TRIBUNJAMBI.COM,KUALATUNGKAL- Dugaan pencemaran alur sungai di Desa Suban, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), yang disebut bersumber dari limbah PT Persada Alam Jambi (PAJ), segera memasuki tahap penindakan.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tanjab Barat memastikan telah menyiapkan sanksi administratif terhadap perusahaan tersebut.
Surat Keputusan (SK) sanksi bahkan disebut telah rampung disusun dan kini tinggal menunggu proses penerbitan resmi.
Kepala DLH Tanjab Barat yang juga menjabat sebagai Asisten I Sekretariat Daerah, Firdaus Khatab, membenarkan hal tersebut.
“Hari ini DLH telah menyusun SK sanksi kepada PT PAJ. Saat ini masih dalam proses penerbitan resmi. Untuk perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan,” ujarnya, Senin (30/3/2026).
Langkah ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran yang meresahkan warga setempat.
Sebelumnya, warga mengeluhkan perubahan kondisi air sungai yang diduga akibat aktivitas pembuangan limbah.
Pemerintah daerah diharapkan dapat segera menyampaikan hasil kajian lingkungan secara transparan, termasuk jenis sanksi yang akan dijatuhkan.
Kasus ini menambah daftar perhatian terhadap pengelolaan limbah industri di wilayah Tanjab Barat. Pengawasan yang lebih ketat dinilai penting guna menjaga kelestarian lingkungan serta melindungi kesehatan masyarakat.(Sopianto/Tribunjambi)
Baca juga: 317 Warga Binaan Lapas Kuala Tungkal Terima Remisi Idulfitri