TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Ratusan pekerja CV Evergreen Buana Prima Sandang di Kalasan, Kabupaten Sleman menggelar aksi demonstrasi di depan gerbang pabrik, Senin (30/3/2026) hari ini.
Aksi ini merupakan puncak kekecewaan para buruh setelah upah mereka selama tiga bulan berturut-turut, terhitung sejak Januari hingga Maret 2026 belum juga dibayarkan oleh pihak manajemen.
Perusahaan manufaktur yang memproduksi pakaian anak ini, diketahui mempekerjakan sekira 500 orang, yang mayoritas berstatus pekerja kontrak dengan standar upah UMK Kabupaten Sleman.
Salah satu pekerja, Aveliyani Pingky Saputri mengungkapkan mediasi sebenarnya telah dilakukan beberapa kali.
Bahkan, sudah ada Perjanjian Bersama (PB) yang ditandatangani pada 14 dan 18 Maret lalu. Namun, janji hanya tinggal janji.
"Tanggal 18 Maret yang seharusnya bayar gaji bulan Januari tapi tidak terealisasi. Embel-embelnya tunggu sebentar, tunggu sebentar, tapi (sampai sekarang) tidak terealisasi," katanya kecewa, di sela aksi.
Para pekerja diminta terus menunggu, namun hak mereka tak kunjung terealisasi.
Aveliyani bercerita, pembayaran upah kepada pekerja sebenarnya sudah mulai tersendat sejak September tahun lalu, dan beberapa bulan setelahnya.
Namun, berkat kegigihan pekerja yang terus menerus menagih, hak tersebut akhirnya dibayarkan oleh manajemen meskipun terlambat.
Puncaknya terjadi di Januari hingga Maret ini, upah mereka yang rata-rata berkisar Rp 2,6 juta per bulan selama tiga bulan tak kunjung dibayarkan.
Baca juga: Momen Nathan Siswa SLB 1 Yogyakarta Bersalaman dengan Sri Sultan HB X: Senang Banget!
Kondisi ini membuat para buruh terjepit secara ekonomi. Tanpa pemasukan selama tiga bulan, mereka kesulitan memenuhi kebutuhan pokok keluarga.
Parahnya, selain urusan gaji yang belum dibayar, para buruh juga mengeluhkan status BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan mereka.
Meski upah bulanan mereka selalu dipotong oleh perusahaan untuk iuran, nyatanya manajemen perusahaan tidak menyetorkannya ke negara sejak Juli 2025.
"BPJS ketenagakerjaan setahu saya tidak dibayar sejak Juli 2025. BPJS kesehatan juga sudah ditutup. Teman-teman mau periksa sulit, tidak bisa diakses, karena juga belum dibayarkan," ujar pekerja yang menempati Divisi Quality Control (QC) ini.
Ketua DPD K.SPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) DIY, Kirnadi mengatakan bahwa aksi ini adalah langkah terakhir sebagai akumulasi kekecewaan pekerja karena perusahaan telah melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 dan UU Cipta Kerja.
Menurutnya, pihak serikat pekerja telah melaporkan kasus ini ke Pengawas Dinas Tenaga Kerja (Disnker) DIY sejak satu bulan lalu, namun belum ada tindakan nyata yang mampu memaksa perusahaan memenuhi kewajibannya.
Bahkan kasus ini juga telah telah dilaporkan ke polisi melalui Polda DIY.
"Kami terus melakukan upaya agar perusahaan mau membayar hak pekerja. Komunikasi dengan perusahaan, ada.Tapi prinsipnya mereka belum bisa membayarkan saja. (Alasannya kenapa), karena likuiditas dan sedang melakukan upaya mencari modal baru. Tapi saya tidak tahu pasti ya, infonya begitu," kata dia.
Jurnalis Tribun Jogja telah mencoba mengonfirmasi persoalan ini ke manajemen CV Evergreen Buana Prima Sandang, dengan mendatangi perusahaan tersebut.
Jurnalis meminta bertemu lewat pihak keamanan yang berjaga di depan.
Saat ditemui, pihak keamanan meminta jurnalis menunggu karena akan menanyakan terlebih dahulu ke pihak manajemen. Namun belum berkenan menemui.
"Tidak mau menemui,"kata pihak keamanan yang menyampaikan pesan singkat dari manajemen.(*)