SAKSI Lihat Buronan Mutilasi Bawa Bungkusan, Polda Bali Ungkap Fakta Baru Mutilasi Ihor Komarov
Anak Agung Seri Kusniarti March 31, 2026 12:03 AM

TRIBUN-BALI.COM - Polda Bali mengungkap fakta-fakta terbaru dalam kasus mutilasi warga negara Ukraina, Ihor Komarov. Termasuk mengantongi keterangan saksi mata kunci di wilayah Gianyar yang melihat para tersangka membawa bungkusan-bungkusan besar mencurigakan, mondar-mandir di lokasi yang kini diduga kuat merupakan tempat pembuangan potongan tubuh korban.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Kombes Pol I Gede Adhi Mulyawarwan menjelaskan titik terang mengenai pembuangan jasad muncul dari kesaksian warga di Gianyar bahwa pada 22 Februari 2026, saksi mata melihat aktivitas mencurigakan di area TKP 5 yang merupakan muara sungai Wos Teben sebelum jasad Ihor Komarov pada 26 Februari 2026.

"Sekitar tanggal 22 Februari, ada saksi mata yang melihat beberapa orang tersebut membawa bungkusan-bungkusan besar mondar-mandir untuk ke suatu tempat. Dari situ kita laksanakan olah TKP lagi menjadi TKP kelima. TKP kelima yang kita duga adalah berupa hasil dari kejahatan tersebut," jelas Dirreskrimum di Mapolda Bali, Senin 30 Maret 2026.

Baca juga: SESUAI TEBAKAN! Potongan Mayat di Pantai Ketewel Benar WNA Ukraina yang Diculik, Ini Kata Polda Bali

Baca juga: DNA 99,99 Persen Identik Ihor Komarov, Identitas Potongan Tubuh di Pantai Ketewel Terungkap 

Ihor Komarov bersama kekasih.
Ihor Komarov bersama kekasih. (Istimewa)

Bungkusan besar tersebut diduga kuat berisi potongan tubuh Ihor yang dibuang di Muara Sungai Wos Teben, wilayah Banjar Keden, Desa Ketewel, Sukawati (TKP V). Mengenai lokasi pasti eksekusi mati, Kombes Pol Gede Adhi menyebutkan bahwa sulit untuk menetapkan satu titik tunggal karena darah korban ditemukan tersebar di banyak tempat.

"Untuk secara pasti tempat eksekusi korban ini, berdasarkan analisa forensik, GPS kendaraan, analisa IT, dan bercak darah, memang sementara patut diduga di TKP kelima yang di dekat Gianyar itu. Namun demikian, yang namanya eksekusi ini tempatnya beberapa tempat, karena masing-masing tempat juga ditemukan bercak darah," tambahnya.

Dalam kasus ini, pelaku tidak bertindak spontan, melainkan melakukan pemantauan intensif selama sebulan penuh sebelum hari eksekusi. Polisi mendeteksi jejak survei pada 25, 28, dan 29 Januari menggunakan kendaraan berganti-ganti, bahkan seminggu sebelum penculikan menyewa mobil dengan paspor palsu.

"Berdasarkan hasil koordinasi, serta analisa teknologi, bahwa mulai dari satu bulan sebelumnya itu beberapa orang kita identifikasikan melakukan mencari korban di seputaran tempat korban menginap," kata Kombes Pol Gede Adhi.

Temuan ini menjadi puncak dari rangkaian olah enam tempat kejadian perkara yang tersebar di Tabanan, Badung, Denpasar, hingga Gianyar.

Penyelidikan mendalam juga mengolah TKP lainnya, termasuk lokasi penculikan di Jimbaran (TKP I), dan penemuan mobil Avanza hitam DK 1373 FAF yang digunakan pelaku untuk menculik di Restoran Golden Saferon Munggu (TKP II), yang berisi bercak darah korban. Selain itu, TKP III di Villa Summer Munggu juga menunjukkan adanya bercak darah. 

Keberadaan korban terus berpindah-pindah melalui serangkaian vila, termasuk Villa Summer dan Villa 17 di Munggu, yang menjadi tempat tinggal tersangka VN, DH, dan VA (TKP IV).

Polisi juga menemukan mobil avanza Silver DK 1822 QH yang terdapat bercak darah korban yang berada di TKP VI Perum Nusa Padang Estate No 22 Padangsambian. Jadi, dalam kasus ini ada dua mobil Avanza hitam dan Silver yang diamankan sebagai barang bukti. 

Di lokasi-lokasi inilah polisi meyakini penganiayaan berat terjadi, mengingat banyaknya bercak darah yang ditemukan.

Kombes Pol Gede Adhi menegaskan hasil tes DNA dari keluarga korban telah dicocokkan dan sesuai (match). Kombes Pol Gede Adhi merinci tujuh warga negara asing yang ditetapkan sebagai tersangka. 

"Untuk DPO-nya ada 6 orang, karena yang satunya sudah dimigrasi. Dari 6 orang ini teridentifikasi dari 4 negara," katanya.

Ke-enam buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut, dengan inisial dan negara asal, adalah VN (Ukraina), SM (Rusia), RM (Ukraina), VA (Kazakhstan), DH (Ukraina), dan NP (Kazakhstan). 

Selain itu, Dirkrimum juga mengonfirmasi satu tersangka lainnya berinisial G dari Nigeria, yang diamankan melalui Imigrasi.

Meskipun enam tersangka telah melarikan diri ke luar negeri, Polda Bali tidak tinggal diam, koordinasi internasional menjadi kunci untuk memburu para komplotan tersebut.

"Berdasarkan koordinasi dari Imigrasi, kemudian juga Divhubinter Polri dalam hal ini Interpol, setelah melaksanakan koordinasi dengan Interpol dunia, kita telah mengetahui di mana posisi-posisi sementara diduga akhir dari para 6 buronan tersebut," tegas Kombes Pol Gede Adhi. 

Sementara itu, Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya, menegaskan bahwa penetapan tujuh WNA sebagai tersangka dalam kasus ini merupakan hasil dari penyidikan maraton yang menggunakan pendekatan Scientific Crime Investigation.

"Setelah melakukan rangkaian kegiatan yang cukup panjang, maraton, dan kerja keras dari penyidik, akhirnya berdasarkan hasil olah 6 TKP, kemudian dan persesuaian bukti-bukti yang ditemukan melalui pemeriksaan saksi, pendalaman melalui Scientific Crime Investigation, telah ditetapkan tersangka terhadap perkara tersebut sebanyak 7 orang, dan kesemuanya adalah warga negara asing," kata Irjen Pol Daniel Adityajaya. 

Pengungkapan kasus pembunuhan dan mutilasi Ihor Komarov menyisakan catatan merah bagi sistem pengawasan orang asing di Bali. 

Kapolda Bali blak-blakan menyebut bahwa penyelidikan ini merupakan tugas yang sangat berat karena minimnya dukungan keamanan di lokasi kejadian serta pengabaian aturan oleh pemilik properti.

Penangkapan para pelaku yang terlibat dalam sindikat lintas negara ini terhambat oleh infrastruktur pengawasan yang lumpuh di titik-titik penting.

"Memang ini tidak gampang kemarin, namun kami merangkai dari setiap kejadian-kejadian ini," katanya.

Kapolda menyayangkan sikap pemilik vila yang menjadi lokasi persembunyian para tersangka. Berdasarkan temuan penyidik, vila-vila tersebut tidak dilengkapi dengan fasilitas CCTV yang memadai dan pemiliknya tidak melaporkan keberadaan tamu asing mereka kepada pihak berwajib.

"Ternyata vila-vila ini tidak dilengkapi oleh CCTV. Dan vila-vila ini memang cukup jauh dan tidak melaporkan keberadaan orang asing," tandas Kapolda. 

"Sebetulnya memang ada kewajiban bagi setiap masyarakat, hotel, penginapan, dan vila ketika ada orang asing tinggal di rumahnya 1x24 jam seyogyanya melapor. Kalau ini dilakukan, mungkin akan lebih cepat dan lebih mudah kita mengawasi," jabarnya. 

Selain masalah penginapan, celah keamanan juga ditemukan pada bisnis penyewaan kendaraan. Para pelaku diketahui mampu menyewa kendaraan hanya dengan menunjukkan foto paspor di ponsel, yang ternyata merupakan dokumen palsu. 

Kapolda menyoroti ketidakjelian para pengusaha rental dalam memverifikasi identitas penyewa.

"Tidak ada yang tahu itu paspor benar atau palsu, tapi setidak-tidaknya ada bukti fisik dilihat. Karena pada saat itu hanya menunjukkan foto di HP dan ini sangat rawan," tambah Irjen Daniel.

Menyikapi celah ini, Polda Bali kini mengandalkan program aplikasi Cakrawasi (Cakra Pengawasan Orang Asing) sebagai sistem deteksi dini. (ian)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.