BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN - Rencana Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Emanuel Melkiades Laka Lena merumahkan 9.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) karena rasionalisasi belanja pegawai juga menimbulkan kekhawatiran di Provinsi Kalimantan Selatan.
Seorang PPPK di Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), yang tidak ingin disebutkan namanya, mengaku mengetahui kabar tersebut dan khawatir. Dia berharap PPPK di Pemkab HSS tidak dirumahkan akibat penekanan belanja pegawai.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) memerintahkan belanja pegawai pada APBD maksimal 30 persen mulai 2027.
“Kalau itu terjadi, mohon selektif seperti pertimbangkan masa kerja dan kinerja,” ujar kepala keluarga ini, Senin (30/3). Dia mengaku sudah bekerja di Pemkab HSS hampir 10 tahun. Berawal dari honorer bergaji Rp 1,5 juta hingga menjadi PPPK dengan gaji Rp 3 juta.
Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) HSS, Rahmani, menyatakan belanja pegawai pemkab telah mencapai 36 persen. Untuk menekannya menjadi 30 persen, pemkab telah menyiapkan beberapa langkah. Di antaranya mengurangi belanja barang dan jasa serta hibah. “Pemkab belum terpikirkan merumahkan PPPK,” ujarnya.
Meski transfer dari pemerintah pusat dipangkas, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin juga tidak ada rencana merumahkan PPPK, termasuk PPPK Paruh Waktu. "Belum mengarah merumahkan PPPK," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pendidikan dan Pelatihan (BKD Diklat) Banjarmasin, Totok Agus Daryanto, Minggu (29/3). Dibeberkan Totok, saat ini di pemko ada 2.140 PPPK dan 1.834 PPPK Paruh Waktu.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Banjarmasin Edy Wibowo juga menyatakan belum ada rencana merumahkan PPPK. Gaji PPPK masih tercover APBD. "Sudah dianggarkan untuk satu tahun anggaran," jelasnya.
Baca juga: Ketua KONI Kalsel Dukung Hasnuryadi Sulaiman Lanjutkan Kepemimpinan 2026-2030, Ini Alasan Bambang
Ia memaparkan efisiensi bukan hanya pemotongan anggaran, tetapi juga pengetatan program. Hanya program prioritas kepala daerah yang dilaksanakan.
Edy pun meyakinkan PPPK Paruh Waktu. Dia menyatakan pegawai tersebut sebelumnya merupakan honorer. Setelah menjadi PPPK Paruh Waktu, pemko hanya perlu melakukan penyesuaian. “Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 1,9 juta-Rp 2,3 juta. Total anggarannya per tahun Rp Rp 4 miliar-Rp 5 miliar. Sudah kami alokasikan,” ujarnya.
Sedang Pemkab Hulu Sungai Utara (HSU) menyatakan belanja pegawainya hanya sekitar 39 persen dari APBD. Untuk menekannya, Sekda Adi Lesmana menyatakan pengurangan PPPK atau honorer menjadi opsi terakhir.
“Namun untuk 2027, kami masih menunggu keputusan dan kebijakan pemerintah pusat yang diharapkan tidak lagi melakukan pengurangan dana transfer ke daerah,” ujarnya, Minggu.
Untuk antisipasi, Adi menegaskan pemkab tidak akan menambah PPPK dan honorer. Terlebih jumlah tenaga pendidikan dan kesehatan sudah memadai.
Rencana merumahkan PPPK diungkapkan Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena karena berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat dan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD mulai 2027. "Tahun depan undang-undang ini akan diberlakukan. Indikasinya Pemprov NTT akan mengurangi porsi belanja pegawai Rp 540 miliar," ujarnya.
Pemprov pun harus melakukan penyesuaian dan berdampak pada PPPK. “Suka atau tidak akan kondisi APBD yang terbatas, dari 12 ribu PPPK, Pemprov NTT akan lakukan rasionalisasi terhadap PPPK. Sebanyak 9.000 PPPK akan dirumahkan," tegasnya.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberikan sejumlah solusi terkait ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap PPPK di daerah. Di antaranya melakukan efisiensi seperti memotong anggaran perjalanan dinas, makanan minuman hingga rapat. Hal tersebut disampaikannya dalam rapat dengan Komisi II DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
Tito pun mengaku telah melakukan komunikasi dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini guna menyiapkan sejumlah solusi. "Saya bilang kita harus duduk bersama bertiga. Dan setelah itu mungkin harus juga menyampaikan kepada DPR. Ada beberapa solusi," ucapnya.
Tito mencontohkan beberapa daerah yang berhasil melakukan penghematan guna mengatasi potensi PHK terhadap PPPK, di antaranya Kabupaten Lahat, yang berhasil menghemat Rp 400 miliar lebih. "Solusinya dicek makanan minuman, belanja, semua perjalanan dinas, rapat-rapat. Kalau dikurangi, sebagian bisa untuk PPPK," lanjut Tito. (ady/naa/nia/kompas)