Setuju WFH, DPRD Sukoharjo Minta keputusan Wajib Lewat Paripurna
Delta Lidina March 29, 2026 09:44 PM

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNNEWSMAKER.COM, SUKOHARJO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukoharjo menyatakan dukungannya terhadap rencana penerapan kebijakan Work From Home (WFH) yang diwacanakan oleh Pemerintah Pusat. 

Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah strategis dalam merespons situasi global yang berdampak pada kondisi nasional, khususnya dalam upaya efisiensi anggaran dan optimalisasi kinerja pemerintahan.

Meski demikian, DPRD Sukoharjo menegaskan setiap kebijakan yang berkaitan dengan pengambilan keputusan tetap harus melalui mekanisme yang sesuai dengan aturan perundang-undangan, yakni melalui rapat paripurna. 

Hal ini penting untuk menjaga legalitas serta akuntabilitas setiap keputusan yang diambil oleh lembaga legislatif.

Ketua DPRD Sukoharjo, Nurjayanto, menyampaikan pihaknya pada prinsipnya tidak keberatan dengan penerapan WFH selama kebijakan tersebut memberikan dampak positif bagi efisiensi dan efektivitas kerja pemerintahan. 

Menurutnya, kondisi global saat ini memang menuntut adanya penyesuaian kebijakan, termasuk dalam pola kerja aparatur pemerintahan.

“Karena memang situasi global seperti ini yang berdampak pada nasional, tentunya menjadi salah satu upaya efisiensi anggaran. Jadi DPRD dalam hal ini mendukung saja,” ujarnya, Minggu (29/3/2026).

Namun demikian, Nurjayanto menegaskan untuk kegiatan DPRD yang bersifat pengambilan keputusan, mekanisme rapat paripurna tetap harus dilaksanakan. 

Hal ini tidak bisa digantikan oleh sistem kerja jarak jauh, mengingat rapat paripurna merupakan bagian dari ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Kalau terkait dengan kegiatan DPRD, terutama yang bersifat memutuskan, tetap harus dilaksanakan melalui paripurna. Ini memang sudah menjadi aturan yang harus dipatuhi,” tegasnya.

Lebih lanjut, DPRD Sukoharjo juga mendorong Pemerintah Daerah untuk segera melakukan koordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) guna membahas teknis pelaksanaan WFH.

Penentuan hari maupun skema kerja dinilai perlu dirancang secara matang agar tetap berjalan efektif tanpa mengganggu pelayanan publik.

Nurjayanto menekankan pelayanan kepada masyarakat harus tetap menjadi prioritas utama, meskipun ada penyesuaian sistem kerja melalui WFH. 

Ia berharap, kebijakan yang diambil nantinya tidak mengurangi kualitas pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat.

“Yang jelas, urusan pelayanan tetap harus aktif. Jangan sampai karena WFH, pelayanan kepada masyarakat menjadi terganggu,” pungkasnya.

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sukoharjo, Suparmin, mengatakan hingga saat ini belum ada petunjuk teknis maupun regulasi resmi yang diterima daerah terkait kebijakan tersebut. 

Meski demikian, wacana penerapan sistem kerja baru itu sudah mulai mencuat di berbagai platform informasi.

“Kalau kaitannya dengan WFH, sampai hari ini memang belum ada petunjuk resmi dari pusat. Hanya saja sempat diwacanakan, lima hari kerja menjadi empat hari aktif di kantor dan satu hari WFH,” ujar Suparmin, Kamis (26/3/2026).

Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Sukoharjo pada prinsipnya akan mengikuti kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat.

Untuk sementara, pihaknya memilih menunggu kejelasan aturan sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

“Tapi kita masih menunggu petunjuk dari pusat, prinsipnya seperti itu,” imbuhnya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.