TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Seorang pria bernama Faisal diduga menjadi korban pengeroyokan di ruang penyidik PPA Polda Metro Jaya.
Aksi dugaan pengeroyokan itu terjadi saat Faisal menghadiri pemeriksaan konfrontir dengan pelapor kasus dugaan kekerasaan seksual berinisial RIS pada Rabu (25/3/2026).
Salah satu kuasa hukum Faisal, Irwansyah Putra, mengatakan kliennya tiba di lokasi sekitar pukul 12.30 WIB.
"Setibanya di atas, mereka duduk di kursi yang tersedia, namun tiba-tiba terdengar teriakan di lantai bawah," kata Irwansyah, Senin (30/3/2026).
Setelahnya, lanjut Irwansyah, banyak orang yang mengerumuni korban hingga terjadi peristiwa pengeroyokan.
"Insiden tersebut disaksikan langsung oleh anggota polisi namun tidak segera dihentikan," ujar dia.
RL Liston Marpaung, pengacara lain Faisal yang berada di lokasi, menambahkan bahwa situasi saat itu sangat tidak terkendali.
"Beberapa orang dalam kelompok tersebut bahkan mengangkat kursi dan naik ke atas meja untuk menyerang," ungkap Liston.
Liston mengaku ia dan rekannya harus pasang badan guna melindungi kliennya dari serangan yang lebih fatal.
"Setelah kejadian, Faisal dilarikan ke Rumah Sakit Pondok Indah Jakarta Selatan," ucap dia.
Menindaklanjuti insiden tersebut, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya bergerak cepat dan telah menangkap tiga orang pelaku penganiayaan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Penanganan perkara ini kami pastikan tetap berjalan profesional, proporsional, dan terukur, dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban serta menjaga situasi kamtibmas," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.
Budi mengungkapkan, penyidik yang berada di lokasi langsung melerai keributan tersebut.
"Sejak awal kami sudah mengantisipasi adanya potensi gesekan karena kedua pihak hadir dengan pendamping. Penyidik langsung mengambil langkah tegas dengan memisahkan kedua belah pihak sehingga situasi tetap terkendali," ungkap Budi.
Di sisi lain, Budi menuturkan bahwa Faisal juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual sejak Juli 2025.
"Sejumlah saksi telah diperiksa termasuk ahli forensik, psikologi klinis, dan ahli tindak pidana kekerasan seksual untuk memperkuat pembuktian," tutur Kabid Humas.