Dua Kali Curi Kotak Amal, Residivis Asal Pasuruan Tertangkap di Sidoarjo
Eko Darmoko March 30, 2026 12:35 AM

SURYAMALANG.COM, SIDOARJO - Pria asal Pasuruan berinisial SR (37) kembali berurusan dengan hukum setelah tertangkap tangan mencuri uang kotak amal di Musala Bustanul Huda, Desa Kalidawir, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo.

Pelaku yang pernah ditangkap dalam kasus serupa itu mengaku nekat beraksi menggasak kotak amal musala demi membayar angsuran sepeda motor.

Menurut Kapolsek Tanggulangin Kompol Anggono Jaya, tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Mapolresta Sidoarjo untuk proses hukum lebih lanjut.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat (20/3/2026) sekitar pukul 11.45 WIB.

Aksi tersangka diketahui oleh warga setempat yang kemudian langsung mengamankannya.

Anggota Polsek Tanggulangin yang tengah berpatroli di sekitar lokasi segera menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk menghindari aksi main hakim sendiri.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai Rp 1.473.000, linggis kecil, tang potong, dan sebuah motor.

Baca juga: Polwan Sidoarjo Gencarkan Patroli Malam, Jaga Keamanan Rumah Kosong yang Ditinggal Mudik Penghuni

Berdasarkan hasil pemeriksaan, SR diketahui telah melakukan aksi serupa di wilayah Kecamatan Jabon sebelum akhirnya tertangkap di Tanggulangin.

Kanit Reskrim Polsek Tanggulangin AKP Bambang Santosa mengungkapkan bahwa SR adalah seorang residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas).

Ia tercatat sudah dua kali menjalani masa hukuman penjara, masing-masing selama 3,5 tahun dan 1,5 tahun.

Kepada penyidik, tersangka mengaku terdesak kebutuhan ekonomi karena tidak memiliki pekerjaan tetap.

"Uang hasil pencurian digunakan untuk membayar angsuran motor dan kebutuhan sehari-hari," kata Bambang.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 477 UU nomor 1 tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan.

Baca juga: Satpol PP Sidoarjo Dibekali Sepeda Listrik untuk Patroli di Sekitar Alun-alun

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.