Mensos Gus Ipul Buka Peluang Bansos untuk Narapidana, Ini Syarat dan Dasar Hukumnya
Maudy Asri Gita Utami March 29, 2026 02:32 AM

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Menteri Sosial RI, Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul, memberikan sinyal positif terhadap rencana pemberian bantuan sosial (bansos) kepada narapidana. 

Dukungan tersebut disampaikan dalam pertemuan bersama anggota DPR serta perwakilan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada Jumat 27 Maret 2026.

Dalam pernyataannya, Gus Ipul menegaskan bahwa pemberian bansos kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) bukanlah hal yang tabu, selama tetap mengacu pada ketentuan konstitusi dan kebijakan sosial yang berlaku di Indonesia. 

Ia menilai, langkah ini merupakan bagian dari upaya negara dalam memberikan perlindungan sosial secara menyeluruh.

Menurutnya, kebijakan tersebut sejalan dengan amanat UUD 1945, khususnya Pasal 34, yang menyebutkan bahwa negara memiliki kewajiban untuk memelihara fakir miskin dan kelompok rentan. 

Dalam konteks ini, narapidana tetap termasuk warga negara yang memiliki hak dasar untuk mendapatkan perlindungan sosial.

• Cara Mudah Menurunkan Kolesterol Setelah Lebaran dengan 7 Bahan Alami

Gus Ipul juga menekankan bahwa pemberian bantuan sosial bukan hanya dilihat dari sisi kemanusiaan semata, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam memastikan kesejahteraan seluruh warganya, termasuk mereka yang sedang menjalani masa pidana.

Program Bantuan Sosial untuk Narapidana

Salah satu skema bantuan yang dapat diakses oleh narapidana adalah Program Penerima Bantuan Iuran (PBI), yang berkaitan dengan jaminan kesehatan. 

Selain itu, terdapat pula program lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan sembako yang dapat diberikan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing individu.

Dari total sekitar 275.000 narapidana di seluruh Indonesia, tercatat lebih dari 112.000 orang telah terdaftar sebagai penerima PBI. 

Data ini menunjukkan bahwa pemerintah tetap membuka akses bantuan sosial bagi warga binaan, selama mereka memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi langkah inklusif dalam sistem perlindungan sosial nasional, sekaligus memastikan bahwa tidak ada kelompok masyarakat yang terabaikan, termasuk mereka yang berada di dalam lembaga pemasyarakatan.

1. Syarat Penerimaan Bansos bagi Narapidana

Agar bisa menerima bantuan sosial, narapidana harus memenuhi sejumlah syarat. Ini dilakukan agar bantuan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

Memiliki data terpadu di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)
Termasuk dalam kategori keluarga berpenghasilan rendah atau rentan sosial ekonomi
Tidak memiliki akses layanan kesehatan mandiri
Dinyatakan layak oleh tim verifikasi dari Kemensos dan BPS

2. Proses Verifikasi Data Penerima

Setelah narapidana memenuhi syarat dasar, Kemensos akan melakukan verifikasi bersama BPS. Proses ini penting untuk memastikan bahwa bantuan diberikan kepada pihak yang benar-benar membutuhkan.

Data dari lembaga pemasyarakatan dikirim ke Kemensos
BPS melakukan pendataan ulang untuk menentukan desil kesejahteraan
Hasil verifikasi menjadi dasar penyaluran bansos

3. Jenis Bansos yang Bisa Diterima

Tidak semua bentuk bantuan sosial diberikan secara otomatis. Ada beberapa jenis bansos yang bisa diakses narapidana, tergantung pada kondisi ekonomi dan kebutuhan dasar mereka.

PBI (Penerima Bantuan Iuran) untuk BPJS Kesehatan
PKH (Program Keluarga Harapan) jika masih terhubung dengan keluarga di luar
Bantuan pangan atau sembako rutin
Bantuan sosial tunai dalam kondisi darurat
Perlindungan Sosial hingga Rehabilitasi
Bantuan sosial yang diberikan tidak hanya sebatas kebutuhan dasar. Gus Ipul menekankan bahwa bansos bersifat sementara dan bertujuan membantu penerima untuk bangkit kembali. Setelah fase perlindungan selesai, pihak Kemensos juga menyediakan program rehabilitasi.

Program rehabilitasi ini dilakukan melalui sentra layanan sosial di berbagai daerah. Pendekatan yang digunakan disesuaikan dengan kebutuhan individu agar proses pemulihan bisa berjalan efektif.

4. Tahapan Layanan Sosial bagi Napi Penerima Bansos

Layanan sosial bagi narapidana penerima bansos tidak hanya berhenti pada penyaluran bantuan. Ada tahapan yang dirancang untuk membantu mereka kembali ke masyarakat secara mandiri.

Perlindungan sosial melalui bansos
Rehabilitasi melalui pendampingan psikologis dan keterampilan
Pemberdayaan untuk mendukung kemandirian ekonomi
Pendampingan pasca-pembebasan untuk integrasi sosial

• Sinopsis Drama China Romance Next Door, Kisah Cinta Lama Bersemi Kembali Penuh Konflik

Data dan Statistik Bansos untuk Napi        

Berikut adalah data jumlah narapidana penerima bansos berdasarkan program utama yang dikelola oleh Kemensos.

Program Bansos    Jumlah Penerima (Narapidana)    Persentase dari Total WBP    

PBI    112.000    40,7 persen
PKH    18.500    6,7 %
Bantuan Sembako    35.000    12,7 %
Bansos Lainnya    22.000    8 %

Catatan: Data bersifat estimasi dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai hasil verifikasi dan evaluasi dari Kemensos dan BPS.

Penegasan Gus Ipul Soal Bansos untuk Napi

Gus Ipul menegaskan bahwa bantuan sosial bukan hak mutlak, tapi merupakan upaya negara dalam memberikan perlindungan sementara. Tujuannya agar penerima bisa kembali mandiri dan tidak terus bergantung pada bantuan.

“Bansos itu sifatnya sementara, supaya mereka bisa bangkit menjadi keluarga yang mandiri,” ujar Gus Ipul.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.