BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang Muhammad Iqbal selesai dimintai keterangan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang, Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 11.35 WIB.
Saat keluar dari pintu, politikus Partai Gerinda ini sempat tersenyum sembari menyapa awak media yang menunggu di lantai satu gedung Kejari Pangkalpinang.
Namun, ia tidak membeberkan secara detail apa saja materi yang diajukan penyidik kepada dirinya soal pemanggilan hari ini dan lebih memilih menyarankan awak media bertanya langsung kepada Kasi Intel Kejari Pangkalpinang.
"Kurang lebih 1 jam lah. Ya dimintai keterangan bai (saja), ya selebihnya mungkin pacak ditanya ke dalam bai (saja)," jawab Muhammad Iqbal.
Menariknya, saat keluar hingga menemui awak media. Ditangan anggota DPRD Kota Pangkalpinang periode 2024-2029 ini, terlihat memegang botol minum mineral yang ia terima dari Kasi Intel Kejari Pangkalpinang.
"Disangu kek (sama) pak Kasi Intel, pas mau pulang, keluar tadi," ucapnya sembari tersenyum.
Muhammad Iqbal datang bersama dengan dua anggota DPRD Kota Pangkalpinang lainnya tapi kedua anggota DPRD yang lain belum selesai dimintai keterangan.
Dari pantauan Bangkapos.com hingga pukul 11.30 WIB, dua anggota DPRD Kota Pangkalpinang masih berada di lantai atas Kejari Pangkalpinang.
Sebagai informasi, tiga anggota DPRD Kota Pangkalpinang dipanggil Kejari Pangkalpinang terkait dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas yang terjadi pada tahun 2024-2025.
Sampai saat ini sudah 12 anggota DPRD Kota Pangkalpinang, yang dimintai keterangan antara lain :
1. Siti Aisyah (Partai Demokrat)
2. Riska Amelia (Partai NasDem)
3. Dwi Pramono (PPP)
4. Sukardi (Partai Gerindra)
5. Panji Akbar (Partai NasDem)
6. Achmad Faisal (Partai Demokrat)
7. Dio Febrian (Partai PDI Perjuangan)
8. Rocky Husada (Partai PPP)
9. M. Belia Murantika (Partai Golkar)
10. Pamenangi (Partai Demokrat)
11. Daryanto (Partai PDIP)
12. Muhammad Iqbal (Partai Gerinda)
(Bangkapos.com/Adi Saputra)