TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Besaran angka usulan tunjangan perumahan bagi jajaran pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyumas akhirnya terungkap ke publik.
Hal ini menyusul tuntasnya proses penilaian atau appraisal yang difasilitasi oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) setempat.
Proses penaksiran nilai tersebut dieksekusi oleh Kantor Jasa Penilai Pajak (KJPP) Dino Farid dan Rekan, serta telah melewati tahapan uji publik (public hearing) pada 10 Maret 2026 lalu.
Baca juga: Tunjangan Rumah DPRD Banyumas Dihitung Ulang, Diserahkan Lembaga Appraisal
Berdasarkan hasil kajian KJPP, usulan nominal tunjangan perumahan untuk jabatan Ketua DPRD Banyumas menembus angka Rp38.798.000 per bulannya.
Angka ini dikalkulasikan dengan merujuk pada standar harga sewa sebuah hunian di kawasan Jalan Ahmad Yani, Purwokerto, yang memiliki spesifikasi luas tanah 755 meter persegi dan luas bangunan 220 meter persegi.
Sementara itu, alokasi tunjangan perumahan bagi posisi Wakil Ketua DPRD dipatok sebesar Rp32.928.000 per bulan.
Nilai tersebut mengambil referensi biaya sewa hunian berukuran tanah 762 meter persegi dan bangunan 220 meter persegi di area Jalan Telpon, Kranji.
Adapun untuk para anggota DPRD Banyumas, besaran tunjangan yang diusulkan mencapai Rp22.782.000 per bulan.
Rujukan penaksirannya adalah harga sewa rumah di Jalan Veteran, Pasirmuncang, dengan spesifikasi luas tanah 415 meter persegi dan luas bangunan 105 meter persegi.
Kepala Bidang Aset BKAD Banyumas, Adi Prasetyo, menerangkan bahwa proses appraisal independen ini memakan waktu pengerjaan sekitar satu bulan penuh.
Ia menegaskan, kewenangan instansinya hanya terbatas pada proses taksir nilai aset semata.
"Kalau tindak lanjut untuk realisasi besaran tunjangan menjadi tusi sekretariat dewan yang bertugas menganggarkan," kata Adi saat dihubungi melalui WhatsApp, Senin (30/3/2026).
Lebih jauh, Adi memaparkan bahwa tahapan penjaringan aspirasi melalui public hearing sudah rampung digelar sesuai mekanisme.
Langkah krusial berikutnya adalah membawa hasil rumusan ini ke meja Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dikaji kesesuaiannya dengan regulasi perundang-undangan yang berlaku.
"Kemudian nanti setelah final akan diusulkan nilainya dalam Peraturan Bupati tentang Standar Satuan Harga (SSH) sebagai bahan penyusunan anggaran," jelasnya. (fba)