TRIBUNTRENDS.COM - Di tengah geliat industri kreatif yang kian berkembang di Indonesia, sebuah kasus hukum justru memunculkan kekhawatiran baru.
Bukan sekadar perkara individu, kasus ini dinilai berpotensi menjadi titik balik bagi hubungan antara pelaku ekonomi kreatif dan pemerintah.
Nama Amsal Sitepu pun kini menjadi simbol perdebatan: apakah kreativitas bisa disalahartikan sebagai pelanggaran hukum?
Kasus hukum yang menjerat videografer sekaligus Direktur CV Promiseland, Amsal Sitepu di Kabupaten Karo, Sumatera Utara mendapat sorotan dari Ketua Umum Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs), Kawendra Lukistian.
Ia mengaku telah mengikuti perkembangan kasus ini sejak Februari 2026 dan terus mendorong agar persoalan tersebut mendapatkan perhatian serius. Bahkan, koordinasi juga dilakukan dengan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.
Baca juga: 5 Kejanggalan Kasus Amsal Sitepu, Videografer jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Potensi Kriminalisasi
Perkara yang menjerat Amsal berkaitan dengan dugaan mark up anggaran dalam proyek pembuatan video profil desa serta instalasi komunikasi informatika di wilayah tersebut.
Namun, Kawendra menilai bahwa proses hukum ini berpotensi menciptakan preseden buruk bagi pelaku ekonomi kreatif yang selama ini bekerja sama dengan pemerintah.
"Jangan sampai kasus ini menjadi yurisprudensi yang tidak baik bagi para pejuang ekonomi kreatif yang berkarya di lingkungan pemerintahan," kata Kawendra dikutip dari Tribunnews.com.
Ia juga mengungkapkan kekhawatiran bahwa pelaku ekraf yang telah bekerja dengan hasil baik justru berakhir dalam jeratan hukum, yang pada akhirnya bisa menimbulkan efek jera bagi pelaku lainnya.
“Kalau seperti ini, pejuang ekonomi kreatif akan takut bermitra dengan pemerintah. Karena berpotensi dizalimi setelah pekerjaan selesai, padahal hasil pekerjaannya bagus dan memuaskan,” kata Kawendra.
Lebih jauh, Kawendra menegaskan bahwa inovasi dan kreativitas tidak seharusnya diposisikan sebagai tindakan kriminal. Ia meminta negara hadir untuk memberikan perlindungan hukum yang jelas bagi pelaku ekonomi kreatif.
Menurutnya, tanpa kepastian hukum, para pelaku industri kreatif akan ragu untuk terlibat dalam proyek-proyek pemerintah di masa depan.
Dalam perkara ini, pihak Kejaksaan menilai terdapat penggelembungan anggaran dalam proyek yang dijalankan Amsal Sitepu.
Namun, Amsal membantah tuduhan tersebut. Ia menjelaskan bahwa seluruh biaya yang digunakan merupakan bagian nyata dari proses produksi kreatif, yang mencakup berbagai tahapan profesional dalam pembuatan karya audiovisual.
Kawendra pun berharap agar proses hukum berjalan secara adil, transparan, dan objektif.
“Bismillah kita ikhtiar terus, semoga segera ada titik terang,” kata Kawendra.
Baca juga: Viral Video Crew Videografer Ini Ambil Gambar dengan Cara Mengintip, Pernikahan Konsep Syari
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Amsal dengan pidana penjara selama dua tahun dalam kasus dugaan korupsi proyek website dan video profil desa di Kabupaten Karo.
Dalam surat tuntutan bernomor Pds-10/L.2.19/Ft.1/02/2026, disebutkan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dalam dakwaan primer, sehingga jaksa meminta pembebasan dari dakwaan utama tersebut.
Namun, dalam dakwaan subsider, jaksa menilai Amsal tetap bersalah karena dianggap menyalahgunakan kewenangan yang menimbulkan kerugian negara.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata JPU dikutip dari Tribun Medan.
Selain hukuman penjara, Amsal juga dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta.
"Apabila denda itu tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata JPU.
Tak hanya itu, jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202.161.980. Jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta terdakwa akan disita dan dilelang. Bila tidak mencukupi, hukuman tambahan berupa satu tahun penjara akan diberlakukan.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (4/3/2026), Amsal membacakan nota pembelaan (pledoi) di hadapan majelis hakim.
Ia menegaskan tidak memiliki niat jahat (mens rea) dalam menjalankan pekerjaannya sebagai pelaku ekonomi kreatif.
"Saya hanya seorang pekerja seni dan pelaku ekonomi kreatif. Sejak awal mengerjakan video profil desa, tidak pernah terbersit sedikit pun niat untuk menjadikan pekerjaan ini sebagai kesempatan mencuri uang negara," kata Amsal.
Amsal juga menanggapi lima komponen pekerjaan yang dinilai jaksa sebagai mark-up dan dianggap bernilai nol, yakni konsep/ide, penggunaan mikrofon clip-on, proses cutting, editing, dan dubbing.
Menurutnya, penilaian tersebut tidak masuk akal karena seluruh elemen tersebut merupakan bagian penting dalam produksi audiovisual.
"Ide dan konsep tidak mungkin nol. Editing, cutting, dan dubbing itu pekerjaan profesional. Itu bukan pekerjaan yang muncul begitu saja," ujarnya.
Ia juga menyoroti keterangan Inspektorat Daerah Kabupaten Karo yang tetap dimasukkan dalam tuntutan meski, menurutnya, telah terbantahkan di persidangan.
Lebih jauh, Amsal berpendapat bahwa perkara ini seharusnya masuk ranah perdata, bukan pidana korupsi. Ia juga mempertanyakan mengapa pihak kepala desa sebagai pengguna jasa tidak turut dimintai pertanggungjawaban.
"Tindak pidana korupsi tidak bisa dilakukan seorang diri," ujarnya.
Kasus ini kini tidak hanya menjadi persoalan hukum semata, tetapi juga ujian bagi keberpihakan negara terhadap pelaku ekonomi kreatif. Di satu sisi, penegakan hukum harus tetap berjalan. Namun di sisi lain, keadilan bagi para kreator juga menjadi hal yang tak kalah penting.
Semua pihak kini menanti: akankah kasus ini menjadi preseden yang menakutkan, atau justru menjadi momentum untuk memperjelas batas antara kreativitas dan pelanggaran hukum?
***
(TribunTrends/Tribunnews/Fransiskus/Tribun Medan/Anugrah Nasution)