Cegah Naiknya Harga Pakan Unggas, Pinsar Desak Pengawasan Impor Bahan Baku SBM 
Muhammad Zulfikar March 29, 2026 03:38 PM

 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat Indonesia (DPP PINSAR) Indonesia, Singgih Januratmoko, menegaskan dukungan terhadap langkah pemerintah dalam menata tata niaga impor bahan baku pakan ternak, khususnya soybean meal (SBM) dan gandum pakan, guna menjaga stabilitas sektor perunggasan nasional.

Menurut Singgih, dinamika harga ayam dan day old chick (DOC) sejak Juli 2025 hingga saat ini menunjukkan pentingnya kehadiran negara dalam menjaga keseimbangan pasar. Ia menilai pengaturan impor merupakan bagian dari upaya strategis untuk melindungi peternak sekaligus memastikan harga pangan tetap terjangkau bagi masyarakat.

Baca juga: Indonesia Ekspor Produk Olahan untuk Siasati Larangan Impor Unggas oleh Arab Saudi

“PINSAR mendukung langkah pemerintah melalui Kementerian Pertanian dalam mengatur impor SBM dan gandum pakan. Ini penting agar fluktuasi harga bisa dikendalikan dan tidak merugikan peternak,” ujarnya.

Singgih juga menanggapi berkembangnya kekhawatiran sebagian pelaku industri terkait potensi dampak kebijakan tersebut. Berdasarkan sejumlah analisis industri, terdapat proyeksi kenaikan biaya pakan hingga sekitar 7 persen jika terjadi keterbatasan fleksibilitas dalam rantai pasok impor SBM.

Selain itu, SBM sendiri berkontribusi sekitar 20–25 persen terhadap total biaya pakan unggas, sehingga perubahan tata niaga akan sangat berpengaruh terhadap struktur biaya produksi.

Meski demikian, Singgih mengajak semua pihak melihat kebijakan ini secara utuh dan proporsional. Ia menilai, tujuan utama pemerintah adalah menciptakan stabilitas pasokan dan harga dalam jangka panjang, bukan membatasi pelaku usaha.

“Memang ada kekhawatiran dari sebagian industri, itu wajar. Tapi kita juga harus melihat niat besar pemerintah untuk menstabilkan harga dan memastikan distribusi lebih merata,” jelasnya.

Terkait penugasan impor kepada BUMN seperti PT Berdikari, Singgih menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukanlah bentuk monopoli dalam arti negatif, melainkan instrumen negara untuk mengelola komoditas strategis.

“Monopoli itu kalau dilakukan swasta untuk kepentingan sendiri. Kalau ini, negara hadir untuk mengatur agar sektor perunggasan lebih sehat dan berkeadilan, sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya pengawasan dan evaluasi dalam implementasi kebijakan agar tetap efisien dan tidak menimbulkan distorsi baru di lapangan. Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah, BUMN, dan pelaku usaha menjadi kunci keberhasilan program ini.

Baca juga: Mentan Klaim RI Sudah Swasembada Pangan Unggas dan Telur, Berikutnya Swasembada Beras

Singgih menegaskan, pihaknya dapat memahami wacana ke depan terkait pengaturan impor grand parent stock (GPS) oleh perusahaan besar dan multinasional melalui BUMN. Langkah tersebut dinilai sebagai bagian dari upaya memperkuat kedaulatan pangan nasional.

“Kalau dikelola dengan baik, pemerintah bisa menjadi stabilisator. Harapannya tidak ada lagi gejolak harga ayam dan telur. Peternak sejahtera, masyarakat juga mendapatkan harga yang wajar,” ujar Singgih.

Ia juga mengingatkan agar publik tetap kritis namun objektif terhadap berbagai opini yang berkembang, termasuk dari pihak-pihak yang memiliki kepentingan tertentu.

Dengan kebijakan yang terukur dan pengawasan yang kuat, PINSAR optimistis sektor perunggasan nasional dapat tumbuh lebih stabil, efisien, dan berdaya saing tinggi, sekaligus memberikan manfaat nyata bagi peternak dan masyarakat luas. (fin)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.