Suami di Toboali Hajar dan Ancam Istri Pakai Pisau karena Cemburu Tanpa Alasan
Evan Saputra March 31, 2026 12:03 AM

BANGKAPOS.COM, BANGKA – ​Langkah kaki DD (32) terdengar berat saat digiring petugas keluar dari sel tahanan Polres Bangka Selatan dengan tangan terborgol dan mengenakan baju tahanan oranye, Senin (30/3/2026).

Pria asal Desa Simpang Tiga Raya, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir ini resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) setelah tega menganiaya istrinya sendiri, HY (31), di rumah kontrakan mereka di Jalan Paya Ubi, Kelurahan Toboali.

Ironisnya, aksi brutal yang melibatkan pukulan bertubi-tubi hingga ancaman menggunakan senjata tajam jenis pisau tersebut dipicu oleh rasa cemburu buta tanpa dasar yang jelas dari sang suami terhadap korban yang saat itu baru saja terbangun dari tidurnya.

Akibat perbuatannya, DD ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga. 

Baca juga: Ribuan PPPK Terancam Dirumahkan Akibat Anggaran Minim, Guru dan Nakes Cemas Balik Jadi Honorer

Penetapan dilakukan setelah Polres Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung menerima laporan dan melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap korban dan saksi.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Bangka Selatan, Iptu GJ Budi bilang, kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di sebuah rumah kontrakan Jalan Paya Ubi, Kelurahan Toboali, Kecamatan Toboali.

Peristiwa tersebut dilaporkan pada Senin (23/3/2026) setelah kejadian yang berlangsung dua hari sebelumnya atau tepatnya pada Sabtu (21/3/2026).

“Selanjutnya setelah dilakukan rangkaian pemeriksaan, baik terhadap saksi, pelapor da terduga pelaku. Kemudian terduga pelaku ditetapkan sebagai tersangka,” kata dia kepada Bangkapos.com.

GJ Budi membeberkan peristiwa terjadi sekitar pukul 04.00 WIB di kontrakan yang dihuni oleh korban dan pelaku. Korban berinisial HY (31), seorang ibu rumah tangga, diduga mengalami kekerasan yang dilakukan oleh suaminya sendiri berinisial DD.

Peristiwa terjadi saat keduanya berada di dalam rumah dalam kondisi tertidur sebelum pelaku terbangun dan keluar kamar.

Pelaku sempat menuduh korban memiliki hubungan dengan pria lain tanpa dasar yang jelas.

Tuduhan tersebut memicu emosi pelaku hingga kembali masuk ke dalam rumah dan memaksa korban keluar untuk membuktikan tuduhannya.

Namun, korban menolak sehingga pelaku diduga langsung melakukan kekerasan fisik.

“Pelaku emosi karena dugaan cemburu dan memaksa korban keluar rumah untuk membuktikan tuduhannya,” jelas GJ Budi.

Korban dilaporkan mengalami kekerasan berupa tamparan di bagian wajah sebanyak enam kali serta pukulan ke bagian kepala sebanyak empat kali.

Tidak hanya itu, pelaku juga menarik rambut korban dan mencengkeram tangannya secara paksa.

Aksi kekerasan tersebut bahkan disertai ancaman menggunakan senjata tajam jenis pisau sebelum akhirnya pelaku kembali menyimpannya.

Dalam situasi tersebut, korban bersama anaknya berusaha meminta pertolongan dengan berteriak.

Namun, pelaku kembali melakukan tindakan kekerasan dengan menampar mulut korban hingga menyebabkan luka. Pelaku juga menendang bagian dada korban sebelum akhirnya meninggalkan ruangan.

“Korban kemudian melarikan diri dari rumah bersama anaknya untuk menyelamatkan diri,” sebutnya.

Setelah menerima laporan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangka Selatan bersama unit operasional Polres Bangka Selatan segera melakukan penanganan.

Polisi memanggil korban dan para saksi untuk dimintai keterangan serta mengamankan terduga pelaku. Proses pemeriksaan dilakukan secara intensif guna mengungkap fakta kejadian.

Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menemukan cukup bukti adanya tindak pidana penganiayaan dalam lingkup rumah tangga.

Pelaku kemudian resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Bangka Selatan. Barang bukti yang diamankan antara lain dua buku nikah dan pakaian korban.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, terduga pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.

Atas perbuatannya kata GJ Budi, tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara maksimal lima tahun bagi pelaku KDRT. Polisi memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Tersangka dikenakan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara sesuai undang-undang yang berlaku,” tutup GJ Budi. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.