POSBELITUNG.CO, BANGKA -- Seorang pria berinisial DD (32), warga Desa Simpang Tiga Raya, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh Polres Bangka Selatan.
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi menerima laporan korban dan melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta terduga pelaku.
Peristiwa KDRT yang menjerat DD terjadi pada Sabtu (21/3/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jalan Paya Ubi, Kelurahan Toboali, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan. Saat itu, korban HY (31) tengah berada di rumah bersama pelaku yang merupakan suaminya.
Kepala Seksi Humas Polres Bangka Selatan, Iptu GJ Budi menjelaskan, kejadian bermula ketika pelaku terbangun dari tidur dan diliputi rasa cemburu. Tanpa dasar yang jelas, DD menuduh istrinya memiliki hubungan dengan pria lain.
Korban Dianiaya dan Diancam Pisau
Emosi yang memuncak membuat pelaku memaksa korban keluar rumah untuk membuktikan tuduhannya. Namun, saat korban menolak, pelaku langsung melakukan kekerasan fisik.
Korban mengalami enam kali tamparan di wajah, empat kali pukulan di kepala, serta penarikan rambut dan cengkeraman tangan secara paksa. Tidak hanya itu, pelaku juga sempat mengancam korban menggunakan pisau sebelum kembali menyimpannya.
Dalam kondisi tertekan, korban bersama anaknya berusaha meminta pertolongan dengan berteriak. Namun, pelaku kembali melakukan tindakan kekerasan dengan menampar mulut korban hingga menyebabkan luka. Pelaku juga menendang bagian dada korban sebelum akhirnya meninggalkan ruangan.
Setelah mengalami serangkaian kekerasan, korban akhirnya berhasil melarikan diri dari rumah bersama anaknya demi menyelamatkan diri. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Bangka Selatan pada Senin (23/3/2026).
Polisi Tetapkan Tersangka dan Lakukan Penahanan
Setelah menerima laporan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangka Selatan bersama unit operasional Polres Bangka Selatan segera melakukan penanganan. Polisi memanggil korban dan para saksi untuk dimintai keterangan serta mengamankan terduga pelaku. Proses pemeriksaan dilakukan secara intensif guna mengungkap fakta kejadian.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, terduga pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Iptu GJ Budi.
Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menemukan cukup bukti adanya tindak pidana penganiayaan dalam lingkup rumah tangga. Pelaku kemudian resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Bangka Selatan. Barang bukti yang diamankan antara lain dua buku nikah dan pakaian korban.
Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Pelaku terancam hukuman penjara maksimal lima tahun. Polisi memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Tersangka dikenakan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara sesuai undang-undang yang berlaku,” tutup GJ Budi. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)