TRIBUN-MEDAN.com - Seorang tukang ojek Jefri Fernandus Sitindaon (41) nekat menikam tetangganya Swita Sidebang (30), lantaran tersulut emosi berawal masalah sapu, hingga merasa diremehkan.
Pelaku nekat menyerang korban menggunakan alat pahat lantaran tersinggung saat korban sedang menyapu.
Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Nelson Sipahutar, menjelaskan bahwa insiden ini dipicu oleh emosi sesaat pelaku yang merasa diremehkan oleh tindakan korban.
"Pengakuan pelaku, korban ini sedang menyapu kotoran, sapunya diarahkan ke saya. Jadi saya tersulut emosi, mengambil pahat, dan saya hujamkan ke dia," kata Nelson saat diwawancarai di kantornya, Sabtu (28/3/2026).
Baca juga: Menkeu Purbaya Bongkar Penyebab Lemotnya Coretax, Dicurangi Anak Buahnya, Desain Aneh
Hubungan Tetangga Tidak Harmonis
Berdasarkan hasil pemeriksaan, hubungan antara keluarga korban dan tersangka diketahui memang sudah lama tidak harmonis.
Perselisihan kerap terjadi antara pelaku dengan abang korban yang tinggal tepat di sebelah rumahnya.
Salah satu pemicu ketidakharmonisan tersebut adalah aktivitas ternak babi milik abang korban yang menimbulkan aroma tidak sedap.
Baca juga: Kasus Bengawan Kamto, Terdakwa Korupsi 105 Miliar Jadi Tahanan Rumah, Hakim dan Jaksa Saling Tuding
Hal ini membuat pelaku merasa risih dan sering terlibat cekcok sebelum akhirnya memuncak pada aksi kekerasan tersebut.
"Sudah pernah berselisih paham dan diselesaikan secara kekeluargaan. Tapi mungkin inilah puncaknya, tersangka merasa diremehkan," sebut Nelson.
Kronologi Penikaman di Teras Rumah
Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis (19/3/2026) sore di Jalan Asrama By Pass, Kecamatan Helvetia, Kota Medan.
Saat itu, korban tengah berkunjung ke rumah abangnya dan sedang menyapu area teras.
Pelaku yang berprofesi sebagai tukang ojek awalnya hendak mengeluarkan sepeda motor dari pagar rumah.
Baca juga: Menohoknya Reaksi Haji Faisal Usai Fuji Dijodohkan dengan Reza Arap: Kurang Bagus
Namun, setelah melihat korban menyapu, pelaku masuk kembali ke dalam rumah untuk mengambil alat pahat dan menyerang korban dari arah belakang.
"Tersangka langsung menikam korban. Ada 6 luka tusuk di bagian wajah, mulai dari pipi, dahi, hingga kening. Korban sempat melawan sehingga lengannya juga terluka. Total ada sembilan luka tusuk," jelas Nelson.
Korban segera dilarikan ke Rumah Sakit Hermina untuk mendapatkan perawatan intensif, sementara pelaku langsung ditangkap oleh petugas kepolisian yang tiba di lokasi.
Saat ini, Jefri telah ditahan di Polsek Helvetia dan dijerat Pasal 466 ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 2023.
(tribun-medan.com)
Sumber: kompas.com