TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kepala Satpol PP Kota Surakarta, Didik Anggono, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang tukang becak bernama Joko yang kedapatan membuang sampah restoran menjelang pelaksanaan Car Free Day.
Penindakan tersebut dilakukan pada dini hari sekitar pukul 04.00 WIB, Minggu (29/3/2026).
Dari sudut pandang penegakan ketertiban, langkah ini merupakan respons cepat atas laporan yang masuk dari Dinas Lingkungan Hidup.
“Atas aduan dari DLH jadi merasa ada sampah sampah tak bertuan di situ itu hampir setiap malam kemudian biasanya kan hanya tumpukan daun.
Tapi ini sampah yang sudah dieker-eker kemudian ditaruh di situ lagi kemudian ini seolah olah nebeng untuk dibuangkan kayak gitu,” jelas Didik.
Ia menjelaskan bahwa keberadaan sampah tersebut sebelumnya terlihat tidak wajar karena berbeda dari tumpukan daun biasa.
Petugas kemudian melakukan pemantauan intensif di sekitar Taman Sriwedari selama kurang lebih dua minggu.
Upaya pengawasan itu akhirnya membuahkan hasil setelah pelaku berhasil diamankan saat beraksi.
“Atas laporan dari DLH kami melakukan pengawasan kurang lebih itu hampir 2 minggu kami sanggong gitu ya uh ternyata di Sabtu malam atau Sabtu pagi dini hari itu baru kami bisa menangkap baru bisa ditangkap,” tuturnya.
Baca juga: 5 Restoran Keluarga di Solo, Cocok untuk Acara Halal Bi Halal, Ada Adem Ayem dan Ayam Goreng Kartini
Dari hasil penangkapan, diketahui bahwa Joko membawa sampah dari sebuah restoran sebelum membuangnya di lokasi tersebut.
Hal ini menimbulkan dugaan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik pembuangan sampah ilegal tersebut.
Satpol PP pun kini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap asal restoran yang terkait.
“Pelakunya itu dari perorangan namanya Joko.
Buangnya dini hari dan ketangkapnya 04.00 WIB,” terangnya.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengelolaan sampah yang bertanggung jawab, terutama di ruang publik yang sering digunakan masyarakat.
Baca juga: 7 Taman di Solo Jateng, Cocok untuk Wisata Bareng Keluarga, Termasuk Taman Pracima dan Balekambang
Tukang becak pun mendapat sanksi berupa sanksi sosial.
Di antaranya membersihkan area tempat ia membuang sampah dan membuang sampah sendiri hingga ke TPA Putri Cempo.
“Sanksi sosial membersihkan area tempat yang dia buangi sampah.
Yang kedua dia harus membuang sampah di TPA sendiri.
Nah kan kemarin kita kita dampingi sampai membuang sampah dia sendiri di tempat TPA,” jelasnya.
(TribunNewsmaker.com/ TribunSolo)