Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima
TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Seorang bocah berusia 14 tahun di Wonogiri dilaporkan ke polisi.
Ini lantaran bocah laki-laki tersebut kepergok di kamar teman wanitanya yang masih seumuran.
Tak kapok, bocah laki-laki itu setelah ketahuan malah membawa kabur teman wanitanya.
Korban adalah anak perempuan berinisial AR (14), sementara anak sebagai pelaku adalah AP (14).
Keduanya merupakan warga Kecamatan Kismantoro, namun berbeda desa.
Alasan orang tua bocah perempuan melapor adalah karena keluarga AP dinilai tidak menunjukkan iktikad baik untuk datang ke rumah korban.
Baca juga: Bocah Laki-laki Usia 14 Tahun Dilaporkan ke Polisi Usai Terpergok di Kamar Perempuan di Wonogiri
"Sudah kami tindak lanjuti terkait hal ini. Inisial AP statusnya anak sebagai pelaku," jelas Kasatreskrim Polres Wonogiri, Iptu Agung Sedewo, Jumat (27/3/2026).
Agung menuturkan, berdasarkan alat bukti yang ada, AP dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Hingga saat ini, pihaknya masih mendalami kasus tersebut.
"Untuk BB (barang bukti) ada beberapa, seperti sejumlah pakaian dan seprai," ujarnya.
Iptu Agung Sedewo menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Senin (23/3/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.
Saat itu, ayah korban yang baru pulang melihat sepeda motor terparkir sekitar 400 meter dari rumahnya.
Karena curiga, ayah korban mengintip kamar anaknya. Ia lalu membangunkan ibu korban setelah melihat adanya sandal pria di depan kamar.
"Pintunya diketuk tapi tidak dibuka, akhirnya didobrak. Saat itu, anak laki-laki tersebut melarikan diri. Sempat dikejar, tetapi kehilangan jejak," jelasnya.
Tak berselang lama, anak laki-laki itu kembali dan mengajak korban pergi.
Ayah korban kemudian berupaya mencari anaknya bersama ketua RT, RW, dan warga.
Pencarian membuahkan hasil sekitar pukul 10.00 WIB. AR dan AP ditemukan di pinggir jalan wilayah Desa Jeruk, Pacitan. (*)