Klarifikasi dan Penegasan Sikap Hukum BAPERA Terkait Pemberitaan Dugaan Pengeroyokan Fahd El Fouz
Budi Sam Law Malau March 29, 2026 06:35 PM

 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA – Ruang publik mendadak riuh dengan kabar dugaan pengeroyokan di lingkungan Polda Metro Jaya yang menyeret nama Ketua Umum Barisan Pemuda Nusantara (BAPERA), Fahd El Fouz A Rafiq.

Namun, di balik narasi liar yang beredar, tersimpan fakta berbeda yang diungkapkan Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM BAPERA, Profesor Henry Indraguna.

Henry angkat bicara untuk meluruskan benang kusut informasi yang dianggapnya sebagai pembunuhan karakter.

Baca juga: Dipicu Utang, Pelaku Penembakan Pemuda di Cilincing Jakarta Utara Jadi Sasaran Pengeroyokan Warga

Dalam keterangan resminya pada Minggu (29/3/2026), Henry menegaskan bahwa tuduhan keterlibatan Fahd dalam aksi kekerasan tersebut adalah tidak benar

Henry mengklarifikasi bahwa tidak ada pengeroyokan apalagi penganiayaan yang dilakukan oleh pihak Fahd.

"Pihak-pihak yang disebut sebagai preman tidak memiliki hubungan, keterkaitan, maupun afiliasi apa pun dengan Fahd El Fouz maupun Ranny Fadh Arafiq," tegas Henry.

Keberadaan oknum-oknum tersebut di lokasi kejadian disebutnya murni karena urusan personal yang tidak ada sangkut pautnya dengan kliennya.

Dibalik label terlapor yang sempat melekat, Henry mengungkap sisi lain yang menyentuh martabat keluarga.

Menurut pengakuan Fahd dan istrinya, Ranny Fadh Arafiq, situasi di lokasi justru berbalik arah.

Keduanya mengaku menjadi sasaran perlakuan tidak patut.

Fahd dan Ranny diduga mengalami penghinaan serta pelecehan verbal yang merendahkan harga diri mereka di hadapan publik.

Ironisnya, gesekan ini terjadi di area penegakan hukum yang seharusnya menjadi tempat yang aman.

Henry juga menyayangkan prosedur di lapangan yang dinilainya kurang preventif.

Saat konfrontasi terjadi, penyidik diduga tidak memisahkan antara pelapor dan terlapor, sehingga memicu gesekan yang seharusnya bisa dihindari.

"Kebenaran tidak ditentukan oleh seberapa luas informasi beredar, melainkan oleh fakta yang dapat dibuktikan," pungkas Henry dengan nada tajam.

Baca juga: Satu Orang Terluka Akibat Pengeroyokan di Parkiran Blok M Square Jaksel, Pelaku Ditangkap Polisi

Mereka tak segan menempuh jalur UU ITE dan Pasal 1365 KUHPerdata jika fitnah terhadap Fahd El Fouz tidak segera diklarifikasi oleh pihak-pihak terkait.

Melalui pernyataan ini, Henry menegaskan bahwa:

  1. Penyebaran informasi yang tidak benar dan merugikan kehormatan seseorang merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata serta dapat memenuhi unsur pencemaran nama baik dalam ketentuan pidana dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
  2. Setiap pihak yang dengan sengaja maupun lalai menyebarkan, mengutip, atau memperluas informasi yang tidak benar tersebut dapat dimintakan pertanggungjawaban hukum, baik secara perdata maupun pidana.
  3. Kami mengimbau dan sekaligus memperingatkan secara tegas kepada seluruh pihak, termasuk akun digital, maupun individu, untuk:
    • Menghentikan penyebaran informasi yang tidak benar;
    • Melakukan klarifikasi dan koreksi secara terbuka;
    • Menjunjung tinggi prinsip verifikasi, keberimbangan, dan tanggung jawab dalam pemberitaan.
  4. Apabila dalam waktu yang patut tidak dilakukan klarifikasi atau penghentian penyebaran, maka kami tidak akan segan-segan untuk menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia, secara tegas, terukur, dan tanpa kompromi, baik melalui jalur perdata maupun pidana.

"Klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab untuk meluruskan informasi yang beredar, serta menjaga agar ruang publik tetap diisi oleh fakta yang objektif dan dapat dipertanggung-jawabkan," katanya.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.