Belanja Pegawai Tembus 36 Persen, Pemkot Yogyakarta Pastikan Tidak Ada PHK bagi PPPK
Muhammad Fatoni March 30, 2026 05:14 PM

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta memberikan jaminan keamanan bagi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungannya. 

Meski rasio belanja pegawai masih melampaui ambang batas ideal yang ditetapkan pusat, kebijakan merumahkan pegawai dipastikan tidak masuk dalam agenda.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Yogyakarta, Sarwanto, mengungkapkan saat ini porsi belanja pegawai di Pemkot Yogyakarta berada di kisaran 36 - 37 persen. 

Angka tersebut melampaui batas maksimal 30 persen yang diamanatkan dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

​"Tapi, sampai dengan saat ini tidak ada rencana, tidak ada kebijakan untuk merumahkan PPPK. Semuanya, baik yang penuh waktu maupun paruh waktu, aman," tegasnya, Senin (30/3/2026).

​Berdasarkan data terbaru, Pemkot Yogyakarta memiliki 969 PPPK penuh waktu dan 1.262 PPPK paruh waktu, yang sebagian besar tersebar di sektor kesehatan dan pendidikan.

Komitmen Tak Lakukan PHK

Sarwanto menekankan, komitmen untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) ini tetap dijaga meskipun daerah sedang berupaya melakukan efisiensi anggaran guna memenuhi target UU HKPD yang akan diberlakukan efektif pada 2027 mendatang.

"Kita berusaha untuk bisa menurunkan itu. Nah, yang saat ini sedang kita lakukan adalah menjawab surat dari Menpan untuk mengusulkan kebutuhan ASN itu, lho. Itu kan salah satu pertimbangannya juga mempertimbangkan belanja pegawai, jangan sampai nanti malah tambah membengkak," terangnya.

Sebagai langkah substitusi agar anggaran belanja tidak semakin membengkak, BKPSDM mulai menerapkan strategi zero growth atau pertumbuhan nol dalam pengusulan kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca juga: Saluran Limbah Teras Malioboro 1 Meledak, Satu Keluarga dari Bangkalan Madura Alami Luka Bakar

Kendati demikian, pihaknya berharap, penerapan batas 30 persen tidak dilakukan secara kaku, mengingat karakteristik dan kebutuhan setiap daerah berbeda-beda.

​"Kita upayakan zero growth, jadi tidak ada penambahan (anggaran belanja pegawai). Kita hitung dulu yang pensiun berapa. Misal yang pensiun tahun 2026 ada 250-an orang, maka usulan kita tidak boleh melebihi angka itu," jelasnya.

​Prioritas pengusulan ASN ke depan pun akan difokuskan secara ketat pada sektor pelayanan dasar, yakni pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan arahan pemerintah pusat.

​Saat ini, tim dari BKPSDM bersama Bappeda, BPKAD, dan Bagian Organisasi Setda Kota Yogyakarta tengah mematangkan draf usulan kebutuhan ASN untuk dikirimkan kepada kementerian terkait.

​"Paling lambat besok, 31 Maret, seluruh Indonesia harus sudah mengirimkan usulan kebutuhan ASN ke Menpan RB. Hari ini kami selesaikan pembahasannya agar rasio belanja pegawai tetap terkendali tanpa harus mengorbankan tenaga yang sudah ada," pungkas Sarwanto. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.