3 ASN Pemprov Sumbar Bolos Kerja Usai Libur Lebaran, Sanksi Potong TPP Menanti
Rahmadi March 30, 2026 09:27 PM

TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) akan memberikan sanksi kepada tiga aparatur sipil negara (ASN) yang tidak masuk kerja tanpa keterangan usai masa libur Idulfitri 1447 Hijriah.

Hal itu disampaikan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdaprov Sumbar, Adib Alfikri, saat ditemui TribunPadang.com di ruang kerjanya, Senin (30/3/2026).

“Jelas kami akan berikan sanksi. Kami sudah memberlakukan sanksi itu,” ujar Adib.

Ia menjelaskan, sanksi tersebut telah diatur dalam ketentuan kepegawaian yang berlaku bagi ASN.

“Sanksi mulai dari teguran lisan hingga berdampak pada Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) masing-masing. Karena akan kita hitung berdasarkan ketidakhadiran sesuai aturan kepegawaian,” tegasnya.

Baca juga: YBM PLN Payakumbuh Salurkan Rp32 Juta ke TPQ Istiqlal Harau untuk Fasilitas Belajar Al-Qur’an

Sebelumnya, Adib memimpin apel pagi ASN di lingkungan Pemprov Sumbar yang menjadi apel perdana pasca libur Lebaran.

Ia mengungkapkan, ASN di lingkungan Pemprov Sumbar sebenarnya telah mulai masuk kerja sejak Rabu (18/3/2026).

Bahkan, pada hari pertama kerja, unsur pimpinan seperti gubernur, wakil gubernur, dan sekretaris daerah telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk memastikan kehadiran pegawai.

Namun, pada apel Senin pertama pasca Lebaran, masih ditemukan ASN yang tidak hadir tanpa keterangan.

“Secara umum kehadiran ASN sudah cukup bagus. Tapi masih ada beberapa yang belum hadir tanpa keterangan,” ujarnya.

Baca juga: Pengamen di Padang Meninggal Usai Diamankan Satpol PP, Dinsos Ungkap Kondisi Korban Saat Diserahkan

Berdasarkan laporan yang diterima saat apel, tercatat tiga ASN tidak hadir tanpa keterangan dari total sembilan biro di lingkungan sekretariat Pemprov Sumbar.

“Bisa jadi mereka belum sempat memberi informasi, mungkin karena sakit atau masih dalam perjalanan,” jelasnya.

Meski demikian, Adib menilai tingkat kehadiran ASN tahun ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

“Secara progres, kehadiran ini meningkat di seluruh biro yang ada di sekretariat Pemprov Sumbar,” katanya.

Adib menegaskan, ASN yang tidak hadir tanpa keterangan tetap akan diproses sesuai aturan yang berlaku.

“Yang tidak hadir tanpa keterangan tentu tidak bisa ditoleransi dan akan diberikan sanksi sesuai ketentuan,” tutupnya.(*)

 

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.