TRIBUNJAKARTA.COM - Komisi III DPR RI akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) hari ini, Senin (30/3/2026) pukul 09.00 WIB, membahas kasus dugaan mark up yang menjerat Videografer Amsal Sitepu.
Langkah ini menyusul desakan publik yang menilai penanganan perkara tersebut sarat ketidakadilan.
Amsal Sitepu diketahui menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi terkait proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.
Ia dituduh melakukan penggelembungan anggaran atau mark up dalam jasa videografi yang dikerjakannya.
Ketua Komisi III, Habiburokhman, menegaskan rapat ini bertujuan memperoleh gambaran lebih komprehensif terkait perkara yang viral tersebut.
Habiburokhman menekankan, aparat penegak hukum mengedepankan prinsip keadilan substantif dalam proses penanganannya.
“RDPU ini digelar untuk menyikapi banyaknya desakan masyarakat yang menganggap kasus tersebut diwarnai ketidakadilan,” kata Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman dalam Instagram pribadinya, Minggu (29/3/2026).
Habiburokhman menekankan bahwa pekerjaan videografi bersifat kreatif dan tidak memiliki standar harga baku, sehingga penilaiannya kerap subjektif.
Ia mengingatkan aparat penegak hukum untuk mengedepankan prinsip keadilan substantif sesuai semangat pembaruan KUHP dan KUHAP.
Ia juga menegaskan bahwa upaya pemberantasan korupsi seharusnya fokus pada kasus besar dengan dampak signifikan terhadap kerugian negara.
“Prioritas pemberantasan korupsi seharusnya adalah maksimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara pada kasus-kasus kakap,” kata Habiburokhman.
Melalui RDPU ini, DPR berharap memperoleh gambaran lebih komprehensif mengenai kasus Amsal sekaligus memastikan proses hukum berjalan adil.
Dalam perkara ini, Amsal dituntut dua tahun penjara, denda Rp 50 juta, serta wajib mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 202 juta, dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dikutip dari berbagai sumber, kasus bermula saat Amsal Sitepu yang juga menjabat sebagai Direktur CV.
CV Promiseland mengajukan proposal pembuatan video profil ke sejumlah kepala desa
Proposal tersebut diduga telah disusun secara tidak benar dan/atau mark up sebagai dasar pembuatan Rencana Anggaran Biaya (RAB) tahun anggaran 2020 sampai 2022.
Amsal Sitepu diketahui telah mengajukan proposal ke 20 desa di Kecamatan Tiganderket, Kecamatan Tigabinanga, Kecamatan Tigapanah dan Kecamatan Namanteran di Kabupaten Karo.
"Bahwa Terdakwa melakukan pembuatan profil desa dan menggunakan perusahaan Terdakwa yakni CV. Promiseland dengan biaya pembuatan sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk setiap desa," tulis PN Medan.
Menurut analisis ahli dan auditor Inspektorat Kabupaten Karo, seharusnya 1 video dihargai Rp24.100.000. Ia kemudian dituding telah memperkaya diri sebesar Rp202.161.980.
PN Medan menilai perbuatan Terdakwa telah melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Amsal Sitepu dituntut:
Baca juga: Purbaya Akui Coretax Bermasalah hingga Ada Anak Buahnya yang Nakal, DPR RI Beri Peringatan Keras
Baca juga: 2 Agenda Demo di Jakarta Kamis 26 Maret 2026, Aksi di Depan DPR, 361 Polisi Dikerahkan
Baca juga: Kontroversi Penahanan Yaqut: KPK Pecahkan Rekor Bikin Masyarakat Kecewa, DPR Singgung Lelucon