TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Seorang pengamen bernama Karim (32) meninggal dunia setelah petugas Satpol PP mengamankannya di kawasan Pasar Raya Padang.
Dinas Sosial (Dinsos) Kota Padang membeberkan kronologi saat menerima korban dari petugas penegak perda tersebut.
Sekretaris Dinas Sosial Kota Padang, Budi, menjelaskan bahwa Satpol PP menyerahkan korban pada Senin (23/3/2026).
Saat itu, kondisi tangan pengamen meninggal usai diamankan Satpol PP tersebut masih dalam keadaan terikat.
Saat diserahkan ke Dinas Sosial Padang, momennya masih dalam suasana cuti bersama menyambut lebaran Idul Fitri 2026.
Baca juga: Siswa Ar Risalah Padang Juara 1 Hafiz Indonesia 2026, Gubernur Sumbar Beri Beasiswa dan Apresiasi
"Benar, Satpol PP sempat membawa korban ke Dinas Sosial Padang dalam kondisi tangan masih terikat dan tidak begitu lama. Diduga korban mengamuk di kawasan Pasar Raya Padang, makanya masih terikat," ucapnya saat dikonfirmasi TribunPadang.com melalui telepon whatsapp, Senin (30/3/2026).
Ketika diserahkan, Budi mengaku kondisi korban masih dalam keadaan baik dan tidak mengeluh kesakitan.
Dikarenakan tidak ada identitas korban dan dianggap mengamuk di kawasan Pasar Raya, pihak Dinsos Padang menyarankan Satpol PP mengantarkan ke RSJ Prof Dr HB Saanin.
"Biasanya kalau RSJ HB Saanin tidak menerima korban dengan indikasi ODGJ, namun saat itu tidak dikembalikan ke Dinsos. Kalau biasanya dikembalikan jika tidak terindikasi ODGJ, ketika itu masih nama korban juga belum diketahui," pungkasnya.
Pihak RSJ HB Saanin Padang lantas menangani korban lebih lanjut. Akan tetapi dua hari berselang, RSJ HB Saanin mengabarkan ke Dinsos Padang jika kesehatan korban menurun, tepatnya pada Rabu (25/3/2026) sekitar pukul 11:00 hingga 12:00 WIB.
Baca juga: Keluarga Pengamen Tewas di Padang Bantah Korban ODGJ, Sebut Ada Luka Memar dan Bekas Injakan Sepatu
Kemudian sekira pukul 15:00 WIB, pihak RSJ HB Saanin kembali mengabari Dinsos Padang dan disebutkan korban telah meninggal dunia.
Selain itu, pihak RSJ juga menanyakan kepada Dinsos Padang terkait jenazah korban lantaran tidak ada ruangan khusus.
"Saya bilang tunggu dulu, karena korban meninggal, dicari dulu keluarganya. Ketika itu, saya hubungi pihak RSUD Rasidin lantaran di sana terdapat kamar khusus penyimpanan jenazah, alhamdulillah diterima" pungkasnya.
Sembari menunggu keluarga, Dinas Sosial Padang memposting informasi korban meninggal dunia di media sosial, lantaran tidak diketahui identitas lengkap..
Setelah itu, pihak keluarga mendatangi RSUD Rasidin usai postingan di Dinas Sosial Padang tayang. Pada postingan itu ujar Budi disebutkan bahwa korban saat ini berada di RSUD Rasidin.
Baca juga: 1.265 Posbankum Tersebar di Sumbar, Masyarakat Bisa Konsultasi Hukum Gratis di Nagari
Di RSUD Rasidin pihak keluarga menginginkan korban segera dibawa, akan tetapi Budi mengaku sempat menahannya lantaran belum dilakukan serah terima.
"Pihak keluarga datang malam, ingin membawa korban, namun saya tahan dulu, karena belum ada serah terima, diminta dibawa pada Kamis (26/3/2026) pagi. Nama korban juga diketahui pada Kamis pagi setelah dipastikan," katanya.
Terkait kronologi meninggal dunia, Budi mengaku kembali menghubungi pihak RSJ HB Saanin kepada dokter yang sempat menangani korban.
Disebutkan bahwa korban sempat sesak nafas, lalu penurunan kesadaran. Selain itu, diagnosa dokter yang sempat merawat menyebut bahwa korban korban mengalami masalah pencernaan.
"Ada cairan menghitam di pencernaan kata dokter, kuat dugaan pasien ada tukang lambung dan sejenisnya. Tiga faktor ini yang dikabarkan ke saya, sebelum meninggal," tambahnya.
Baca juga: Keluarga Pengamen Tewas Usai Diamankan Satpol PP Padang Minta Polisi Usut Tuntas Kematian Korban
Kabar ini mencuat usai pihak keluarga membuat laporan ke Polresta Padang, setelah menerima laporan korban atas nama Karim (32) meninggal dunia pada Kamis (26/3/2025) lalu.
Informasi meninggalnya korban baru diketahui pihak keluarga dari postingan Dinas Sosial Kota Padang pada Rabu (25/3/2026).
Dalam postingan itu, disebutkan bahwa korban orang dengan gangguan jiwa (odgj) tanpa identitas (Mr. X) meninggal dunia di RSJ Prof Dr HB Shaanin Padang.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Kuasa Hukum keluarga korban, Muhammad Tito saat ditemui TribunPadang.com di sebuah warung di depan Balai Kota Padang, di dekat kawasan Pasar Raya, Senin (30/3/2026).
Baca juga: LKAAM Sumbar Siapkan Sanksi Pidana Adat, Tindak Pria Bergaya Wanita dan Hiburan Erotis Orgen Tunggal
"Pihak keluarga mengetahui informasi meninggalnya korban melalui postingan Dinas Sosial Kota Padang pada 25 Maret lalu. Sekarang postingan tersebut sudah hilang," ucapnya.
Setelah menerima informasi meninggal dunia, pihak keluarga langsung menuju ke RSUD Rasidin Padang, sebab sebelumnya diketahui korban sudah dibawa ke sana.
Akan tetapi ujar Tito, pihak keluarga diarahkan ke RSJ Prof Dr HB Shaanin Padang. Sehingga, pihak keluarga menuju ke RSJ tersebut.
Namun, pihak keluarga kembali diminta datang ke RSUD Rasidin oleh pihak RSJ Prof Dr HB Shaanin Padang. Barulah setelah itu, keluarga korban berhasil diarahkan untuk menemui korban.
"Pihak keluarga ini datang ke sana masih tanggal 25 Maret 2026 lalu. Pihak keluarga sempat bolak balik rumah sakit," terangnya.
Berdasarkan keterangan pihak keluarga melalui kuasa hukumnya, korban mengalami luka memar di bagian tulang selangka.
Baca juga: LKAAM Sumbar Siapkan Sanksi Pidana Adat, Tindak Pria Bergaya Wanita dan Hiburan Erotis Orgen Tunggal
Sementara dari sertifikat kematian melalui RS Bhayangkara Padang, korban mengalami pecah pembuluh darah di kepala.
"Surat kematian ini terbit dari RS Bhayangkara Padang pada tanggal 26 Maret 2026. Disebutkan korban mengalami suspect pendarahan sub arachnoid," tegasnya.
Setelah menerima informasi meninggalnya korban, pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang dengan aduan kematian tidak wajar, pada 26 Maret 2026.
Perkara ini dihandle langsung oleh Penyidik bernama Adrian. Setelah itu, korban dimakamkan di Batusangkar, kampung halamannya.
Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Muhammad Yasin membernarkan terkait laporan keluarga korban tersebut.
Baca juga: Bupati Solok Selatan Khairunas Teken MoU dengan Kemenkum RI, Perkuat Akses Keadilan hingga Nagari
"Laporan sudah diterima, selanjutnya saat ini sedang dilakukan penyelidikan terkait dengan laporan yg telah dilaporkan," ucap AKP Yasin saat dikonfirmasi TribunPadang.com melalui pesan whatsapp, Senin (30/3/2025) pukul 14:39 WIB.
Dua hari setelah memberikan laporan, pihak keluarga bersama kuasa hukum kembali mendatangi Polresta Padang pada Senin (30/3/2026) untuk menanyakan kelanjutan kasus tersebut.
Dalam pernyataan Kuasa Hukum Tito, disebutkan bahwa penyidik masih melakukan pengembangan kasus.
Kata Tito, kejadian bermula saat korban mengamen di depan Trend Shop, Pasar Raya, Kota Padang pada Senin (23/3/2026) pagi sekira pukul 09:53 WIB.
Beberapa menit berselang, Satpol PP Padang mengamankan korban, dibawa ke posko yang berlokasi di Pasar Raya, dekat kawasan pertigaan Trend Shop.
Setelah itu, korban diangkut ke dalam mobil dinasnya oleh Satpol PP Padang. Namun kata Tito tidak tahu bahwa korban dibawa ke mana.
Baca juga: LKAAM Sumbar Siapkan Sanksi Pidana Adat, Tindak Pria Bergaya Wanita dan Hiburan Erotis Orgen Tunggal
"Pihak keluarga sempat mencari korban, karena kontaknya tidak aktif, barulah diketahui setelah melihat postingan Dinas Sosial Kota Padang pada 25 Maret 2026 lalu," terangnya.
Sementara salah satu pedagang Ampera di Pasar Raya Padang bernama Neneng mengatakan ia sempat melihat saat korban diamankan Satpol PP Padang pada 23 Maret 2026 pagi tersebut.
Berdasarkan kesaksiannya, kejadian bermula ketika korban mengamen di sekitar kawasan Trend Shop Pasar Raya Padang.
Kemudian korban sempat meminta uang kepada tukang parkir di kawasan tersebut. Kata Neneng, sempat terjadi perselisihan dan dilaporkan ke petugas Satpol PP Padang yang berjaga di lokasi.
"Korban sempat meminta uang ke tukang parkir, terjadi perselisihan lalu dilaporkan ke Satpol PP Padang. Pedagang lainnya juga melihat," sebut Neneng saat ditemui di kawasan Pasar Raya Padang, Senin (30/3/2026) sore.
Baca juga: Pemulihan Pascabencana: SMPN 44 Padang Tak Lagi Jadi Posko Pengungsian, PBM Kembali Berjalan Normal
Neneng mengaku melihat petugas Satpol PP Padang mengamankan korban dengan cara dijepit dengan tangan di bagian leher dari belakang.
Setelah itu, korban diikat menggunakan tali, dibawa ke posko di kawasan Pasar Raya Padang dan diangkut ke dalam mobil.
Akan tetapi, setelah diangkut ke dalam mobil, Neneng tidak mengetahui korban dibawa ke mana.
"Saya baru dapat kabar pada 25 Maret 2026 kalau korban sudah meninggal dunia. Saya ke RSUD Rasidin untuk melihat kondisi korban, terdapat luka memar di sekitar leher, jidat sebelah kanan bolong dan ada bekas injakan sepatu di bagian punggung," pungkasnya.
TribunPadang.com sudah melakukan upaya konfirmasi kepada pihak Satpol PP Padang pada Senin (30/3/2026) melalui pesan whatsapp sekira pukul 14:59 WIB namun belum ada tanggapan.