Ngaku Leasing, Komplotan Rampas Motor di Bekasi, Dua Pelaku Ditangkap Polisi
M Zulkodri March 30, 2026 09:03 AM

BANGKAPOS.COM--Aksi pemerasan dengan modus mengaku sebagai pihak leasing kembali terjadi di Kota Bekasi.

Seorang pria berinisial RR menjadi korban setelah sepeda motornya dirampas oleh sekelompok pelaku di Jalan Raya Siliwangi, Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kusumo Wahyu Bintoro, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Dipepet Enam Pelaku

Kejadian bermula saat korban melintas di lokasi. Tiba-tiba, ia dipepet oleh tiga sepeda motor yang ditumpangi enam orang pelaku.

Mereka kemudian menghentikan korban dan mengaku sebagai pihak leasing.

Para pelaku menuduh kendaraan korban masih memiliki tunggakan cicilan dan akan diamankan.

Padahal, menurut keterangan korban, sepeda motor jenis Honda Beat tahun 2021 miliknya telah lunas dan dilengkapi dokumen resmi, termasuk BPKB.

“Pelaku tetap memaksa dan bahkan mengancam korban dengan kekerasan,” ujar Kusumo.

Dalam kondisi tertekan, korban akhirnya menyerahkan kendaraannya kepada para pelaku.

Dua Pelaku Ditangkap, Empat Masih Buron

Polisi yang menerima laporan korban langsung melakukan penyelidikan.

Dari enam pelaku, dua orang berhasil diamankan, yakni AP dan RS. Sementara empat lainnya berinisial AR, DE, GU, dan DA masih dalam pengejaran.

Menurut Kusumo, komplotan ini diduga telah berulang kali melakukan aksi serupa di berbagai lokasi.

Mereka beroperasi secara berkelompok untuk menimbulkan rasa takut pada korban.

Motor Dijual ke Bogor

Setelah berhasil merampas motor korban, para pelaku diketahui menjual kendaraan tersebut ke wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Korban sendiri melaporkan kejadian itu ke kepolisian pada 28 Februari 2026, dan langsung ditindaklanjuti hingga penangkapan pelaku.

Terancam 9 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, dua pelaku yang telah ditangkap dijerat dengan Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pemerasan.

Mereka terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Polisi Imbau Warga Waspada

Polisi mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus kejahatan yang mengatasnamakan leasing.

Warga diminta tidak mudah percaya dan segera melapor jika mengalami atau menemukan kejadian serupa.

“Modus ini sudah beberapa kali terjadi. Kami imbau masyarakat untuk berhati-hati dan segera melapor ke kantor polisi terdekat,” tegas Kusumo.

Kasus ini menjadi peringatan bahwa kejahatan jalanan dengan modus penipuan masih marak, sehingga kewaspadaan masyarakat menjadi kunci utama untuk mencegah jatuhnya korban berikutnya.

Sumber : Kompas.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.