TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan terdakwa Putri Citra Wahyoe dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) periode 2020–2023.
Putri, yang merupakan mantan petugas hotline RPTKA sekaligus verifikator pengesahan RPTKA di Direktorat PPTKA Kemnaker, dinilai tidak memenuhi syarat sebagai JC karena perbuatan yang dilakukannya.
"Advokat dan Putri mengajukan permohonan Justice Collaborator atas permohonan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi menolaknya," ucap jaksa dalam persidangan agenda tuntutan perkara izin TKA tersebut, PN Tipikor Jakpus, Senin (30/3/2026).
Jaksa menyatakan perbuatan Putri bukan hanya meminta, menerima, mengumpulkan atau menampung, mengelola serta mendistribusikan uang tidak resmi dari agen pengurusan RPTKA.
Terdakwa Putri juga menikmati uang tidak resmi tersebut untuk kepentingan pribadi dengan membeli aset-aset.
"Di persidangan Putri Citra Wahyoe hanya mengakui dan menerangkan dua aset saja yang dibeli menggunakan uang tidak resmi tersebut," ucap jaksa di persidangan.
Jaksa menyatakan berdasarkan keterangan ahli akuntansi forensik Miftah Aula Nurrahman, jelas tergambar aliran uang tidak resmi dari izin TKA tersebut.
Uang-uang tersebut maksud masuk ke rekening terdakwa, serta rekening atas nama Beri Trimedia, M Andi, dan Khalil.
"Kemudian tercampur untuk membeli aset dengan maksud untuk mengaburkan asal-usul harta kekayaan sebagaimana aset-aset berupa," jelas jaksa.
Dalam perkara tersebut Jaksa KPK menuntut Terdakwa Putri Citra Wahyoe 6 tahun penjara, denda Rp350 juta subsider 110 hari penjara, serta uang pengganti Rp6,4 miliar subsider 2 tahun penjara.
Sidang lanjutan digelar 6 April 2026 agenda pembelaan dari terdakwa dan kuasa hukumnya.
Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa eks Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020–2023 Suhartono.
Telah menyalahgunakan kekuasaan dalam pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), memeras para pemberi kerja atau agen perusahaan pengurusan izin RPTKA.
Atas perbuatannya bersama 7 terdakwa lainnya, Putri Citra Wahyu, Jamal Shodiqin, Alfa Ehsad, Gatot Widartono, Devi Anggeraini, Wisnu Pramono dan Haryanto. Telah memperkaya diri total hingga Rp135,3 miliar.
Mulanya jaksa di persidangan menyebutkan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker RI bertugas menyelenggarakan Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja.
Direktorat Binapenta dan PKK memiliki fungsi di antaranya melakukan pengendalian penggunaan tenaga kerja asing. Proses permohonan RPTKA dilakukan secara online.
"Tetapi Para Terdakwa bersama-sama sengaja tidak memproses pengajuan-pengajuan RPTKA tersebut. Hingga pemberi kerja atau agen perusahaan pengurusan izin RPTKA mendatangi kantor Kemnaker dan bertemu dengan petugas untuk menanyakan kendala atas pengajuan RPTKA yang tidak diproses," kata jaksa dalam surat dakwaannya dibacakan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (12/12/2025).
Jaksa melanjutkan dalam pertemuan tersebut diketahui bahwa untuk memproses pengajuan RPTKA diperlukan sejumlah uang diluar biaya resmi. Dan apabila uang diluar biaya resmi tersebut tidak dipenuhi maka pengajuan RPTKA tidak akan diproses.
"Bahwa sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2023 bertempat di kantor Kemnaker para pemohon RPTKA menyerahkan sejumlah uang melalui Para Terdakwa, Haryanto, Devi Angraeni dan Gatot Widoartono secara tunai maupun transfer," imbuh jaksa.
Kemudian para terdakwa lanjut jaksa, atas persetujuan Suhartono, Haryanto, Devi Anggraeni dan Gatot Widiartono akan memproses pengajuan RPTKA tersebut.
"Pada kurun waktu tahun 2017 sampai 2025 terdapat 1.143.823 pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA dengan pungutan sebesar Rp300.000 sampai Rp800.000,00 per TKA. Sehingga seluruh uang yang terkumpul dari para pengusaha atau agen perusahaan pengurusan izin RPTKA sebesar Rp135,3 miliar.
Uang-uang tersebut mengalir untuk Terdakwa Haryanto Rp84,7 miliar, Terdakwa Wisnu Pramono Rp25,2 miliar, Terdakwa Devi Angraeni: Rp3,2 miliar dan Terdakwa Gatot Widiartono Rp9,4 miliar.
Kemudian Terdakwa Putri Citra Wahyoe Rp6,4 miliar, Terdakwa Jamal Shodiqin Rp551juta, Terdakwa Alfa Eshad Rp5,2 milad, Terdakwa Suhartono Rp460 juta.
Selain itu disebutkan Terdakwa Haryanto menerima satu unit Innova Reborn nopol B1354HKY.
Sementara terdakwa Wisnu Pramono menerima Vespa Primavera 150 ABS AT nopol B4880BUG.
Baca juga: Saksi Mengaku Diminta Staf Kemnaker Putri Citra Sebut Uang Pemerasan TKA Sebagai Tanda Terima Kasih
Atas perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 12 huruf e jo. Pasal 18 UU Tipikor, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.