Kasus Mark Up Videografer Amsal Sitepu Jadi Sorotan, DPR Turun Tangan Gelar RDPU Hari Ini
Wahyu Septiana March 30, 2026 08:11 AM

TRIBUNJAKARTA.COM - Komisi III DPR RI akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) hari ini, Senin (30/3/2026) pukul 09.00 WIB, membahas kasus dugaan mark up yang menjerat Videografer Amsal Sitepu. 

Langkah ini menyusul desakan publik yang menilai penanganan perkara tersebut sarat ketidakadilan.

Amsal Sitepu diketahui menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi terkait proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.

Ia dituduh melakukan penggelembungan anggaran atau mark up dalam jasa videografi yang dikerjakannya.

Ketua Komisi III, Habiburokhman, menegaskan rapat ini bertujuan memperoleh gambaran lebih komprehensif terkait perkara yang viral tersebut.

Habiburokhman menekankan, aparat penegak hukum mengedepankan prinsip keadilan substantif dalam proses penanganannya.
 
“RDPU ini digelar untuk menyikapi banyaknya desakan masyarakat yang menganggap kasus tersebut diwarnai ketidakadilan,” kata Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman dalam Instagram pribadinya, Minggu (29/3/2026). 

Habiburokhman menekankan bahwa pekerjaan videografi bersifat kreatif dan tidak memiliki standar harga baku, sehingga penilaiannya kerap subjektif.

Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman
Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman (TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat)

Ia mengingatkan aparat penegak hukum untuk mengedepankan prinsip keadilan substantif sesuai semangat pembaruan KUHP dan KUHAP.

Ia juga menegaskan bahwa upaya pemberantasan korupsi seharusnya fokus pada kasus besar dengan dampak signifikan terhadap kerugian negara.

“Prioritas pemberantasan korupsi seharusnya adalah maksimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara pada kasus-kasus kakap,” kata Habiburokhman.

Melalui RDPU ini, DPR berharap memperoleh gambaran lebih komprehensif mengenai kasus Amsal sekaligus memastikan proses hukum berjalan adil.

Dalam perkara ini, Amsal dituntut dua tahun penjara, denda Rp 50 juta, serta wajib mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 202 juta, dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Duduk Perkara

Dikutip dari berbagai sumber, kasus bermula saat Amsal Sitepu yang juga menjabat sebagai Direktur CV.

CV Promiseland mengajukan proposal pembuatan video profil ke sejumlah kepala desa 

Proposal tersebut diduga telah disusun secara tidak benar dan/atau mark up sebagai dasar pembuatan Rencana Anggaran Biaya (RAB) tahun anggaran 2020 sampai 2022.

Amsal Sitepu diketahui telah mengajukan proposal ke 20 desa di Kecamatan Tiganderket, Kecamatan Tigabinanga, Kecamatan Tigapanah dan Kecamatan Namanteran di Kabupaten Karo.

"Bahwa Terdakwa melakukan pembuatan profil desa dan menggunakan perusahaan Terdakwa yakni CV. Promiseland dengan biaya pembuatan sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk setiap desa," tulis PN Medan.

Menurut analisis ahli dan auditor Inspektorat Kabupaten Karo, seharusnya 1 video dihargai Rp24.100.000. Ia kemudian dituding telah memperkaya diri sebesar Rp202.161.980.

Direktur CV Promiseland, Amsal Christy Sitepu, saat membacakan pembelaan dalam sidang korupsi pembuatan website dan video profil desa di Kabupaten Karo, Rabu (4/3/2026).
Direktur CV Promiseland, Amsal Christy Sitepu, saat membacakan pembelaan dalam sidang korupsi pembuatan website dan video profil desa di Kabupaten Karo, Rabu (4/3/2026). (Tribun Medan/Anugrah Nasution)

PN Medan menilai perbuatan Terdakwa telah melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Amsal Sitepu dituntut:

  • Pidana terhadap Terdakwa Amsal Sitepu berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
  • Pidana denda terhadap Terdakwa Amsal Sitepu sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
  • Pidana tambahan terhadap terdakwa Amsal Sitepu untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202161.980,00 (dua ratus dua juta seratus enam puluh satu ribu sembilan ratus delapan puluh rupiah) dan apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan terhadap perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut dan apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun penjara.

Berita Lainnya

Baca juga: Purbaya Akui Coretax Bermasalah hingga Ada Anak Buahnya yang Nakal, DPR RI Beri Peringatan Keras

Baca juga: 2 Agenda Demo di Jakarta Kamis 26 Maret 2026, Aksi di Depan DPR, 361 Polisi Dikerahkan

Baca juga: Kontroversi Penahanan Yaqut: KPK Pecahkan Rekor Bikin Masyarakat Kecewa, DPR Singgung Lelucon

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.