sudah dilakukan penahanan dan ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku ditahan di sel Polsek Padang Barat," pungkasnya.(*)