TRIBUNGAYO.COM - Pemerintah resmi menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Aturan ini mewajibkan seluruh platform digital membatasi akses anak sesuai usia serta memperkuat pelindungan data pribadi anak.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan kebijakan ini menjadi langkah tegas negara untuk melindungi anak di ruang digital.
“Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku,” tegas Meutya Hafid dilansir dari website Komdigi, Minggu (29/3/2026).
Pemerintah telah mengirimkan surat dan instruksi kepada delapan platform, yaitu YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads.
X, Bigo Live, dan Roblox, untuk segera menyampaikan komitmen dan rencana aksi kepatuhan terhadap implementasi PP TUNAS.
Meutya mengungkapkan sejumlah platform mulai melakukan penyesuaian dan ada yang sudah bersikap kooperatif penuh.
“Ada dua platform yang melakukan kooperatif penuh, yaitu X dan Bigo Live.
Status kepatuhan ini bersifat dinamis. Kami masih menunggu sampai esok dan akan terus memantau,” ujarnya.
Sementara platform Roblox dan TikTok juga menunjukkan sikap kooperatif.
"Kepada keduanya kami tetap meminta untuk segera melengkapi kepatuhan agar dapat dilakukan secara menyeluruh," tambahnya.
Meutya menegaskan pemerintah membuka opsi penegakan hukum bagi platform yang tidak patuh, termasuk sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Dilansir dari Tribunnews.com, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP TUNAS.
Kebijakan ini diperkuat dengan aturan turunan berupa Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang mewajibkan penonaktifan akun anak di bawah usia 16 tahun pada sejumlah platform digital.
Ketua Pengurus Pusat IDAI, Dr dr Piprim Basarah Yanuarso Sp A, Subsp Kardio(K), menilai kebijakan ini sebagai langkah penting dalam melindungi anak dari dampak negatif media sosial.
“Kebijakan ini telah lama dinantikan oleh kalangan medis mengingat semakin mengkhawatirkannya dampak negatif media sosial terhadap tumbuh kembang anak," ungkap dr Piprim pada siaran pers dikutip, Minggu (29/3/2026).
IDAI menyambut baik dan mendukung penuh implementasi PP Tunas sebagai bagian dari upaya menyelamatkan generasi emas Indonesia.
Namun, pihaknya mengingatkan bahwa ini adalah langkah awal.
Perlindungan anak dari bahaya media sosial adalah sebuah 'marathon'. Yaitu harus dilakukan secara bertahap dan berkesinambungan.
"Pembatasan usia bukanlah upaya untuk mengurung anak dari dunia luar, melainkan bentuk tanggung jawab kolektif untuk mempersiapkan mereka dengan lebih matang,” ujar Dr Piprim. (*)
Baca juga: Komdigi akan Terbitkan 13 Seri Prangko Sepanjang Tahun 2026
Baca juga: Pascabencana Banjir dan Longsor, Komdigi Targetkan Jaringan Telekomunikasi Pulih Pekan Ini di Aceh
Baca juga: Komdigi Siagakan 10 Titik Internet Darurat Satria-1 di Lokasi Bencana, Termasuk Aceh Tengah