WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA – Ruang publik mendadak riuh dengan kabar dugaan pengeroyokan di lingkungan Polda Metro Jaya yang menyeret nama Ketua Umum Barisan Pemuda Nusantara (BAPERA), Fahd El Fouz A Rafiq.
Namun, di balik narasi liar yang beredar, tersimpan fakta berbeda yang diungkapkan Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM BAPERA, Profesor Henry Indraguna.
Henry angkat bicara untuk meluruskan benang kusut informasi yang dianggapnya sebagai pembunuhan karakter.
Baca juga: Dipicu Utang, Pelaku Penembakan Pemuda di Cilincing Jakarta Utara Jadi Sasaran Pengeroyokan Warga
Dalam keterangan resminya pada Minggu (29/3/2026), Henry menegaskan bahwa tuduhan keterlibatan Fahd dalam aksi kekerasan tersebut adalah tidak benar
Henry mengklarifikasi bahwa tidak ada pengeroyokan apalagi penganiayaan yang dilakukan oleh pihak Fahd.
"Pihak-pihak yang disebut sebagai preman tidak memiliki hubungan, keterkaitan, maupun afiliasi apa pun dengan Fahd El Fouz maupun Ranny Fadh Arafiq," tegas Henry.
Keberadaan oknum-oknum tersebut di lokasi kejadian disebutnya murni karena urusan personal yang tidak ada sangkut pautnya dengan kliennya.
Dibalik label terlapor yang sempat melekat, Henry mengungkap sisi lain yang menyentuh martabat keluarga.
Menurut pengakuan Fahd dan istrinya, Ranny Fadh Arafiq, situasi di lokasi justru berbalik arah.
Keduanya mengaku menjadi sasaran perlakuan tidak patut.
Fahd dan Ranny diduga mengalami penghinaan serta pelecehan verbal yang merendahkan harga diri mereka di hadapan publik.
Ironisnya, gesekan ini terjadi di area penegakan hukum yang seharusnya menjadi tempat yang aman.
Henry juga menyayangkan prosedur di lapangan yang dinilainya kurang preventif.
Saat konfrontasi terjadi, penyidik diduga tidak memisahkan antara pelapor dan terlapor, sehingga memicu gesekan yang seharusnya bisa dihindari.
"Kebenaran tidak ditentukan oleh seberapa luas informasi beredar, melainkan oleh fakta yang dapat dibuktikan," pungkas Henry dengan nada tajam.
Baca juga: Satu Orang Terluka Akibat Pengeroyokan di Parkiran Blok M Square Jaksel, Pelaku Ditangkap Polisi
Mereka tak segan menempuh jalur UU ITE dan Pasal 1365 KUHPerdata jika fitnah terhadap Fahd El Fouz tidak segera diklarifikasi oleh pihak-pihak terkait.
Melalui pernyataan ini, Henry menegaskan bahwa:
"Klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab untuk meluruskan informasi yang beredar, serta menjaga agar ruang publik tetap diisi oleh fakta yang objektif dan dapat dipertanggung-jawabkan," katanya.