TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Area Manager Communication, Relation, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, menggapi isu kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi.
Isu kenaikan harga BBM subsidi mencuat jelang 1 April 2026 di tengah masih memanasnya konflik di Timur Tengah.
Lilik Hardiyanto menjelaskan, penetapan harga BBM subsidi mengacu pada kebijakan pemerintah pusat.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.
Peraturan tersebut tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, serta regulasi turunannya.
“Pertamina menjalankan penugasan untuk menyalurkan energi tersebut kepada masyarakat sesuai ketentuan,” jelas Lilik, saat dikonfirmasi Tribun-Timur.com, Senin (30/3/2026).
Lilik mengatakan, peningkatan demand pada masa arus balik berdampak pada aktivitas pengisian di sejumlah SPBU.
Pihaknya koordinasi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta pengelola SPBU untuk menjaga kelancaran distribusi dan pelayanan kepada masyarakat.
Ia memastikan, pasokan BBM, baik subsidi maupun non-subsidi, tetap tersedia dan disalurkan secara berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di Kota Makassar dan sekitarnya.
“Pengawasan distribusi juga diperkuat guna memastikan penyaluran berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran,” katanya.
Pertamina juga memastikan ketersediaan BBM tetap terjaga dan distribusi berjalan optimal.
Lilik mengimbau masyrakat melakukan pembelian secara bijak sesuai kebutuhan, sehingga pasokan dapat tersalurkan merata dan layanan di SPBU tetap kondusif.
“Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi akan terus melakukan monitoring intensif, menjaga stabilitas pasokan, serta berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan guna memastikan kebutuhan energi masyarakat tetap terpenuhi secara optimal,” jelas Lilik.