Jakarta (ANTARA) - Awal Maret 2026 menjadi momen yang menyita perhatian publik ketika Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, memutus perkara enam anak buah kapal (ABK) Sea Dragon Terawa yang membawa sabu hampir 2 ton.
Sorotan publik tertuju pada Fandi Ramadhan (20), salah satu terdakwa, setelah video dirinya menangis memohon keadilan agar tidak dihukum mati, viral di media sosial hingga memicu respons Komisi III DPR RI.
Sorotan publik ini mengingatkan kembali pada pengungkapan kasus pada Mei 2025, ketika Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama Bea Cukai serta aparat TNI–Polri menggagalkan penyelundupan sabu hampir 2 ton di perairan Kepulauan Riau yang merupakan salah satu pengungkapan terbesar dalam sejarah pemberantasan narkotika di Indonesia.
Dalam kasus tersebut, enam ABK ditetapkan sebagai tersangka, terdiri atas empat WNI —Fandi Ramadhan, Richard Halomoan Tambunan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir— serta dua warga negara Thailand, Teerapong Lekpradube dan Weerepat Phongwan.
Majelis Hakim PN Batam kemudian menjatuhkan vonis berbeda. Fandi Ramadhan, ABK bagian mesin, divonis 5 tahun penjara pada 5 Maret 2026. Richard Halomoan Tambunan (chief officer) dan Hasiholan Samosir (kapten kapal) divonis penjara seumur hidup, sementara Leo Candra Samosir (juru mudi) divonis 15 tahun penjara dalam putusan 9 Maret 2026.
Adapun dua WNA Thailand menerima hukuman berbeda: Weerepat Phongwan divonis seumur hidup dan Teerapong Lekpradube divonis 17 tahun penjara pada 6 Maret 2026.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batam yang sebelumnya menuntut pidana mati bagi seluruh terdakwa. Tuntutan itu mencerminkan kekhawatiran negara terhadap dampak besar penyalahgunaan narkotika apabila sabu seberat hampir 2 ton tersebut berhasil beredar di masyarakat.
Kasus ini juga menegaskan bahwa peredaran narkotika melalui jalur laut melibatkan sindikat internasional yang menjadikan negara-negara Asia Tenggara sebagai pasar.
Perang melawan narkoba
Komjen Pol. Martinus Hukom, saat menjabat Kepala BNN RI, memimpin konferensi pers pengungkapan kasus sabu hampir 2 ton di Dermaga Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Uncang, Batam, Senin (26/5/2025). Ia menyebut sabu seberat 1.995.130 gram tersebut diselundupkan menggunakan kapal Sea Dragon Terawa oleh sindikat narkotika lintas negara yang dikenal sebagai jaringan Golden Triangle.
Dalam kasus ini, BNN juga memburu buronan Chan Cai alias Mr. Tan alias Jacky Tan sebagai pengendali operasi, yang turut masuk daftar buronan kepolisian Thailand.

Hasil uji laboratorium (drug signature) menunjukkan sabu yang diangkut kapal tersebut berkaitan dengan jaringan Dewi Astuti, buronan BNN sejak 2024 yang akhirnya ditangkap pada awal Desember 2025.
Hukom meyakini Dewi Astuti memiliki hubungan dengan pucuk jaringan dari keenam tersangka yang terlibat dalam sindikat narkotika internasional di Asia Tenggara, termasuk jaringan di Indonesia.
Ia menjelaskan, para tersangka merupakan pekerja sektor pelayaran yang direkrut sindikat internasional untuk mengirim narkotika antarnegara dengan imbalan upah tinggi. Mereka dijanjikan bayaran 50 ribu baht atau sekitar Rp24 juta per perjalanan, ditambah bonus 3.000 dolar AS atau sekitar Rp50 juta.
Pengungkapan kasus di Kepulauan Riau saat itu menjadi sorotan nasional karena dalam bulan yang sama aparat penegak hukum dua kali menggagalkan penyelundupan narkotika dalam jumlah besar.
Sebelumnya, TNI AL menggagalkan penyelundupan 1,2 ton kokain dan 705 kilogram sabu yang diangkut kapal ikan berbendera Thailand, The Autoetoe99, pada 16 Mei 2025. Dalam operasi tersebut, lima tersangka ditangkap, terdiri atas dua warga negara Thailand dan tiga warga negara Myanmar.
Dua pengungkapan besar dalam waktu berdekatan itu menegaskan bahwa perairan timur Sumatera dan Selat Malaka, khususnya wilayah Kepulauan Riau, merupakan jalur rawan penyelundupan narkotika oleh sindikat internasional, baik dengan tujuan Indonesia maupun negara lain.
ABK minta keadilan
Dalam persidangan Kamis (5/2), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam menuntut enam ABK Kapal Sea Dragon Terawa dengan pidana mati.
JPU menilai seluruh unsur dakwaan primer telah terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan keterangan saksi, ahli forensik, serta hasil uji laboratorium yang memastikan barang bukti positif mengandung narkotika. Jaksa juga menyebut perkara tersebut merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional.

Keenam terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Usai pembacaan tuntutan, Fandi Ramadhan —ABK termuda— menyampaikan kekecewaannya dan menyatakan dirinya tidak bersalah serta menilai hukum di Indonesia tidak adil.
Perjuangan orang tua Fandi kemudian bergulir hingga ke parlemen, setelah sebelumnya meminta pendapat pengacara Hotman Paris Hutapea.
Jaksa minta maaf
Upaya keluarga Fandi Ramadhan mencari keadilan mendapat tanggapan Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Anang Supriatna pada Jumat (20/2).
Anang menyatakan enam terdakwa mengetahui muatan narkotika saat menerima 67 paket sabu atau sekitar 2 ton di tengah laut. Para ABK disebut turut menyimpan barang tersebut di haluan kapal dan sebagian di dekat mesin. Fandi Ramadhan juga disebut menerima pembayaran sebesar Rp8,2 juta.
Di sisi lain, orang tua Fandi menyatakan anaknya merupakan korban kebohongan kapten kapal dan tidak memiliki posisi untuk menolak perintah atasan di laut. Polemik ini kemudian menjadi perhatian Komisi III DPR RI.
Komisi III menggelar rapat dengar pendapat umum dengan keluarga Fandi pada Kamis (26/2), dipimpin Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
Habiburokhman menegaskan rapat tersebut bukan bentuk intervensi peradilan, melainkan fungsi pengawasan terhadap kinerja aparat penegak hukum. Dalam rapat itu juga diingatkan bahwa hukuman mati merupakan pidana alternatif terakhir yang harus diterapkan secara sangat selektif sesuai KUHP baru.
Sehari sebelumnya, Rabu (25/2), dalam sidang replik di Pengadilan Negeri Batam, JPU Muhammad Arfian menyatakan tetap pada tuntutan dan menolak seluruh dalil pembelaan terdakwa.
Sepekan setelah putusan, Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat dengan Kejari Batam yang dihadiri Kajari I Wayan Wiradarma dan JPU Muhammad Arfian. Dalam forum tersebut, Arfian menyampaikan permintaan maaf atas pernyataannya saat sidang replik yang sempat menimbulkan polemik publik karena menyinggung tokoh masyarakat dan Komisi III DPR RI dalam konteks dugaan intervensi hukum.
Kejari Batam menegaskan tuntutan pidana merupakan kewenangan penuntut umum yang disusun berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, serta ketentuan perundang-undangan.
Proses persidangan juga diawasi Komisi Yudisial (KY) untuk memastikan independensi peradilan dan kepatuhan terhadap kode etik hakim. KY membuka ruang pelaporan apabila terdapat dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Saat ini perkara masih bergulir pada tingkat banding setelah JPU mengajukan banding atas vonis enam ABK Sea Dragon Terawa, karena dinilai belum sepenuhnya sejalan dengan tuntutan jaksa di persidangan.





