Ada Tumpukan Sampah di Pasar Induk Kramat Jati, Ini Penjelasan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta
Irwan Wahyu Kintoko March 29, 2026 09:15 PM

 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menyatakan, pengelolaan gunungan sampah di kawasan Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur, merupakan tanggung-jawab pengelola pasar.

Hal tersebut disampaikan Humas DLH DKI Jakarta, Yogi Ikhwan, saat menanggapi persoalan sampah di Pasar Induk Kramat Jati.

Di tingkat daerah, kewajiban itu diperkuat melalui Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, yang secara jelas mewajibkan pelaku usaha mengelola sampah.

Melalui keterangan, Minggu (29/3/206), Yogi Ikhwan menyatakan, ada ketentuan dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2021 tentang kewajiban pengelolaan sampah di kawasan dan perusahaan.

Baca juga: Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Hentikan Operasional Emplasemen Sampah di TPU Tanah Kusir

Aturan tersebut menyatakan, setiap kawasan usaha wajib mengelola sampahnya secara mandiri dan tuntas.

Yogi Ikhwan menyebut, Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang diperbarui melalui Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, juga mewajibkan setiap pelaku usaha mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan.

Pemerintah memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi administratif hingga sanksi pidana kepada pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban tersebut.

"Penegakan aturan ini tidak dapat ditawar karena menyangkut kepentingan publik, kesehatan lingkungan, dan keberlanjutan kota," ujarnya.

Baca juga: Sopir Mobil Sampah Tidak Dapat Sanksi dari DLH DKI Jakarta setelah Video Viral di Tanah Kusir Jaksel

Yogi menambahkan, Pasar Induk Kramat Jati saat ini berada dalam pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terkait pengelolaan sampah.

"Pengelolaan Pasar Induk Kramat Jati dalam pengawasan PPLH/PPNS Deputi Gakkum KLH atas ketidaktaatan mereka dalam mengelola kewajiban yang dibebankan UU kepada pelaku usaha atau pengelola kawasan," katanya.

Yogi mengatakan, DLH DKI Jakarta tetap memberikan bantuan pengangkutan sampah dari kawasan pasar tersebut.

Sebelumnya, tumpukan sampah kembali menggunung di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur, Minggu (29/3/2026). 

Baca juga: Sampah Selama Lebaran di Kota Bekasi Tembus 3.677 Ton dalam 5 Hari

Gunungan sampah serupa sebelumnya juga terjadi pada Januari 2026.

Saat itu, ketinggian sampah mencapai enam meter akibat kekurangan armada pengangkut.

Pada Minggu pagi, sampah masih terlihat menumpuk tinggi dan belum ada aktivitas pengangkutan.

Ketinggian sampah saat ini diperkirakan mencapai sekitar enam meter.

Baca juga: Kurangi beban TPST Bantargebang, Pramono Wajibkan Warga Jakarta Pilah Sampah

Tumpukan tersebut bahkan melampaui lampu penerangan jalan dan tinggi truk yang melintas.

Selain itu, bau busuk dari sampah buah hingga sayuran tercium menyengat sehingga mengganggu kenyamanan pedagang di sekitar Tempat Penampungan Sementara (TPS).

Air yang menggenang di sekitar lokasi juga membuat area menjadi becek dan licin saat dilintasi.

Di lokasi gunungan sampah, terlihat papan peringatan yang dipasang oleh Kementerian Lingkungan Hidup.

"Peringatan area ini dalam pengawasan pejabat pengawas lingkungan hidup," tulis keterangan pada papan tersebut.

 

Sumber: Kompas.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.