Dituding Belum Mualaf, Kuasa Hukum Richard Lee Bakal Polisikan Doktif  
Willem Jonata March 30, 2026 11:38 PM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum dokter kecantikan Richard Lee, Abdul Ad-Haji Talaohu, angkat bicara terkait tuduhan yang dilontarkan oleh Dokter Detektif atau Doktif soal status keagamaan kliennya.

Abdul Ad-Haji Talaohu menilai pernyataan tersebut muncul setelah Richard Lee ditahan dan dianggap sebagai tuduhan serius yang tidak bisa dianggap sepele.

Menurutnya, pihaknya saat ini tengah mengkaji pernyataan tersebut bersama tim hukum untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Ini tuduhan yang sangat serius dan sedang kami kaji. Kami diskusikan dengan tim untuk menanggapinya secara serius,” ujar Abdul Ad-Haji Talaohu di Polda Metro Jaya, Senin (30/3/2026).

Ia menyebut, jika dalam kajian ditemukan adanya unsur tindak pidana seperti pencemaran nama baik atau fitnah, maka pihaknya tidak menutup kemungkinan akan menempuh jalur hukum.

Baca juga: Respons Kuasa Hukum Richard Lee soal Tuduhan Doktif, Sebut Tak Ada Korban Nyata

“Apabila terpenuhi unsur pidana, apakah itu pencemaran nama baik atau tuduhan fitnah, nanti kami akan berdiskusi dengan klien untuk menyiapkan langkah-langkah hukum,” jelasnya.

Lebih lanjut, Abdul menegaskan bahwa tidak ada pihak yang berhak mempertanyakan keyakinan seseorang, karena hal tersebut merupakan ranah pribadi.

“Tidak seorang pun berhak mempersoalkan atau mempertanyakan keyakinan seseorang. Itu hal yang privat,” tegasnya.

Abdul juga memastikan bahwa Richard Lee telah memeluk agama Islam pada Maret 2025.

Ia mengklaim pihaknya memiliki bukti lengkap terkait hal tersebut dan siap menunjukkannya apabila diperlukan.

“Dokter Richard sudah menjadi mualaf sekitar Maret 2025, tepatnya 5 Ramadhan. Kami punya bukti lengkap dan siap dibuktikan jika dibutuhkan,” pungkasnya.

 

(Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah)

 


 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.