TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Dugaan pelecehan dan penganiayaan yang terjadi di salah satu panti asuhan di Kabupaten Buleleng telah ditindaklanjuti Dinas Sosial (Dinsos) Buleleng. Pihak Dinsos bahkan mengungkap fakta baru, di mana korban tidak hanya satu melainkan delapan orang.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinsos Buleleng, Putu Kariaman Putra. Dikatakan jika panti asuhan tersebut sebenarnya dihuni 31 anak asuh. Sejak kasus yang dialami salah satu anak asuh berinisial PAM mencuat, pihak Dinsos segera melakukan pendampingan.
"Dari hasil pendampingan, total ada delapan anak asuh yang sempat menjadi korban penganiayaan. Tiga diantaranya menjadi korban persetubuhan," ucapnya, Senin (30/3/2026).
Baca juga: Bukan Fenomena Alam, Tanah Keluarkan Api di Jalan Badak Agung Bali Ternyata Prank, Bakar Semut
Delapan korban seluruhnya merupakan perempuan. Usianya bervariasi, mulai dari 11 tahun hingga 20 tahun.
Sedangkan tiga korban persetubuhan, usianya 11 tahun, 15 tahun dan 16 tahun. Dua korban sudah menjalani pemeriksaan visum. Sedangkan satu korban belum divisum karena sedang haid. "Hasil visum menunjukkan adanya luka robek pada alat kelamin korban, yang mengindikasikan terjadinya kekerasan seksual," jelasnya.
Baca juga: Dobrak Batas Seni, Fashion dan Kriya di Nuanu Creative City Bali Digelar September
Pihak Dinsos akan menggali lebih dalam untuk mengungkap sejak kapan kasus pelecehan dan penganiayaan ini terjadi. Termasuk apakah ada korban lain, diluar delapan orang ini.
Mengenai upaya tindak lanjut, delapan anak asuh yang menjadi korban telah dievakuasi ke rumah aman guna memudahkan pendampingan dan proses hukum. Selain pendampingan hukum, para korban juga mendapatkan pendampingan psikologis.
Kariaman menambahkan, pihaknya juga telah mengusulkan rekomendasi pembekuan izin operasional panti asuhan ke Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Buleleng. "Saat ini 23 anak masih di panti. Setelah pembekuan sementara terbit, nanti akan dilanjutkan dengan relokasi anak-anak tersebut ke tempat yang telah kami sediakan," tandasnya.
Laporan dugaan pelecehan dan penganiayaan ini tercatat dengan nomor LP/B/83/III/2026/SPKT/Polres Buleleng/Polda Bali tertanggal 27 Maret 2026. Kasi Humas Polres Buleleng, IPTU Yohana Rosalin Diaz, mengungkapkan berdasarkan laporan yang diterima, PAM mengalami peristiwa dugaan persetubuhan pada bulan Februari 2026. Saat itu dia dipanggil oleh JMW dengan modus minta dipijat.
"Korban disuruh ke kamar terlapor untuk membantu memijat. Setelah itu, pintu kamar dikunci dan korban dipaksa berhubungan intim," ucapnya seizin Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman, Minggu (29/3/2026).
Sedangkan dugaan penganiayaan dialami PAM pada Kamis (26/3/2026) sekitar pukul 16.00 Wita, setelah ia pulang dari rumah pacarnya. PAM diduga dipukul menggunakan kabel oleh JMW, yang membuat pipinya mengalami luka robek.
"Korban merasa takut dan tertekan. Sampai akhirnya menceritakan seluruh kejadian kepada kakaknya dan selanjutnya melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Buleleng," ujarnya. (mer)