Keluarga Pengamen Tewas Usai Diamankan Satpol PP Padang Minta Polisi Usut Tuntas Kematian Korban
Rahmadi March 30, 2026 07:01 PM

TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Kematian pengamen Pasar Raya Padang, Kota Padang bernama Karim (32) dilaporkan keluarga ke Polresta Padang. 

Keluarga meminta polisi mengusut penyebab kematian pengamen Pasar Raya Padang yang sebelumnya diduga diamankan Satpol PP di kawasan Pasar Raya.

Laporan terkait kematian pengamen Pasar Raya Padang itu diajukan pihak keluarga bersama kuasa hukum Muhammad Tito pada Kamis (26/3/2026). 

Laporan tersebut diajukan pihak keluarga usai mengetahui korban bernama Karim (32) meninggal dunia melalui postingan Instagram Dinas Sosial Kota Padang pada Rabu (25/3/2026).

Melalui Kuasa Hukum, Tito mengatakan bahwa pihak keluarga meminta kepolisian mengusut kematian korban.

Baca juga: Pengamen di Padang Tewas Usai Diamankan Satpol PP, Keluarga Lapor Polisi Dugaan Kematian Tak Wajar

"Pihak keluarga berharap kepolisian mencari tahu penyebab kematian korban," ucap Tito saat ditemui TribunPadang.com di sebuah warung depan Balai Kota Padang, di samping kawasan Pasar Raya Padang, Senin (30/3/2026).

Sebab kata Tito, pihak keluarga menganggap korban meninggal dengan kondisi tidak wajar usai diduga diamankan petugas Satpol PP Padang pada Senin (23/3/2026) lalu di kawasan Pasar Raya.

Untuk itu, pihak keluarga juga berharap terduga pelaku bisa diamankan oleh Polresta Padang.

"Selain mengusut kematian korban, pihak keluarga menginginkan pelaku segera ditangkap," tambahnya.

Baca juga: Peringatan Dini Cuaca Sumbar hingga Pukul 17.50 WIB: Hujan Lebat Guyur Padang hingga Payakumbuh

Kabar ini mencuat usai pihak keluarga membuat laporan ke Polresta Padang, setelah menerima laporan korban atas nama Karim (32) meninggal dunia pada Kamis (26/3/2025) lalu.

Informasi meninggalnya korban baru diketahui pihak keluarga dari postingan Dinas Sosial Kota Padang pada Rabu (25/3/2026).

Dalam postingan itu, disebutkan bahwa korban orang dengan gangguan jiwa (odgj) tanpa identitas (Mr. X) meninggal dunia di RSJ Prof Dr HB Shaanin Padang.

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Kuasa Hukum keluarga korban, Muhammad Tito saat ditemui TribunPadang.com di sebuah warung di depan Balai Kota Padang, di dekat kawasan Pasar Raya, Senin (30/3/2026).

"Pihak keluarga mengetahui informasi meninggalnya korban melalui postingan Dinas Sosial Kota Padang pada 25 Maret lalu. Sekarang postingan tersebut sudah hilang," ucapnya.

Baca juga: Perumda AM Padang Siagakan 227 Personel saat Lebaran, Pemko Minta Layanan Air Terus Ditingkatkan

Setelah menerima informasi meninggal dunia, pihak keluarga langsung menuju ke RSUD Rasidin Padang, sebab sebelumnya diketahui korban sudah dibawa ke sana.

Akan tetapi ujar Tito, pihak keluarga diarahkan ke RSJ Prof Dr HB Shaanin Padang. Sehingga, pihak keluarga menuju ke RSJ tersebut.

Namun, pihak keluarga kembali diminta datang ke RSUD Rasidin oleh pihak RSJ Prof Dr HB Shaanin Padang. Barulah setelah itu, keluarga korban berhasil diarahkan untuk menemui korban.

"Pihak keluarga ini datang ke sana masih tanggal 25 Maret 2026 lalu. Pihak keluarga sempat bolak balik rumah sakit," terangnya.

Berdasarkan keterangan pihak keluarga melalui kuasa hukumnya, korban mengalami luka memar di bagian tulang selangka.

Baca juga: LKAAM Sumbar Siapkan Sanksi Pidana Adat, Tindak Pria Bergaya Wanita dan Hiburan Erotis Orgen Tunggal

Sementara dari sertifikat kematian melalui RS Bhayangkara Padang, korban mengalami pecah pembuluh darah di kepala.

"Surat kematian ini terbit dari RS Bhayangkara Padang pada tanggal 26 Maret 2026. Disebutkan korban mengalami suspect pendarahan sub arachnoid," tegasnya.

MAPOLRESTA PADANG - Mapolresta Padang Jl. Moh. Yamin, Kec. Padang Barat, Kota Padang, Senin (30/3/2026).
MAPOLRESTA PADANG - Mapolresta Padang Jl. Moh. Yamin, Kec. Padang Barat, Kota Padang, Senin (30/3/2026). (TribunPadang.com/Muhammad Iqbal)

Laporan Keluarga ke Polresta Padang

Setelah menerima informasi meninggalnya korban, pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang dengan aduan kematian tidak wajar, pada 26 Maret 2026.

Perkara ini dihandle langsung oleh Penyidik bernama Adrian. Setelah itu, korban dimakamkan di Batusangkar, kampung halamannya.

Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Muhammad Yasin membernarkan terkait laporan keluarga korban tersebut.

Baca juga: Buntut Tragedi di Embung Lasuang Batu, BPBD Solsel Petakan Titik Rawan untuk Pasang Papan Edukasi

"Laporan sudah diterima, selanjutnya saat ini sedang dilakukan penyelidikan terkait dengan laporan yg telah dilaporkan," ucap AKP Yasin saat dikonfirmasi TribunPadang.com melalui pesan whatsapp, Senin (30/3/2025) pukul 14:39 WIB.

Dua hari setelah memberikan laporan, pihak keluarga bersama kuasa hukum kembali mendatangi Polresta Padang pada Senin (30/3/2026) untuk menanyakan kelanjutan kasus tersebut.

Dalam pernyataan Kuasa Hukum Tito, disebutkan bahwa penyidik masih melakukan pengembangan kasus.

Kronologi Kejadian

Kata Tito, kejadian bermula saat korban mengamen di depan Trend Shop, Pasar Raya, Kota Padang pada Senin (23/3/2026) pagi sekira pukul 09:53 WIB.

Beberapa menit berselang, Satpol PP Padang mengamankan korban, dibawa ke posko yang berlokasi di Pasar Raya, dekat kawasan pertigaan Trend Shop.

Baca juga: LKAAM Sumbar Siapkan Sanksi Pidana Adat, Tindak Pria Bergaya Wanita dan Hiburan Erotis Orgen Tunggal

Setelah itu, korban diangkut ke dalam mobil dinasnya oleh Satpol PP Padang. Namun kata Tito tidak tahu bahwa korban dibawa ke mana.

"Pihak keluarga sempat mencari korban, karena kontaknya tidak aktif, barulah diketahui setelah melihat postingan Dinas Sosial Kota Padang pada 25 Maret 2026 lalu," terangnya.

Sementara salah satu pedagang Ampera di Pasar Raya Padang bernama Neneng mengatakan ia sempat melihat saat korban diamankan Satpol PP Padang pada 23 Maret 2026 pagi tersebut.

Berdasarkan kesaksiannya, kejadian bermula ketika korban mengamen di sekitar kawasan Trend Shop Pasar Raya Padang.

Kemudian korban sempat meminta uang kepada tukang parkir di kawasan tersebut. Kata Neneng, sempat terjadi perselisihan dan dilaporkan ke petugas Satpol PP Padang yang berjaga di lokasi.

Baca juga: Harga Cabai Merah di Padang Panjang Turun Rp10.800 per Kg, Sejumlah Komoditas Ikut Melandai

"Korban sempat meminta uang ke tukang parkir, terjadi perselisihan lalu dilaporkan ke Satpol PP Padang. Pedagang lainnya juga melihat," sebut Neneng saat ditemui di kawasan Pasar Raya Padang, Senin (30/3/2026) sore.

Neneng mengaku melihat petugas Satpol PP Padang mengamankan korban dengan cara dijepit dengan tangan di bagian leher dari belakang.

Setelah itu, korban diikat menggunakan tali, dibawa ke posko di kawasan Pasar Raya Padang dan diangkut ke dalam mobil.

Akan tetapi, setelah diangkut ke dalam mobil, Neneng tidak mengetahui korban dibawa ke mana.

"Saya baru dapat kabar pada 25 Maret 2026 kalau korban sudah meninggal dunia. Saya ke RSUD Rasidin untuk melihat kondisi korban, terdapat luka memar di sekitar leher, jidat sebelah kanan bolong dan ada bekas injakan sepatu di bagian punggung," pungkasnya.

Baca juga: 3 ASN Pemprov Sumbar Bolos Kerja Tanpa Keterangan Pasca Libur Lebaran 2026

Tanggapan Satpol PP Padang

TribunPadang.com sudah melakukan upaya konfirmasi kepada pihak Satpol PP Padang pada Senin (30/3/2026) melalui pesan whatsapp sekira pukul 14:59 WIB namun belum ada tanggapan.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.