TRIBUNSUMSEL.COM - Videografer asal Sumatera Utara, Amsal Christy Sitepu, mengadukan kejanggalan terkait kasus yang menjeratnya atas dugaan mark-up proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo ke DPR RI.
Amsal Christy Sitepu mengaku diintimidasi jaksa ketika dirinya sedang ditahan terkait kasus proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Hal tersebut disampaikan Amsal Sitepu saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI secara virtual, Senin (30/3/2026).
Amsal mengaku diminta mengikuti alur proses hukum yang berjalan dan tidak membuat kegaduhan.
Baca juga: Duduk Perkara Videografer Amsal Sitepu Dituduh Rugikan Negara Rp202 Juta Terkait Video Profil Desa
Amsal menyebut, jaksa itu datang ke Rumah Tahanan (Rutan) dengan membawa brownies cokelat.
"Dalam proses hukum yang sedang saya jalani ini, saya pernah mendapat intimidasi oleh jaksa secara langsung yang memberikan saya sekotak brownies cokelat dengan pesan, dia ngomong langsung dengan saya di rutan ini, 'Sudah ikutin saja alurnya. Enggak usah ribut-ribut. Tutup konten-konten itu. Ada yang terganggu'," kata Amsal dalam rapat bersama Komisi III DPR melalui Zoom, Senin (30/3/2026), dilansir dari video TV Parlemen.
Namun, Amsal menegaskan dirinya menolak permintaan tersebut.
Ia mengaku memilih untuk tetap melawan karena merasa tidak bersalah.
Menurutnya, tidak boleh lagi ada anak muda yang dikriminalisasi di Indonesia.
"Saya bilang, 'Tidak pimpinan. Enggak. Cukup, enggak ada lagi anak-anak muda yang harus dikriminalisasi di Indonesia. Biarkan enggak ada lagi Amsal-Amsal lain yang dikriminalisasi. Biarkan saya menjadi satu-satunya pekerja ekonomi kreatif yang dikriminalisasi, diintimidasi.
Biarkan saya yang terakhir pimpinan'. Saya harus sampaikan ini. Ini adalah suara dari kami semua anak-anak muda yang berani untuk tetap bersuara walaupun mendapat tekanan," kata Amsal sambil menangis.
Amsal pun menyampaikan kepada si jaksa bahwa dirinya akan tetap melawan, meskipun diancam akan "dibenamkan".
Dia mengaku tidak takut karena merasa tidak bersalah dalam proyek pembuatan video profil desa ini.
"Saya bilang, tidak, saya akan tetap lawan. Walaupun saya tahu banyak orang bilang, 'Kau akan dibenam. Kalau kau lawan, kau akan dibenam'. Tapi saya bilang, saya enggak takut karena saya enggak salah. Saya bangga dengan pekerjaan saya. Seorang videografer, pekerja ekonomi kreatif," kata Amsal.
Baca juga: DPR Ajukan Penangguhan Penahanan Videografer Amsal Sitepu Dugaan Mark Up Buat Video Profil Desa
Amsal yang menjabat sebagai Direktur CV Promiseland menjadi terdakwa dituntut dua tahun penjara dan denda Rp50 juta serta mengembalikan kerugian negara sebesar Rp202 juta.
Kasus Amsal Sitepu ini dirangkum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada Minggu (29/3/2026).
Kasus berawal dari Amsal mengajukan proposal jasa pembuatan video profil ke sejumlah kepala desa.
Melalui perusahaannya, CV Promiseland, ia mengajukan proposal ke 20 desa di empat kecamatan, yakni Tiganderket, Tigabinanga, Tigapanah, dan Namanteran.
Dalam proposal tersebut, biaya pembuatan video dipatok sekitar Rp30 juta per desa.
Dari hasil analisis auditor Inspektorat Kabupaten Karo, biaya pembuatan video dinilai seharusnya sekitar Rp24,1 juta per desa.
Selisih nilai inilah yang kemudian menjadi dasar dugaan kerugian negara.
Dalam persidangan, jaksa menyebut kerugian negara mencapai Rp202 juta.
Namun, kuasa hukum Amsal mempertanyakan dasar perhitungan tersebut.
"Ini yang paling kita garis bawahi. Perhitungan Rp200 juta ini dari mana," ujar kuasa hukum Amsal, Willyam Raja Dev, dikutip dari Kompas.com, Senin (30/3/2026).
PN Medan menilai perbuatan Terdakwa telah melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pidana denda terhadap Terdakwa Amsal Sitepu sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
Kasus dugaan mark up yang menyeret videografer Amsal Christy Sitepu mendapat perhatian dari Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
Habiburokhman menegaskan bahwa pihaknya turut mengawal secara maksimal kasus yang menjerat Amsal.
"Semangat ya Pak Amsal ya, insyaallah kita all out," kata Habiburokhman saat membuka Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait kasus tersebut di Gedung DPR RI, Senin (30/3/2026), dilansir dari Kompas.com.
Mendengar pernyataan itu, Amsal langsung merespons, "Amin! Terima kasih Pak."
Selain itu, pihaknya mengajukan penangguhan penahanan terhadap videografer Amsal Christy Sitepu yang ditahan terkait proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
"Komisi III DPR mengajukan agar saudara Amsal Christy Sitepu diberikan penangguhan penahanan dengan Komisi III DPR sebagai penjamin," ujar Habiburokhman dalam jumpa pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin.
Habiburokhman mengingatkan, para penegak hukum harus mengedepankan penegakan keadilan substantif daripada sekadar kepastian hukum formalistik, sebagaimana diatur di Pasal 53 ayat 2 KUHP Baru.
Sebab, secara substantif, menurut Habiburokhman, kerja kreatif videografer tidaklah memiliki harga baku tertentu, sehingga tidak bisa dikatakan terjadi penggelembungan (mark-up) dari harga baku.
"Termasuk mulai dari ide atau konsep kreatif awal, kerja pengeditan atau editing, pemotongan video atau cutting, pengisian suara atau dubbing, merupakan kerja kreatif yang tidak bisa secara sepihak dihargai Rp0," tegasnya.
Maka dari itu, kata Habiburokhman, Komisi III DPR meminta agar penegak hukum mempertimbangkan putusan pengadilan tidak menjadi preseden yang kontraproduktif terhadap iklim industri kreatif di Indonesia.
Dia turut menyerukan agar majelis hakim yang menangani perkara Amsal Sitepu untuk mempertimbangkan putusan bebas atau setidak-tidaknya ringan.
"Berdasarkan fakta persidangan, serta menggali, memahami, dan mengikuti nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, termasuk bagi pekerja industri kreatif sebagaimana diatur Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman," imbuh Habiburokhman.
Kini, nasib Amsal Sitepu berada di tangan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan. Publik menanti apakah keadilan akan berpihak pada pekerja seni yang mencari nafkah, atau justru memperkuat jeratan hukum atas nama kerugian negara.
(*)
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com