Kasus Tambang Emas Ilegal di Way Kanan, Polda Koordinasi dengan BPN
Daniel Tri Hardanto March 29, 2026 09:19 PM

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Polda Lampung akan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung untuk menangani kasus tambang emas ilegal di Way Kanan.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Yuni Iswandari Yuyun menjelaskan, kepolisian sudah berkoordinasi dengan BPN.

"Koordinasi dengan BPN Lampung untuk menentukan apakah wilayah tersebut memiliki hak guna usaha (HGU) dari PTPN," kata Yuni, Minggu (29/3/2026). 

Ia mengatakan, Ditkrimsus Polda Lampung sudah koordinasi dan dilakukan bersama instansi lainnya.

Di antaranya, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Lampung dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lampung.

"Nanti kami akan turun bersama-sama melakukan pengecekan ke lokasi," lanjut Yuni. 

Selain itu, kata Yuni, sejauh ini sudah ada 15 saksi yang dimintai keterangan.

Mereka berasal dari masyarakat dan anggota polisi yang melakukan penangkapan di lokasi. 

Yuni menyebutkan, ada sejumlah alat berat yang sudah diamankan.

"Terkait ekskavator yang sudah diamankan oleh Polda Lampung sebanyak 9 unit," ujar Yuni. 

Ada pula beberapa ekskavator yang diamankan di Polres Way Kanan.

Ada sebagian ekskavator di TKP dalam kondisi rusak. 

Ia mengatakan, polisi akan mengembangkan penyelidikan kasus ini ke pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Illegal Gold Mining Case

Sementara itu, dosen Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung (FH UBL) Dr Wendy Melfa meminta kepada aparat penegak hukum (APH) agar transparan dan akuntabel. 

Wendy yang juga penggiat Ruang Demokrasi (RuDem) ini menilai praktik penambangan emas ilegal di Way Kanan pantas disebut skandal “illegal gold mining case".

Menurut dia, perlu didorong pengungkapannya secara transparan dan akuntabel oleh APH tanpa terkecuali. 

"Beberapa waktu lalu Polda Lampung melakukan penggerebekan (lahan tambang emas) di Way Kanan sekitar 200 hektare. Bahwa gebrakan Polda yang juga mendapat backup jajaran teritorial TNI dapat dinilai sedikit lelet," kata Wendy.

Menurut dia, bila menilik dari perkiraan, beroperasinya kegiatan ilegal tersebut sudah berlangsung 1,5 tahun.

Pada areal penambangan sekitar 200 hektare tersebut menggunakan peralatan berat setidaknya tercatat terdapat 41 unit ekskavator hingga sejumlah peralatan penambangan lainnya.

"Pendapatan per hari diperkirakan mencapai Rp 2,8 miliar dengan kerugian negara bisa mencapai Rp 1,3 triliun," tambah Wendy.

Mantan Bupati Lampung Selatan ini menuturkan, penambangan ilegal ini sudah cukup lama terdengar dan menjadi pembicaraan publik.

"Gebrakan itu adalah wujud hadirnya negara. Tapi kenapa hadirnya negara harus menunggu sampai 1,5 tahun?" ujar dia.

"Ke mana dan apa saja kerja aparat teritorial selama ini?" cetus Wendy. 

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.