BANGKAPOS.COM, BANGKA – Pintu besi ruang tahanan di Polres Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, terbuka dengan bunyi berdecit pelan, memecah kesunyian Senin (30/3/2026) sore.
Dari balik jeruji, tersangka SP (31), warga Kecamatan Simpang Rimba, melangkah keluar dengan mengenakan baju tahanan berwarna biru yang tampak kusut, sementara kedua tangannya terborgol di depan.
Wajahnya terlihat pucat dengan tatapan kosong, sesekali menunduk menghindari kontak mata dengan petugas yang sudah menunggu.
Dua anggota polisi berdiri sigap di sisi kiri dan kanan, memberi isyarat agar ia segera berjalan menuju ruang pemeriksaan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangka Selatan.
Sesekali ia menarik napas dalam, mencoba menenangkan diri, tetapi raut wajahnya tetap menunjukkan kegelisahan. Keringat tipis terlihat di pelipisnya.
Setibanya di ruang PPA, SP diarahkan masuk dan duduk di kursi yang berada tepat di depan meja pemeriksaan.
Ia duduk dengan posisi membungkuk, kedua tangannya masih terborgol, jemarinya saling menggenggam erat. Di sana, ia mengakui seluruh perbuatan bejatnya dengan telah berbuat asusila kepada anak bawah umur.
“Sudah lima kali saya berbuat (asusila--red) dengan korban,” katanya menjawab pertanyaan penyidik.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Bangka Selatan, Iptu GJ Budi, mengatakan peristiwa ini terungkap setelah orang tua korban mencurigai aktivitas anaknya berinisial NA (14) di belakang rumahnya.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menetapkan seorang pria sebagai tersangka. Kasus ini menjadi perhatian karena terjadi berulang kali dalam kurun waktu tertentu.
“Benar, kami telah berhasil mengamankan seorang terduga pelaku (asusila--red) terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Simpang Rimba,” kata dia kepada Bangkapos.com.
GJ Budi membeberkan peristiwa tersebut bermula pada Senin (15/12/2025) sekitar pukul 16.00 WIB di belakang rumah pelapor di Kecamatan Simpang Rimba.
Korban diduga menjadi korban perbuatan asusila oleh tetangganya sendiri berinisial SP (31), yang berprofesi sebagai petani dan telah beristri.
Beberapa bulan setelahnya, tepatnya pada Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 06.30 WIB, saat orang tua korban berinisial MRY (44) melihat anaknya pergi ke belakang rumah.
Setelah satu jam tidak kembali, pelapor merasa khawatir hingga korban akhirnya pulang sekitar pukul 07.30 WIB melalui jalur belakang rumah. Orang tua korban kemudian menanyakan aktivitas anaknya, namun awalnya tidak mendapat jawaban.
Setelah diinterogasi dan dilakukan pendekatan khusus, korban akhirnya mengaku ia dipanggil pelaku melalui telepon untuk bertemu di belakang rumah.
“Di belakang rumah korban diberikan uang tunai oleh pelaku,” jelas GJ Budi.
Tak percaya begitu saja, kedua orang tua korban kemudian menggali informasi lebih jauh. Dalam pengakuannya, korban menyebut pelaku kerap memberikan uang asalkan korban.
Korban juga mengungkapkan bahwa tindakan itu telah terjadi berulang kali dan bukan kejadian pertama. Dari keterangan korban, aksi tersebut telah berlangsung sekitar lima kali dengan pola yang sama sejak beberapa bulan terakhir.
Mengetahui hal tersebut, pelapor segera melaporkan kejadian itu ke Polres Bangka Selatan. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangka Selatan kemudian melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pelapor, korban, serta saksi-saksi. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian dan telepon genggam.
Perkembangan kasus berlanjut pada Jumat (27/3/2026) ketika pelaku SP menyerahkan diri ke pihak kepolisian. Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya kepada penyidik. Polisi kemudian melakukan gelar perkara dan menetapkan SP sebagai tersangka.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi (asusila-red) telah dilakukan sebanyak lima kali sejak akhir tahun 2025,” urainya.
Dari hasil penyelidikan, diketahui motif pelaku adalah karena tertarik pada korban. Kedekatan tempat tinggal antara pelaku dan korban diduga mempermudah pelaku dalam menjalankan aksinya tanpa menimbulkan kecurigaan.
Selain itu, korban yang masih di bawah umur menjadi sasaran dengan bujuk rayu berupa uang tunai dengan besaran bervariasi hingga ratusan ribu rupiah.
“Hubungan korban dan pelaku ini tidak berpacaran. Motifnya tertarik dengan kecantikan korban,” sebutnya.
Atas perbuatannya, tersangka SP dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 415 huruf (b) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Dengan ancaman hukumannya lima tahun sampai dengan 15 tahun penjara. Tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan,” kata GJ Budi.
(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)