TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Sulawesi Barat secara resmi akan bekerja fleksibel, setelah Gubernur Suhardi Duka menerapkan kebijakan kerja bagi ASN.
Kebijakan itu tertuang melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 19 Tahun 2026 dan Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 21 Tahun 2026.
Baca juga: Prakiraan Cuaca Sulbar, Senin 30 Maret 2026: Hujan Ringan Berpotensi Terjadi Sejak Pagi hingga Malam
Baca juga: Pemprov Sulbar Mulai Terapkan 4 Hari Kerja, ASN WFH Setiap Jumat untuk Efisiensi BBM
Dalam surat edaran itu disebutkan, ASN pemprov Sulbar akan bekerja Work From Home (WFH) atau Work From Anywhere (WFA) mulai hari Jumat pada pekan pertama April 2026.
Sistem kerja fleksibel dimaksudkan adalah, tugas kedinasan bisa dijalankan dari rumah, atau lokasi lainnya dengan pengawasan ketat.
Untuk absensi atau presensi, melalui aplikasi Fleksi.
Mulai mengabsen pukul 07:00 hingga 08:00 WITA, kemudian absen pulang 16:30 hingga 18:00 WITA.
Namun untuk WFA/WFH hari jumat ini hanya berlaku untuk ASN yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sedangkan ASN yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan paruh Waktu, telah diberlakukan WFH selama dua bulan hingga Mei mendatang.
PPPK baik penuh waktu maupun paruh waktu diberlakukan pola kerja Work From Home (WFH) secara penuh selama dua bulan, terhitung mulai 16 Maret hingga 16 Mei 2026.
Disebutkan, kebijakan ini merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam menjaga efektivitas kinerja pemerintahan sekaligus merespons kondisi fiskal daerah.
"Itu adalah kebijakan Bapak Presiden untuk efisiensi terhadap bahan bakar. Dengan demikian, sambil menunggu petunjuk dan aturan lebih lanjut dari Bapak Presiden, kita mulai di sini," ujar Suhardi Duka saat ditemui di Kantor Gubernur Sulbar, Senin (30/3/2026).
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat memutuskan memberlakukan kebijakan work from home (WFH) selama dua bulan bagi ribuan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan PPPK paruh waktu.
Meski bekerja dari rumah, para pegawai tersebut tetap menerima gaji bulanan.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi terhadap kondisi fiskal daerah, termasuk potensi dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) akibat konflik geopolitik antara Amerika Serikat, Israel, dan Iran.
Selain itu, pemerintah daerah mengakui belum mampu membayarkan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi PPPK serta PPPK paruh waktu.
Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, mengatakan keputusan tersebut merupakan hasil rapat bersama seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) yang dipimpin Sekretaris Daerah.
“Kami menyatakan bahwa THR dan gaji ke-13 bagi PPPK dan PPPK paruh waktu tidak dapat dibayarkan karena tidak teralokasi dalam APBD 2026,” ujar Suhardi Duka, Senin (16/3/2026) dilansir dari laman sulbarprov.go.id.
Menurutnya, pemerintah daerah juga tidak menemukan ruang fiskal untuk menambah anggaran melalui APBD Perubahan. Upaya peningkatan pendapatan daerah pun dinilai tidak memungkinkan.
“Setelah mendapat laporan dari Badan Pendapatan Daerah, rencana penambahan pendapatan asli daerah sebesar Rp36 miliar pada APBD Perubahan ternyata tidak dapat direalisasikan,” jelasnya.
Sebagai langkah sementara, pemerintah daerah memutuskan memberlakukan WFH bagi PPPK dan PPPK paruh waktu selama dua bulan ke depan.
Namun, pegawai tetap dapat diminta masuk kerja jika dibutuhkan oleh pimpinan OPD masing-masing.
“Mereka WFH selama dua bulan dan tidak perlu ke kantor, kecuali jika diminta oleh pimpinan OPD,” ujarnya.
Kebijakan ini juga berdampak pada sektor pendidikan.
Guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) diminta mengambil alih sebagian jam mengajar yang sebelumnya diampu oleh guru PPPK dan PPPK paruh waktu.
Evaluasi Pertama 16 April
Pemerintah daerah akan melakukan evaluasi berkala terhadap kebijakan tersebut.
Peninjauan pertama dijadwalkan pada 16 April dan kembali dievaluasi pada 16 Mei.
“Jika kondisi masih sama, kemungkinan kebijakan WFH bisa diperpanjang lagi,” kata Suhardi. (*)