Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan- Kasus pencurian yang sempat menggemparkan warga Desa Way Huwi, Kecamatan Jatiagung, Kabupaten Lampung Selatan berujung damai. Korban mencabut laporan polisi.
Seorang terduga pelaku pencurian diamankan warga dalam kondisi luka serius setelah sempat menjadi sasaran amukan massa pada Minggu (15/3/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.
Kapolsek Jatiagung Iptu Riski Aulia menyebutkan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan dari layanan darurat 110 terkait adanya pelaku pencurian yang diamankan warga.
Saat tiba di lokasi, petugas langsung mengamankan situasi dan mengevakuasi pelaku ke Rumah Sakit Airan untuk mendapatkan perawatan medis.
Namun kondisi pelaku cukup parah, sehingga dirujuk ke RS Bhayangkara menggunakan ambulans guna penanganan lebih lanjut.
Baca juga: Ribuan Hektare Wilayah Jatiagung Lamsel Direncanakan Masuk Bandar Lampung
"Dalam proses penyelidikan, diketahui korban pencurian adalah Umi Febrianti (36) dan Jamil Musthofa (36)," ujarnya, Selasa (31/3/2026).
"Keduanya sempat melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jatiagung," sambungnya.
Namun, korban bersama keluarga pelaku mendatangi kantor polisi untuk melakukan mediasi, pada Selasa (17/3/2026) sekitar pukul 14.00 WIB,
Hasilnya, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan. Kesepakatan damai tersebut diambil dengan sejumlah pertimbangan. Termasuk kondisi pelaku yang mengalami luka serius serta keterbatasan ekonomi pihak keluarga pelaku.
Dalam mediasi tersebut, keluarga pelaku menunjukkan itikad baik dengan mengganti kerugian korban berupa 9 bungkus rokok dan uang tunai sebesar Rp 437.000.
"Kerugian kami sudah dikembalikan dan kami sepakat berdamai dengan keluarga pelaku, disaksikan pihak RT dan kepolisian," ujar Umi.
Korban pun secara resmi mencabut laporan polisi dan memilih jalur penyelesaian non-hukum.
Pihak kepolisian berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya. Serta mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dalam menangani tindak kejahatan.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )