Tanjung Selor, Kaltara (ANTARA) - Sejumlah anak di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menilai pembatasan media sosial atau platform digital oleh pemerintah berdampak positif pada anak dibawa usia 16 tahun dan bermanfaat.

“Menurut saya ini langkah yang positif dan penting, karena anak-anak di bawah 16 tahun, kurang atau belum bisa menyaring informasi yang mereka lihat,” ujar Meisya Dzahrotussita melalui pesan singkat, Sabtu.

Ia menilai dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan aturan pelaksanaannya, tentu sangat bermanfaat bagi anak-anak di seluruh Indonesia.

“Kami, anak-anak bisa lebih fokus belajar. Kemudian di dalam lingkungan, kami juga bisa lebih dekat dengan keluarga dan manfaatnya besar bagi masa depan anak-anak untuk bisa lebih kritis dan tanggung jawab,” kata Ketua Forum Anak Daerah (FAD) Kabupaten Bulungan yang bersekolah di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) I Tanjung Selor ini.

Hal senada juga disampaikan oleh Karenina Athaya Putri Setiawan, siswi kelas IX Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) Bulungan. Ia menilai pembatasan tersebut positif dan bermanfaat bagi anak di bawah 16 tahun.

“Manfaat yang diterima oleh anak di bawah 16 tahun adalah mendapat pelajaran bahwa sesuatu juga ada batasnya. Tentunya itu juga membatasi kita agar tidak terkena dampak dari pelaku-pelaku kejahatan di ruang digital,” katanya melalui pesan singkat.

“Oleh karena itu, salah satu manfaat positifnya sekarang kita harus menjadi pribadi yang sering bersosialisasi dengan masyarakat lingkungan sekitar,” tutur dia.

“Kebijakan ini juga berperan besar bagi penerus bangsa, karena tidak perlu khawatir akan adanya mendapat perlakuan buruk di ruang digital di usia dini,” tambahnya.

Forum Anak Daerah (FAD), Kabupaten Malinau, aktif dalam berbagai kegiatan yang melibatkan anak di Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara (ANTARA/HO-Istimewa)

Secara terpisah, Ketua Forum Anak Daerah (FAD) Kabupaten Malinau Nabila Maulidya menegaskan pembatasan tersebut punya manfaat besar bagi anak-anak.

“Dari sisi individu, anak lebih terlindungi dari konten dan informasi tidak layak anak (ILA), risiko kecanduan, serta tekanan sosial dan perbandingan diri di media sosial, sehingga kesehatan mentalnya lebih terjaga,” ungkap siswi kelas IX SMAN I Malinau ini.

Manfaat dari sisi lingkungan, lanjutnya, anak punya lebih banyak kesempatan untuk berinteraksi langsung dengan sekitarnya. Ke depannya, hal ini juga membantu membentuk generasi yang lebih sehat dan siap menghadapi dunia nyata.

“Namun, pembatasan ini tentunya tidak otomatis mengurangi penggunaan platform digital, sehingga peran orang tua dan lingkungan tetap penting agar manfaatnya bisa maksimal,” tegasnya.

Ketua FAD Provinsi Kaltara, Febriana mengungkapkan bahwa manfaat pembatasan media sosial dampaknya bisa terasa jika dijalankan dengan benar.

“Anak itu lebih terlindungi dan punya ruang untuk berkembang tanpa tekanan digital,” katanya.

Lalu, kata Febriana yang saat ini sedang berkuliah jurusan Akuntansi di Universitas Atma Jaya Yogyakarta ini, lingkungan jadi lebih sehat karena interaksi nyatanya itu meningkat.

“Dengan adanya regulasi tersebut di masa depan kita punya generasi bukan hanya menjadi pengguna, tapi juga lebih sadar dan bertanggung jawab terhadap teknologi itu,” tuturnya.

Dari sisi forum anak, ia melihat anak itu tidak bisa dipisahkan dari teknologi, namun menurutnya masih bisa diarahkan. Untuk itu, yang ia dan teman-temannya lakukan bukan melarang, tapi mengalihkan dan bukan membatasi, tapi membuka ruang.

“Kami dorong anak-anak untuk ikut kegiatan yang bikin mereka merasa punya peran terlibat di isu sosial dan lingkungan. Karena menurut kami kalau anak sudah merasa dibutuhkan dan punya tujuan, mereka akan dengan sendirinya mengurangi ketergantungan pada media sosial,” ujarnya.